14/10/2026
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dalam periode 5 Oktober hingga 9 Oktober 2026. Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.
Dari 10 WNA yang dideportasi sepanjang pekan lalu, dua diantaranya merupakan WN Aljazair yang telah menyelesaikan hukuman tahanan dalam kasus pencurian. Selain itu dua WNA asal Australia dan seorang asal Amerika Serikat juga dideportasi karena penyalahgunaan ITAS investor. Mereka memberikan keterangan tidak benar terkait kontrak kerja dan jumlah investasi, tetap menjalankan usaha meski izinnya telah dicabut, atau bahkan melakukan kegiatan promosi villa.
Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal lainnya juga dilakukan oleh WN Rusia pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berpartisipasi dalam pembuatan iklan minuman, WN Jerman yang diketahui memiliki paspor ganda, dan WN Ukraina yang berkegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan ITK.
Deportasi juga diberikan kepada WNA asal Aljazair yang telah overstay 87 hari, dan WN Australia yang overstay 78 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bukti bahwa terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjaga ketertiban orang asing di Bali, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.