05/06/2026
Kamis, 04 Juni 2026
Majelis Hakim Ketua YM. Mario Sodikim, S.H., M.H. yang beranggota YM. Rosiana Dewi, S.H., M.H. dan YM. Gede Maha Dino Pratama, S.H. menangani perkara pidana Nomor 98/Pid.B/2026/PN Dpu berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Melalui proses musyawarah yang mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan, Terdakwa dan Korban sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, serta berkomitmen melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah dibuat di hadapan Majelis Hakim.
Penerapan Keadilan Restoratif ini diharapkan dapat memulihkan hubungan para pihak serta menjadi wujud nyata peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan dan keharmonisan sosial.