26/08/2026
KPU Kota Depok mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Ballroom Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta Operator SIMPAW se-Jawa Barat, bersama jajaran KPU Provinsi Jawa Barat dan stakeholder terkait.
Rapat koordinasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PAW Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU RI Idham Holik menekankan pentingnya pemahaman regulasi, evaluasi terhadap permasalahan PAW yang terjadi di daerah lain, pemutakhiran data keanggotaan partai politik, serta penguatan literasi hukum dalam setiap proses PAW.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari KPU RI, Kesbangpol, dan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, serta sesi diskusi dan tanya jawab mengenai berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PAW di daerah.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Depok diharapkan semakin siap melaksanakan proses PAW secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pengelolaan dan pembaruan data PAW melalui SIMPAW.
Terima Kasih.
provinsijabar