17/04/2026
Hari Rabu tanggal 17 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka yang telah melanggar Pasal 477 Ayat 1 Huruf (f) KUHP Nasional.
berkaryauntukbangsa jaksa jaksamenyapa jaksasahabatmasyarakat infosulteng wbk2026 JaksaPedia kejatisulteng kejaridonggala kejaripalu cabjaritompe