25/12/2025
Selamat Hari Hari Natal Tahun 2025.
KPP Pratama Depok Sawangan berkomitmen untuk menjaga Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan membangun Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM) dengan menolak adanya gratifikasi.
Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi serta memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi (“Tolak dan Lapor Gratifikasi”) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.
Seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP.
Bagi pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan tidak melakukan pelaporan maupun bagi pegawai pemberi gratifikasi, berlaku konsekuensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan konsekuensi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bantu kami agar kami tetap dapat menjaga komitmen dan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memberikan layanan yang optimal.
Pelaporan gratifikasi dilakukan melalui laman gol.kpk.go.id.
Jika Bapak Ibu mengetahui adanya pejabat/pegawai yang melakukan pelanggaran, mohon segera melaporkan pelanggaran tersebut melalui:
1. saluran pengaduan Kring Pajak 1500200;
2. laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/; atau
3. melalui saluran pengaduan surat elektronik ke alamat [email protected]
dan Lapor Gratifikasi