Imigrasi Bali

Directions Website

Imigrasi Bali Akun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali ๐Ÿ“Jl.

Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar
Kanal Pengaduan Resmi : https://kanwilbali.imigrasi.go.id/dashboard-simpul-bali/

26/10/2026

Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 WNA, terdiri dari 15 warga Malaysia dan 2 warga Singapura, dalam operasi di Dalung, Kuta Utara, Kamis (22/10). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman pribadi secara daring. Kegiatan tersebut dipromosikan melalui Facebook dan WhatsApp, dengan target pelanggan sejauh ini merupakan WNA.

Ketujuh belas WNA tersebut kini dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan menindak tegas WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

25/10/2026

Halo, Sobat Mido! ๐Ÿ‘‹

Minggu, 25 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggelar Pasporia di CFD Renon, tepatnya di Yayasan De Gadjah Bali, pukul 08.00โ€“10.00 WITA.
Nggak cuma layanan pembuatan paspor, masyarakat juga bisa menikmati cek kesehatan gratis.

Antusiasme masyarakat pun begitu tinggi, menunjukkan sambutan positif terhadap layanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau.

Imigrasi Ngurah Rai, hadir lebih dekat, melayani dengan hati! ๐Ÿ’™

23/10/2026

Imigrasi Buleleng mendeportasi WN Ceko berinisial NKH (46) pada 16 Oktober 2026 karena diduga melakukan pemasaran vila di Karangasem melalui media sosial, yang tidak sesuai dengan izin tinggal Visa on Arrival (VoA) miliknya.

NKH dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Praha, Republik Ceko, dan diusulkan masuk daftar penangkalan. Penindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan akan ditindak tegas apabila terbukti melanggar aturan.

21/10/2026

BELUM TENTU AMAN !!

Inget ya, paspor yang masih berlaku 6 bulan itu BELUM TENTU aman untuk perjalanan ke luar negeri. Setiap negara punya regulasi beda-beda soal batas minimal masa berlaku paspor dan visa tambahan.

Daripada keburu beli tiket tapi malah gagal berangkat, yuk biasain cek aturan negara tujuanmu dulu! โœจโœˆ๏ธ

21/10/2026

Planning to become a digital nomad in Bali? Here is the visa you need to know about first!

19/10/2026

Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali terus ditingkatkan secara konsisten. Kali ini, tim Imigrasi Bali menyisir Kawasan Pengosekan Kaja untuk memastikan setiap orang asing yang tinggal maupun beraktivitas di sana mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Di lapangan, petugas tidak hanya mengecek fisik dokumen keimigrasian seperti paspor dan izin tinggal, tetapi juga memantau langsung jenis kegiatan yang mereka lakukan. Pengawasan ketat ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban wilayah, mencegah penyalahgunaan izin tinggal, serta memastikan pariwisata Bali tetap berjalan aman dan berkualitas.



17/10/2026

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 WNA pada 5โ€“9 Oktober 2026, terdiri atas dua eks narapidana pencurian, enam pelaku penyalahgunaan izin tinggal, dan dua pelanggar overstay selama 78โ€“87 hari.

Pelanggaran izin tinggal meliputi aktivitas yang tidak sesuai izin investor, pemberian keterangan palsu, bekerja sebagai model iklan dan DJ, hingga penggunaan paspor ganda. Seluruh WNA tersebut dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pengawasan rutin akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan WNA mematuhi aturan keimigrasian.

Kabar baik, Sahabat Mido! Mulai 16 Oktober2026, penumpang internasional yang telahmengisi deklarasi All Indonesia dapat ...
16/10/2026

Kabar baik, Sahabat Mido! Mulai 16 Oktober
2026, penumpang internasional yang telah
mengisi deklarasi All Indonesia dapat lebih
mudah mengakses situs pemesanan tiket
Whoosh melalui tautan yang tersedia. Praktis,
perjalanan lanjutan bisa direncanakan langsung
dari ponsel!

Kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi dan KCIC
ini juga mencakup pertukaran data penumpang
untuk mendukung pengawasan keimigrasian
dengan tetap memperhatikan keamanan dan
perlindungan data pribadi.

Inovasi ini menjadi langkah nyata untuk
menghadirkan perjalanan yang lebih mudah,
cepat, dan nyaman, dari kedatangan
internasional hingga menuju destinasi
berikutnya.

14/10/2026

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dalam periode 5 Oktober hingga 9 Oktober 2026. Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.

Dari 10 WNA yang dideportasi sepanjang pekan lalu, dua diantaranya merupakan WN Aljazair yang telah menyelesaikan hukuman tahanan dalam kasus pencurian. Selain itu dua WNA asal Australia dan seorang asal Amerika Serikat juga dideportasi karena penyalahgunaan ITAS investor. Mereka memberikan keterangan tidak benar terkait kontrak kerja dan jumlah investasi, tetap menjalankan usaha meski izinnya telah dicabut, atau bahkan melakukan kegiatan promosi villa.

Pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal lainnya juga dilakukan oleh WN Rusia pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berpartisipasi dalam pembuatan iklan minuman, WN Jerman yang diketahui memiliki paspor ganda, dan WN Ukraina yang berkegiatan sebagai Disc Jockey (DJ) dengan ITK.

Deportasi juga diberikan kepada WNA asal Aljazair yang telah overstay 87 hari, dan WN Australia yang overstay 78 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bukti bahwa terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen menjaga ketertiban orang asing di Bali, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

13/10/2026

Rudenim Denpasar mendeportasi dua WN Iran berinisial BM (47) dan MH (71) pada 9 Oktober 2026. Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian setelah viral akibat dugaan pencurian bermodus hipnotis di Pasar Bajera, Tabanan, yang menyebabkan korban merugi Rp800.000.

Selain dideportasi ke Teheran, Iran, keduanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.

Address

Denpasar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Imigrasi Bali posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share