par Dolok Sanggul

par Dolok Sanggul FESBUK bagi semua yang pernah tinggal, mengunjungi, atau punya kekasih di Dolok Sanggul Dolok Sanggul, kota yang sangat dingin. Hoda..!

Ibukota Kabupaten Humbang Hasundutan. Terkenal dengan Aek Sibundong nya, dan....penduduknya s**a makan kuda.

Lowongan kerja di Bank Indonesia.
06/05/2017

Lowongan kerja di Bank Indonesia.

Bagi sahahabat yang sedang mencari pekerjaan dan atau punya keluarga yg sedang mencari pekerjaan dan ingin berkarir di O...
17/03/2016

Bagi sahahabat yang sedang mencari pekerjaan dan atau punya keluarga yg sedang mencari pekerjaan dan ingin berkarir di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jangan lupa membaca surat kabar harian Kompas dan surat kabar harian utama di beberapa daerah edisi tgl 19 Maret 2016; karena OJK akan mengumumkan lowongan kerja.
Selain di media cetak, info lowongan ini juga akan ditampilkan selama 1 minggu di situs ojk dengan alamat www.ojk.go.id
Semoga bermanfaat.

Copyright ©2014 Otoritas Jasa Keuangan - OJK. All Rights Reserved. Peta Situs| Syarat dan Kondisi| Tautan Lainnya Mengatur - Mengawasi - Melindungi

27/01/2014

ise ma nuaeng caleg DPRD Humbahas na sian pardosa na timbo kesempatanna monang di pemilu na ro on?

27/01/2014

boha do situasi ni par-caleg-an di Dolok Sanggul? Godang do angka caleg i?

24/01/2014

musim udan do di huta? molo maronan sotung beccek ate....

21/01/2014

Adong do dampak/pengaruh ni letusan Dolok Sinabung tu hutanta di Dolok Sanggul?

21/01/2014

Mengkel ma jolo hita (nienet jala dimodifikasi sian grup hombar balok)

Songon pasuang loja, hundul-hundul ma sahalak par Dolok Sanggul, i ma si Jugul di jolo ni jabu na.

Dang sadia leleng mamolus ma pangido-ido..songon na togos dope nian pangidoido on jala poso.

Ala dibereng si Jugul hundul dijolo-jolo i " ops..sasaran" ninna rohana, pintor ro ibana manjonoki.

Pangido ido: "Atik boha adong hepeng gelleng Lae, ua lehon ma jo di au"

"Dang adong fuang" pintor sigop do alus ni si Jugul..hira naung diprogram

"Anggo songoni..boras pe taho Lae"..ninna pagidoido i
"Bah ipe dang adong.. ai boa ma..." pintor dialusi si Jugul

"Sigaret mi ma jo Lae.." ninna pangidoido i muse
"Bah ipe nga habis bah.." hatop si Jugul manangkis.

Jadi pintor didol pangidoido ma : "Dangol na i ate.. sude dang adong, anggo songoni dongani ma au mangido-ido, eta...."

17/01/2014

Toho do sarito on?

SEJARAH DESA PURBA DOLOK,DOLOK SANGGUL



SEJARAH DESA PURBA DOLOK DAN PARBUBU

Sebelum saya menceritakan sejarah purba dolok dan tempat tinggal saya di dusun parbubu desa Purba Dolok saya akan menceritakan terleboh dahulu cerita dari beberapa cerita masyarakat setempat didaerah dolok sanggul.

Doloksanggul penuh dengan gereja, dan rata-rata warga memeluk agama Kristen. Marga yang mayoritas di Doloksanggul adalah Simamora, Purba, Manalu, Lumbangaol, Sihite, Simatupang. Doloksanggul bisa dikatakan kota dengan perkembangan sangat cepat dibanding kabupaten lain yang sama dimekarkan. Warga Doloksanggul kebanyakan bertani dan masih sangat kental adat batak yang masih nampak di tiap sudut kehidupan warga.

A. Sejarah Singkat Nama Dolok Sanggul

Dolok sanggul dulunya adalah hutan rimba yang masih dihuni oleh binatang2 buas dan semak belukar.suatu hari adalah pesta (ulaon) disebuah tempat yang harus melalui dolok sanggul, didalam adat dolok sanggul bahwa ibu-ibu dalam menghadiri pesta harus memakai kebaya sama sanggul, pada perjalan itu yang memakan waktu kira2 hari perjalanan, dalam perjalan itu mereka istrahat pas di kota dolok sanggul yg dulu masih hutan rimba, tampa sadar sanggul ibu itu ketinggalan dan setelah sampai ditujuan barulah mereka mengetahu bahwa sanggul itu ketinggalan. setelah itu (maksudnya setelah pesta usai) mereka kembali lagi melalui jalan yg sama dan mereka tidak menemukan sanggul itu lagi. dalam perjalanan pulang ket4 asal mereka memandang (manatap) dari dolok nabolon (berada di kec.pollung) bahwa tempat itu sangat indah, lama kelamaan mereka mulai s**a tempat itu dan mulai membuka lahan di tempat tersebut. karna Bukit adalah dolok dan sanggul mereka ketinggalan dan telah hilang maka merekan menamaknnya dolok sanggul

B. Sejarah Purba Dolok Dan Parbubu

Purba dolok adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan dolok sanggul kab humbahas yang berada di selatan dolok sanggul

Dan mayoritas warga nya 92 % beragama Kristen dan hanya didiami 8% muslim dan warga nya hmpir semua bermarga PURBA

DIPERKIRAKAN TAHUN 1500 an telah ada dimana para nenek moyang berasal dari tipang bakkara tinggal didaerah purba ini

Yaitu para perantau dari tipang ke purba dan yang pertama kali menginjakkan kaki nya ke purba adalah TAHI RAJA dan keluarga nya kemudian bermukim di purba dan beliaulah yang disebut sebut sebagai pendiri purba dolok pertama kalinya beserta anak 2 (dua) nya yaitu OP RAJA IHUTAN OP RAJA UNGGUL, OP RAJA DOLOK , OP HABIARAN

Setelah beberapa puluh tahun dan perantau telah berdatangan dan telah memiliki keturunan di purba dan mereka tinggal di purba dolok ini dan menjalani kehidupan mereka. Sebagai petani yang mengolah lahan yang ada di purba ini

Terbentuk nya purba dolok itu di dahului perpecahan antara purba dan simanullang toba dan disebut lah itu perang saudara yaitu sekitar tahun 1600 an dan berlangsung selama 1 tahun yang pada perang itu adalah untuk merebut kekuasaan yang terus dipinpin oleh simanullang toba ,,,,dan juga untuk merebut wilayah sekitar 455 hektar karena keinginan warga purba yang kuat dan memiliki pas**an lebih bnyak di banding simanullang toba maka simanullang toba pun menyerah dan tanah itu jatuh ketangan rakyat purba

Setelah di miliki oleh purba lahn tersebut maka digunakan lah itu sebagai lahan pertanian yang itu semua dikelola warga dipurba yang saling membantu didalam tatanan sosial marga purba meskipun lahan yang diolah jadi lahan pertanian itu dulu kembali kosong karena banyak masyarakat yang berdagang dan juga alasan lain sehingga memilih untuk tidak mengolah lahn itu, dengan sudah didapatkannya tanah itu setelah melakukan perang maka masyarakat pun berusaha membentuk suatu organisasi.

Beberapa puluh dan ratus tahun dan sudah keturunan ke dua purba maka di bentuk lah sebuah organisasi yang organisasi iti di pinpin oleh kepala nagadi yaitu sekitar tahun 1700 an yang pada saat itu op raja unggul berperan sangat kuat dan munculah ide untuk pembagian wilayah yang masih satu yaitu purba dolok ,purba manalu,sosor jabbatan dan tokoh nya yaitu toga purba,toga manalu debata raja mulai dari itu atas kesepakata pisah lah wilayah tersebut dipinpin raja masing masing agar tidak terjadi peperangan lagi maka pemimpin ini lah yang mengatur semua didaerah kekuasaan masing-masing,

Pada tahun 1890 mulailah purba dolok memiliki pemimpin yang pada saat itu dipimpin oleh raja dan masih berada ditangan koloni belanda tak lama setelah pembagian wilayah raja panimbohan yaitu selaku raja dari PASARIBU tidak s**a dengan tindakan op raja unggul yaitu menguasai lahan siporngis yang seharus nya hanya 45 hektar akan tetapi dikuasai op raja unggul 55 hektar dan mengambil milik raja panimbohan seluas 10 hektar dari ketidak senangan raja panimbohan maka terjadi lah perang selama 10 hari dari perang tersebut purba mengalah karena pas**an pasaribu lebih banyak. Dan tanah itu opun jatuh ketangan Simanullang toba.

Setlah beratus tahun dan keturunan ke 7 dari op raja unngul yaitu op op rajin pindah ke sosor gadong dan tinggal disana dan memiliki anak op torang dan setelah 40 tahun pindah lah mereka ke purba dan membuka lahan disana seluas 1 hektar dan di beri namalah sub kampong itu PARBUBU yaitu pada tahun 1943 dan parbubu inilah tempat saya tinggal sekarang jadi melihat dari sejarah tersebut wilayah kami itu didapat setelah melalui banyak peperangan baik perang saudara dan juga perang antar marga dan tiga tahun sebelum kemerdekaan diproklamasikan kampung parbubu telah dibuka menjadi sebuah perkampungan oleh keturunan oppu rajin yang dulunya sempat pindah ke sosor gadong dan kemudian pindah lagi kepurba dan menetap tinggal disana hingga sekarang keturunan yang ke sembilan semua lahan di parbubu itu adalah milik keturunan Oppu Rajin dan tanah itu pun telah diolah sebagai sumber kehidupan bagi rakyat purba dolok.

Dan mulai dari pemerintahan soekarno hingga saat ini purba dolok tela di pimpin oleh beberapa Kappung atau kepala desa yaitu :
· Kappung Lukas selama 32 tahun
Kappung Mangandar Purba 5 tahun

· Kappung TP 5 tahun

· Kappung Lord 5 tahun

· Kappung Rimson – sekarang

Seluruh tanah yang ada di desa Parbubu adalah tanah keturunan Oppu Rajin dan tanah dibagi lagi kepada keturunannya yang bisa dikatakan jumlahnya sangat banyak.

Sampai sekarang tanah perkumupulan marga purba dari keturuna oppu Rajin yang berjumlah 80 hektar masih ada dan belum ada tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh para tokoh masyarakat purba dolok yang tahu persis sejarah purba dolok.

Purba dolok ini juga dinamakan nama purba Purba dolok Karena didaerah ini banyak marga Purba yang menempati daerah Purba Dolok ini.



---------SEKIAN---------

http://dahlansyuhada25.blogspot.com/2013/05/sejarah-desa-purba-dolokdolok-sanggul.html

15/01/2014

Mengkel ma jolo hita (nienet sian hombar balok)

---------------------------------
Di na sahali, ro ma si Ucok tu jabu ni si Jugul di Dolok Sanggul

Ucok : horas lae . . Di jabu do hamu?

Jugul : bah horas,di jabu do lae . . Masuk hamu . .

Ucok :Balga-balga ma biang muna on lae . . Dang mangkarat on . .
Jugul : Daong lae . ....pos ma roham.. Nga jinak jinak be sude i . . Kebetulan naeng mangan au lae.....jadi dohot ma lae asa rap mangan ma hita . .

Ucok : bah . . Kebetulan hian dang mangan dope au lae . .

(Tingki sibuk mangan halaki, sai tong mangorongi torus jala lam gogo soara ni biang ni si Jugul i)

Ucok : nga jinak didok lae biang on, alai sae tong maos mangorong biang muna i .

Jugul : imada lae. ......Mangorongi do biang on molo di pakke piring na . . Ganti lae piring ni lae i . ..... ai piring ni biang on do i . .

Ucok : bah ......aha dido ho???? @ #&***!!!!?&^

-------------------------------

24/10/2013

Mengkel ma jolo hita (nienet sian grup hombar balok):

- Pardoloksanggul: Si Ucok dohot Bapana -

Bapa: Ucok, marsingkola minggu do ho nangkin?
Ucok: Marsingkola minggu bapa…!
Bapa: Burju do ho bah, tanda do ho anak ni bapa...
Ucok: Olo bapa…
Bapa: Nunga dicuci ho piring?
Ucok: Nunga Bapa...!
Bapa: Burju do ho bah mangurupi inongmi… Tanda do ho anak ni bapa!
*Marsogot na i, laho ma si Ucok marsingkola…
Guru: Ucok sadia 3 x 5
Ucok : 14 bu guru…
Guru: Bah oto ma ho… (huhut digotil si ucok)
Ucok: Jadi sadia do bu guru..?
Guru : Sampulu lima!
Ucok : Holan 1 do hurang tor digotil ho ahu, bohama molo 10 ? Pamateonmu ma au!
Guru: Bah..! Mangalo dope ho, mulak ho..!
*Mulak ma si Ucok tu jabu, mangalualu ma ibana tu bapana.
Bapa: Bah boasa tibu ho mulak?
Ucok: Dipalao ibu guru sian singkola bapa…
Bapa: Boasa dipalao ho?
Ucok: Disungkun bu guru 3x5, hudok 14, pintor digotil bu guru au bapa… Hualo antong… Ala hurang 1 mangamuk ibana tu au…??!
Bapa : Bah, pailahon ho!!! (dibuat bapana lili, laos dilincingi si ucok)
Ucok : Ampun bapa, ampun..! Jora ma au disi bapa…!
Bapa: Ndang bapamu au..! Oto hian ho… Pailahon do ho..!
Ucok: Ampun bapa... Ampun bapa… Jora ma au disi bapa..!!!
Bapa: Ndang bapamu au! Pailahon do ho… Dibege ho do?! Ndang bapamu au da..!!!
Ucok : Ampun lae…! Jora ma au lae.... Ampun laengku…!!!

Nestapa Tombak Haminjon Pandumaan Sipituhuta (Bagian II): Potret Ketertindasan Hutan Adat RakyatOleh Made Ali (Kontribut...
13/09/2013

Nestapa Tombak Haminjon Pandumaan Sipituhuta (Bagian II): Potret Ketertindasan Hutan Adat Rakyat

Oleh Made Ali (Kontributor Riau), September 8, 2013 11:16 am A+ | A-Share inShare

PT Toba Pulp Lestari (TPL) mendapat perluasan izin IUPHHK HTI pada 2009. Perluasan izin itu menuai konflik dari masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. “TPL telah merambah hutan adat kami,”kata Haposan Sinambela, Pendeta GPDI desa Pandumaan di depan sepuluh wartawan pada 26 Agustus 2013. “TPL tida lakukan sosialiasi ke masyarakat Pandumaan Sipituhuta ketika mau beroperasi. Hutan adat kemenyan kami masuk dalam konsesi TPL,” kata Budiman Lumban Batu, Kepala Desa Pandumaan usai santap malam di Hotel Toledo, Danau Toba, sehari sebelumnya di depan tiga wartawan.

Sinambela dan Lumban Batu baru mengetahui kehadiran TPL setelah salah seorang warga Pandumaan bercerita telah menjual tanah adat kepada TPL. “TPL melakukan sosialisasi dengan segelintir orang di Desa kami, itu pun dengan ancaman dan menakuti masyarakat,” kata Lumban Batu, “setahu kami TPL masuk sudah bawa alat berat, mereka sudah bawa bulldozer meratakan hutan adat kemenyan.”

“Sering TPL datangi saya mau kasih duit. Aku tolak. Saya ditawari jadi kontraktor oleh TPL. Sepuluh kali saya ditawari jadi kontraktor,” kata Lumban Batu yang menjadi Kepala Desa Pandumaan sejak 2011. Kepala Desa sebelumnya menyetujui kehadiran PT TPL.

Sinambela berkisah, salah satu korban mendatanginya. Si korban bercerita, orang-orang yang mengaku suruhan TPL mendatanginya, lantas mengatakan bahwa semua tombak haminjon sudah dikasih izin oleh pemerintah dan akan dikelola TPL. “Hutan ini dikasih atau tidak TPL tetap beroperasi,” kata Sinambela menirukan ucapan korban. Si korban lantas menjual hutan kemenyan senilai sejuta sehektar. “Pikir mereka sudah untung, sebab dikasih atau tidak hutan adat tetap diambil TPL.”

Sinambela bersama sesepuh adat di Pandumaan dan Sipituhuta berkumpul membahas terkait sosialisasi ala TPL. Setelah dijelaskan pada 16 korban yang telah menjual tanahnya pada TPL, “mereka sepakat kembalikan uang tersebut pada TPL, karena sudah ditipu pihak TPL,” kata Sinambela, “makanya TPL kami anggap telah merambah hutan adat kami.”

“Perusahaan tidak sah lakukan operasi, karena belum ada persetujuan dari bapak-bapak. Secara hukum ini tidak sah karena baru penunjukkan kawasan hutan,” kata Kasmita Widodo, Koordinator Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), yang hari itu hadir di tengah masyarakat.

Hutan yang dibelah PT TPL untuk membuat akses jalan. Di areal ini juga lokasi peristiwa penangkapan warga. Foto: Made Ali
Hutan yang dibelah PT TPL untuk membuat akses jalan. Di areal ini juga lokasi peristiwa penangkapan warga. Foto: Made Ali

Ia menerangkan, penunjukan kawasan hutan merupakan kegiatan awal dalam pengukuhan kawasan hutan meliputi kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.”Setelah mendapat izin prinsip, perusahaan harus melakukan penataan batas. Intinya harus mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar sebelum ditetapkan agar perusahaan bisa beroperasi,” kata Dodo, sapaan akrab Kasmita Widodo.

Dodo merujuk pada UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Hutan Adat Perlu Percepatan Pengukuhan Legalitas

Pada Juli 2011 silam, Lima bupati dan satu wiraswasta di Kalimantan Tengah menggugat Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 1 angka 3 UU Kehutanan menyatakan, “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.

Menurut mereka, frasa “ditunjuk dan atau” bertentangan dengan UUD 1945. Februari 2012 MK mengabulkan permohonan mereka, salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketua Moh. Mahfud MD, “Penunjukan belaka atas suatu kawasan untuk dijadikan kawasan hutan tanpa melalui proses atau tahap-tahap yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemerintahan otoriter.”

Truk sedang mengangkut kayu alam dari areal PT TPL. Foto Made Ali
Truk sedang mengangkut kayu alam dari areal PT TPL. Foto Made Ali

Maret 2012, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama masyarakat adat kenegerian Kuntu, Riau dan Kasepuhan Cisitu Banten menggugat salah satunya Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan berbunyi: Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Mereka meminta status Hutan Adat berdiri sendiri, bukan bagian dari Hutan Negara.

Setahun kemudian, Mahkamah Konstitusi yang diketuai Moh. Mahfud MD memenuhi tuntutan mereka, salah satu pertimbangan majelis hakim termaktub dalam Nomor 35/PUU-X/2012, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Dua putusan tersebut menegaskan bahwa izin yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan telah memasukkan hutan adat dan kawasan hutan milik masyarakat setempat ke dalam konsesi untuk salah satunya bisnis hutan tanaman industri hanya bermodalkan penunjukkan kawasan hutan.

“Ada keputusan MK tersebut bahwa kemenhut ketika penunjukan kawasan hutan harus melakukan pengukuawan kawasan hutan. Menhut tidak boleh memberikan izin kalo blum lakukan suvei dan penataan batas,” kata Dodo.

Pemetaan partisipatif di Indonesia kerap digunakan oleh organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan dan hak kelola masyarakat atas sumber daya alam untuk memetakan klaim dan batas ekosistem yang masuk dalam konsesi perusahaan di bidang sumber daya alam.

Abdon Nababan, Ketua AMAN, mengatakan dari 40 juta hektare wilayah adat di Indonesia yang masih berhutan untuk dipetakan, “Baru sekitar 7 juta hektare yang sudah dipetakan AMAN sepanjang 15 tahun terakhir ini.”

Pasca putusan MK tersebut, menurut Abdon, yang mengeluarkan hutan adat dari hutan negara, salah satu mandatnya percepatan pengukuhan kawasan hutan untuk masyarakat hukum adat, Abdon menilai butuh percepatan pengukuhan kawasan hutan, jika tidak ,”Kalau menggunakan cara sekarang kita butuh waktu 15 tahun untuk memetakan wilayah adat.”

“AMAN sepakat tahun 2020 sekitar 40 juta hektare wilayah adat sudah dipetakan. Oleh karena itu kita butuh belajar metolodogi pemetaan yang berhasil dilakukan oleh rekan rekan masyarakat adat di dunia,” kata Abdon Nababan di depan delegasi perwakilan masyaraka adat dari Filipina, Vietnam, Nepal, Kenya, Malaysia, Suriname, Selandia Baru, Brazil, Panama, Meksiko, Kolombia dan Indonesia, pada 24 Agustus 2013 saat pembukaan Konferensi Global Pemetaan Partisipatif di Wilayah Masyarakat.

“Dengan pemetaan wilayah adat, kita sesungguhnya sedang merubah wajah bumi yang sedang bersedih dan menangis agar wajah bumi kembali tersenyum,” kata Abdon Nababan.

“Sistem adat di sini masih hidup. Secara pribadi tak bisa dijual tanah adat, karena bersifat komunal berupa warisan. Pemerintah pernah memberi solusi agar tanah adat dibuat atas nama pribad. Namun masyarakat menolak,” kata Delima Silalahi, dari KSPPM yang telah mendampingi masyarakat sejak tahun 2009.

“Hutan adat ini warisan nenek moyang kami. Sebelum Indonesia merdeka ini sudah dikelola nenek moyang kami. Hutan adat sumber kehidupan kita disini,” kata Pendeta Haposan Sinambela pada Mongabay-Indonesia.

http://www.mongabay.co.id/2013/09/08/nestapa-tombak-haminjon-pandumaan-sipituhuta-bagian-ii-potret-ketertindasan-hutan-adat-rakyat/

PT Toba Pulp Lestari (TPL)mendapat perluasan izin IUPHHK HTI pada 2009. Perluasan izin itu menuai konflik dari masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. “TPL telah merambah hutan adat kami,”kata Haposan Sinambela, Pendeta GPDI desa Pandumaan di depa...

Nestapa Tombak Haminjon Pandumaan Sipituhuta (Bagian I):Hutan Alam Punah, Kemenyan Rakyat MusnahOleh Made Ali (Kontribut...
12/09/2013

Nestapa Tombak Haminjon Pandumaan Sipituhuta (Bagian I):
Hutan Alam Punah, Kemenyan Rakyat Musnah
Oleh Made Ali (Kontributor Riau), September 2, 2013 3:49 am A+ | A-

Ujung Danau Toba dan barisan gunung-gunung berselimut kabut berjajar menawan dari ketinggian dari atas menara pandang lokasi wisata Panorama Indah Tele. Sekitar satu jam perjalanan dari lokasi wisata panorama indah ini, siang itu, 26 Agustus 2013, pukul 11.35, empat mobil rombongan field trip wartawan berhenti di depan portal pos security PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Tele. Seorang security satu persatu memeriksa isi mobil. Sepuluh wartawan keluar dari mobil, tetap saja rombongan dilarang masuk ke dalam areal TPL sebelum dapat izin dari atasan. Seorang warga yang hendak dijadikan jaminan, security tetap melarang masuk. Kami akhirnya baru diizinkan masuk ke dalam lokasi TPL, setelah salah seorang wartawan berunding via telepon dengan salah satu humas perusahaan

Tiga mobil –salah satu mobil berisi seorang polisi menenteng senajata laras panjang— mengawal kami berkeliling areal perusahaan. Kiri kanan jalan tanah itu pohon-pohon eukaliptus menjulang tinggi. Sesekali tumpukan kayu alam terlihat di kiri kanan jalan. Sisa-sisa kayu alam bekas tebangan terlihat jelas. Tak jauh dari hamparan bekas hutan yang telah terbuka itu, sebuah plang kayu bercat hijau dari kayu tertulis: PT Toba Pulp Lestari Tbk, sector Tele, Blok RKT 2013 (Loa), luas 1.900 ha, jumlah petak 53. Artinya sepanjang tahun 2013, TPL harus menebang 1.900 ha termasuk di dalamnya hutan alam.

“PT TPL menebang hutan alam atau rimba campuran atas izin Menteri Kehutanan,”kata Betman Ritonga, humas PT TPL. Ia mengatakan TPL juga melestarikan hutan kemenyan. Ia menunjukkan pada wartawan pohon dan karet kemenyan tersebut.

Sekitar 50 meter dari tempat Ritonga berdiri, Manohak Pandiangan menunjukkan pada saya lokasi peristiwa pada 25 Februari 2013. Lokasi itu bekas hutan kemenyan yang ditebang untuk membuat jalan oleh TPL. “Jalan ini dibuat oleh TPL untuk menebang hutan adat kemenyan Pandumaan Sipituhuta,” kata Pandiangan. Di samping jalan menurun tajam itu terlihat hutan alam. “Butuh dua sampai tiga jam perjalanan untuk sampe ke sini jalan kaki dari desa.”

Kami meninggalkan lokasi, melanjutkan perjalanan menuju Desa Pandumaan dan Sipituhuta. Pandiangan menunjukkan pada saya lokasi yang terhampar dan tempat Ritonga berdiri adalah hutan adat kemenyan. “Areal yang gundul ini areal hutan adat pandumaan sipihutan, perkiraan saya 80 hektare hutan adat yang telah ditebang ini,” kata Manohak Pandiangan. “Ini belum seberapa, nangis saya melihatnya.”

Pandiangan berkisah, sejak TPL menghancurkan hutan adat kemenyan pada 2009, penghasilannya turun drastis. “Sekarang 50 kg kemenyan sulit didapat dalam setahun,” kata pria asli Pandumaan pada 10 Juni 1977, “sebelum TPL beroperasi tahun 2009, saya bisa dapat 200 kg setahun.” Harga kemenyan bervariasi mulai dari Rp 80 ribu-Rp 120 ribu. “Tergantung kualitas kemenyannya.”

Untuk panen pohon kemenyan tidaklah mudah. Biasanya mereka bekerja menoreh getah kemenyan dari Juni hingga September. Masa panen bulan Desember hingga Januari. “Biasanya senin pagi berangkat ke hutan, Jumat atau Sabtu kembali ke rumah. Minimal lima hari tinggal dalam hutan.”

Salah satu dampak bagi Pandiangan,“Istri saja kalau saya pulang membelakangi saya sesekali, karena gak bawa hasil lagi,” katanya sambil tertawa. Pandiangan harus menghidupi tiga anaknya dari hutan kemenyan.“Seberapa dapat dari kemenyan, saya tetap bertahan bertani kemenyan sampai mati meski harus melawan TPL. Karena ini warisan nenek moyang saya.”

Sebuah mobil tronton kami lintasi sedang membawa kayu alam. Saat melewati kantor Humas TPL, mobil kami melaju, menolak ajakan makan siang Ritong. Dari TPL menuju Pandumaan Sipituhuta butuh waktu satu jam perjalanan. Desa Sipituhuta bersebelahan dengan Desa Pandumaan di Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara. Dua desa ini berjuang mempertahankan hutan adat kemenyan, sumber utama pencaharian mereka.

Di Posko Perjuangan Masyarakat Adat Pandumaan Sipituhuta, kami disambut sekira 20 warga bersama perwakilan KSPPM dan AMAN. Di halaman posko di atas sebuah tikar kami duduk melingkar, mencatat kisah perjuangan mereka mempertahankan hutan adat.

“Desa ini saja masuk dalam areal PT TPL,” kata Delima Silalahi, pendamping warga dari KSPPM. Silalahi merinci, total Pandumaan Sipituhuta 6.500 hektare terbagi atas 2.400 wilayah desa, 4.100 hutan adat kemenyan. “Sampai saat ini, sudah 500 ha hutan adat kemenyan yang ditebang TPL.”

Bukan hanya menebang hutan alam dan hutan adat kemenyan, warga juga jadi korban kriminal PT TLP. “Pintu rumah saya didobrak polisi. Kemenakan saya laki-laki yang cacat ditunjangi, ditampari,” Jetty Helmi Boru Hutasoit, 38 tahun mengenang peristiwa dini hari itu, 26 Februari 2013.

Pada dini hari tersebut, Polisi dilengkapi senjata laras panjang masuk ke Desa Pandumaan. Polisi meminta warga segera masuk ke dalam rumah. Hutasoit meminta suami dan kemenakan laki laki masuk ke kamar. Bersama sembilan ibu-ibu di halaman kampung menghadapi polisi. Polisi menyuruh ibu-ibu masuk rumah. “Kenapa saya masuk? Ini rumah saya. Ini kampong saya. Masuk, kata Brimob, sambil ditodongkan senjatanya ke saya,”kata Hutasoit. Karena takut, dia bersama ibu ibu lainnya masuk ke rumah.

Tiba-tiba, pintu rumahnya didobrak polisi bersenjata laras panjang.“Suami saya ditarik dari tempat tidur, saya peluk, saya tak mau lepas suami saya. Jangan bawa suami saya, saya bilang begitu sambil menangis,”mata Hutasoit berkaca-kaca. Hutasoit terjatuh dari tempat tidur, senjata polisi diacungkan ke muka Hutasoit. “Tiga lapis baju suami saya koyak, ditarik dan dibawa ke mobi. Saya menangis.” Dini hari itu polisi kembali menangkap 15 warga. Setelah sehari ditahan, suami Hutasoit dilepas bersama 14 orang lainnya.

Korban berikutnya Haposan Sinambela, ia pendeta GPDI Pandumaan. Ia dituduh provokotar oleh polisi atas peristiwa 25 Februari 2013. “Aku tak bisa dibilang provokator. Aku anak asli pandumaan. Juga pemilik hutan adat kemenyan di sini, warisan nenek moyangku.”

Sehari sebelumnya, pada 25 Februari 2013, pukul 10.00. Dia mendoakan ratusan warga yang hendak menuju ke hutan adat kemenyan. “Saya berpesan menjaga batas supaya jangan dilewati oleh TPL, jangan anaris. Jadi kita doakan,” kata Sinambela.

Sekitar 250 warga berangkat ke tombak Haminjon (hutan kemenyan). Warga menemukan sekitar 20 pekerja TPL sedang menanam eukaliptus di lokasi hutan adat kemenyan. “Di sisi lain terdengar suara mesin chain saw yang sedang menebang pohon. Truk pengangkut bibit dan pupuk pun terbakar,” kata Pandiangan. “Di situ juga ada brimob lengkap dengan senjata laras panjang dan alat berat.”

Buntut peristiwa ini, polisi menangkap 16 warga dan dibawa ke Polres.“Mereka menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara sampai pukul 00.45, tanggal 26 Februari 2013,” kata Silalahi. Polisi memburu warga Pandumaan Sipituhuta karena dituduh telah membakar kendaraan milik perusahaan.

Selama sebelas hari ditahan di Polda Sumut, Sinambela akhirnya dilepa atas desakan media, gereja-gereja dan aktifis. “Kewajiban saya mengingatkan Jemaah sebagai seoragn pendeta.”

Pendeta Haposan Sinambela, juga petani kemenyan. Sama dengan cerita Manohak sebelumnya, pendapatannya kini pun berkurang. Ia kian sulit menghidupi keluarganya. “Dulu masuk sekolah bisa kita kasih jajannya lima ribu rupiah. Sekarang tak ada lagi jajannya. Ongkosnya ke sekolah enam ribu rupiah. Kadang kadang kita berhutang sama mobil. Saya punya anak enam.”

Pemicu konflik PT TPL dengan masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta lantaran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992 tentang pemberian Hak pengusahaan HTI PT. Inti Indorayon Utama (PT. IIU) sekarang PT. TPL milik Sukanto Tanoto yang mendapat konsesi seluas 269.060 hektar di 6 kabupaten di Sumatera Utara. Keenam kabupaten itu meliputi, Kabupaten Tapanuli Utara (termasuk Kabupaten Humbanghas setelah dimekarkan) seluas 134.671 ha, Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 38.774,5 ha, Kabupaten Toba Samosir seluas 32,842,8 ha, Dairi seluas 31,627 ha, Simalungun 22,533 ha dan Tapanuli tengah 8,641 ha.

Pandiangan, Sinambela dan Hutasoit bersama 700 kk desa Pandumaan dan Sipituhuta berjuang mempertahankan hutan adat kemenyan. Mereka semua satu suara: hutan adat kemenyan telah dirambah oleh PT TPL sejak 2009 tanpa sepengetahuan mereka.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2013/09/02/nestapa-tombak-haminjon-pandumaan-sipituhuta-bagian-i-hutan-alam-punah-kemenyan-rakyat-musnah/

Hutan yang dibelah PT TPL untuk membuat akses jalan. Di areal ini juga lokasi peristiwa penangkapan warga. Foto: Made Ali

Address

Dolok Sanggul
Doloksanggul
22457

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when par Dolok Sanggul posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to par Dolok Sanggul:

Share