Ditressiber Polda Bali

Kemandirian pangan adalah kunci keberhasilan suatu negara dalam mencapai kesejahteraan rakyatnya
25/02/2025

Kemandirian pangan adalah kunci keberhasilan suatu negara dalam mencapai kesejahteraan rakyatnya





Kami segenap keluarga Besar Direktorat Reserse Siber Polda Bali Mengucapkan :Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Komjen...
20/02/2025

Kami segenap keluarga Besar Direktorat Reserse Siber Polda Bali Mengucapkan :

Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Komjen Pol(Purn) Dr. H. Syafruddin Kambo, M.Si












HATI HATI!Modus Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
20/02/2025

HATI HATI!
Modus Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)












Melihat Bukan Berarti Aman!Menyimpan atau membagikan konten pornografi anak, bahkan hanya sekali, adalah tindak pidana d...
19/02/2025

Melihat Bukan Berarti Aman!

Menyimpan atau membagikan konten pornografi anak, bahkan hanya sekali, adalah tindak pidana dengan hukuman berat!












MENGAMANKAN PELAKU PENCURIAN VIRAL DI MEDSOS OLEH UNIT RESKRIM POLSEK DENPASAR SELATANpada hari Minggu tanggal 16 Februa...
18/02/2025

MENGAMANKAN PELAKU PENCURIAN VIRAL DI MEDSOS OLEH UNIT RESKRIM POLSEK DENPASAR SELATAN

pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025, tim opsnal unit Reskrim Polsek Densel berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan rincian sbb:

1. DASAR:
- LP/B/30/II/2025/SPKT/Polsek Densel/ Polresta Denpasar/Polda Bali

2. TKP :
- jalan tukad banyusari no.100 A cuan cell Kelurahan sesetan denpasar selatan

3. WAKTU KEJADIAN :
- diketahui hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita.

4. IDENTITAS KORBAN : NI MADE SRI HENDRAYANTI,S.AK (30), perempuan

6. MODUS OPERANDI :
mengambil dengan mudah

7. MOTIF :
- ekonomi dan untuk biaya kebutuhan sehari hari.

8. KERUGIAN :
- uang sebesar 2.890.000
- hp oppo A5S warna hitam dengan
Total kerugian 5 juta rupiah

9.KRONOLOGIS KEJADIAN :
- Pada hari rabu tanggal 22 januari 2025 sekira pukul 22.45 wita karyawan toko yang bekerja di tkp menutup counter di TKP,kemudian keesokan harinya sekira pukul 06.30 wita tanggal 23 januari 2025 korban mendapat telpon dari tuan rumah bahwa tokonya terbuka dengan posisi rolling door naik,kemudian setelah dicek oleh korban ternyata korban mengalami kehilangan uang tunai dan 1 buah handphone.Atas kejadian ini korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Densel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

10. IDENTITAS PELAKU : ET, (42)
TTL : arasoe, 03 oktober 1982, laki laki

11. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Berdasarkan laporan dari masyarakat team opsnal yang dipimpin Kanit reskrim didampingi panit opsnal melaksanakan pengecekan Tkp
- Dari bukti petunjuk dan keterangan korban serta saksi, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah kepada diduga pelaku dimana Kemudian tim opsnal Polsek densel berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di jalan Akasia Denpasar Timur.
- Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke polsek Denpasar selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut .

12. BB YANG DIAMANKAN :
- 1 spm honda beat warna merah DK2862EV.
- 1 buah hp OPPO A5S warna hitam.
- jas hujan warna biru.
- 1 buah helm gojek.

13. HASIL INTROGASI :
- dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang dan uang di sebuah konter di Jalan Tukad Banyusari Sesetan Denpasar Selatan karena pada saat p elaku melakukan perbuatannya rolling door tidak terkunci
- pelaku mengakui melalukan pencurian karena butuh biaya untuk kebutuhan sehari hari












PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN 1. Tkp : Jln. Buana raya, Gg. Angga buana no. 15B Denpasar Barat.2. Waktu Kejadian ...
18/02/2025

PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

1. Tkp : Jln. Buana raya, Gg. Angga buana no. 15B Denpasar Barat.
2. Waktu Kejadian : Diketahui Pada Hari Selasa, 11-02-2025, pkl. 22.00 Wita.
3. Korban : I GEDE SRIDANA, 32th
4. ⁠Modus : Pelaku Mengambil barang-barang korban saat korban tidak ada dirumah.
5. Motif : Pelaku melakukan pencurian tersebut karena terjerat Pinjol
6. Pasal persangkaan : Pasal 362 KUHP
7. Diamankan : Tgl 17 Pebruari 2025 di Jl Buana Raya GG Angga buana Denpasar Barat.
8. Kerugian yang di alami korban mencapai 8 juta

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Berawal Pada hari selasa, 11-02-2024, sekira pkl.22.00 wt, telah terjadi tindak pidana pencurian, dimana pelapor menaruh dompet yang berisi , STNK, kartu ATM BRI, didalam lemari dan selanjutnya pelapor melihat stnk yang ada di dalam dompet tidak ada dan kartu atm, lnjt pelapor membuka lemari dan mecari BPKB yang dutaruh didalam lemari sudah tidak ada,atas kejadiannya tersebut pelapor melaporkan kejadiannya kepolsek denbar utk proses lebih lanjut.

IDENTITAS PELAKU :
NPDS , perempuan, 28th, jalan buana Raya Denpasar

Antara korban dan pelaku saling kenal karena pelaku bekerja di rumah korban,

Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Denpasar barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut












18/02/2025

Berbagi adalah bentuk terbaik dari mensyukuri apa yang kita miliki.












"Setiap tindakan kepolisian yang dilakukan harus berkualitas""Seorang pemimpin yang baik harus dapat menjamin kualitas k...
18/02/2025

"Setiap tindakan kepolisian yang dilakukan harus berkualitas"

"Seorang pemimpin yang baik harus dapat menjamin kualitas kinerja personel maupun satuannya"












"Jadi Benteng Terakhir Bali, Polsek Pelabuhan Padangbai Kembali Gagalkan Pelaku Curanmor Antarpulau"KARANGASEM - Jajaran...
18/02/2025

"Jadi Benteng Terakhir Bali, Polsek Pelabuhan Padangbai Kembali Gagalkan Pelaku Curanmor Antarpulau"

KARANGASEM - Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pos 1 pintu keluar Bali Pelabuhan Padangbai, Senin (17/2) sekitar pukul 18.30 WITA.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai Kompol I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H., dengan seizin Kapolres Karangasem, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku diidentifikasi sebagai BS (25), warga Dusun Salimi, Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima NTB, dan IS (32), warga Dusun Liu, Desa Sore, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, NTB.

Kronologi penangkapan bermula saat tim gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai dipimpin Pawas AKP I Wayan Sempiar bersama Bripka I Nengah Merta dan Brig I Gd Purnawan, serta 2 personil Satpolairud Polres Karangasem melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Lembar sekitar pukul 18.00 WITA.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ketidaksesuaian antara STNK dengan nomor fisik pada sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi DK 4645 AED. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan plat nomor asli kendaraan tersebut tersembunyi di dalam jok motor.

Terduga pelaku Bintang Suprianto sempat mencoba melarikan diri dengan berpura-pura menelepon sambil berjalan menjauhi kendaraannya. Atas perintah Pawas, anggota reskrim Aipda I Putu Supartama berhasil mengamankan pelaku di depan toko Cager.

Dalam interogasi di Mapolsek Padangbai, pelaku awalnya mengaku membeli motor seharga Rp 3.500.000 di daerah Ubung, Denpasar. Namun setelah didesak, akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curian dari wilayah Lebih, Gianyar.

Koordinasi yang dilakukan dengan Polsek Kota Gianyar mengonfirmasi bahwa nomor fisik kendaraan tersebut cocok dengan laporan kehilangan yang tercatat di wilayah hukum mereka. Dalam perkembangan kasus, pelaku juga mengakui pernah mencuri Honda Scoopy warna merah-hitam bernomor polisi DK 2891 AAI yang rencananya akan dibawa ke NTB. Motor tersebut ternyata telah lebih dulu diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai pada 11 Februari 2025 karena tidak dilengkapi surat-surat.

"Kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor telah kami serahkan ke Polsek Kota Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kompol I Nyoman Merta Kariana.












Dua Pelaku Curanmor dengan Modus Kunci Nyantol Ditangkap Reskrim Polsek Gianyar.GIANYAR -  Unit Reserse Kriminal (Reskri...
18/02/2025

Dua Pelaku Curanmor dengan Modus Kunci Nyantol Ditangkap Reskrim Polsek Gianyar.

GIANYAR - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus kunci nyantol. Kedua pelaku diamankan pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WITA, setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar, IPTU I Wayan Nurjana, S.H., beserta tim.

Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/6/II/2025/SPKT/Polsek Gianyar/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 17 Februari 2025. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.10 WITA, di Garasi Mobil Warung Mentari, Jalan By Pass I.B. Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah B S (25) dan I S (32). Bintang merupakan seorang pelajar yang berasal dari Dusun Salimi, Desa Taloko, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sementara itu, I S berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari Dusun Ciu, Desa Soro, Kabupaten Dompu, NTB.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6517 KAJ beserta satu buah kunci, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2891 AAI, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DK 5283 ADF, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 4452 FCW, satu unit ponsel merek Vivo warna merah dengan SIM card, serta satu unit ponsel merek Realme warna merah dengan SIM card.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Saat ini, mereka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Gianyar, IPTU I Nyoman Ta**ra, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tergantung. "Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci nyantol," ujarnya.












17/02/2025

Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penusukan Di Jalan Nangka Utara, Hendak Kabur Ke Kalimantan

Denpasar, Akhirnya Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Dit Krim Um Polda Bali menangkap pelaku penganiayaan berat hingga korban I Kadek Parwata (31) Meninggal dunia yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 WITA di pinggir jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.

Pelaku adalah Bastomi Prasetyawan (33) diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, saat hendak kabur ke Kalimantan pada Minggu (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. mengatakan kepada media (17/2/25) bahwa sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain.

Setelah kejadian tersebut pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Dan melihat korban dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut.

"Usai menusuk korban pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di pasar Wangaya Denpasar kemudian pelaku kabur ke Jawa Timur," jelas Kapolresta.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Kemudian aparat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka.

Tersangka Bastomi Prasetyawan, meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Banyuwangi. "Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi," imbuh Iqbal.

Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. Pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. "Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal," tambah Kapolresta.

Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).

"Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H.

Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku.

Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Yakni, baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah.

Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












Waspada Anak Bisa Jadi Korban, Grooming Online Adalah Ancaman Nyata!
17/02/2025

Waspada Anak Bisa Jadi Korban, Grooming Online Adalah Ancaman Nyata!












Address

Jalan WR Supratman No. 10, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara
Denpasar
80236

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ditressiber Polda Bali posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category