PKH Kecamatan Mijen

PKH Kecamatan Mijen PKH dikenal di negara lain dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) atau bantuan tunai bersyarat. Informasi Umum
1. Apa itu PKH? Siapa peserta PKH?

Program Keluarga Harapan adalah salah satu program pengentasan kemiskinan yang di kembangkan oleh pemerintah untuk membantu rumah tangga sangat miskin mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan. Program Keluarga Harapan
Misi
Tujuan PKH.
-Meningkatkan kemampuan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) untuk mengakses/memanfaatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan
-Meningkatkan status kesehatan dan gizi

ibu hamil/nifas dan anak dibawah 6 tahun dari RTSM
-Meningkatkan angka partispasi pendidikan anak - anak (usia wajib belajar SD/SMP) RTSM
-Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM

Manfaat PKH.
-Merubah perilaku keluarga sangat miskin untuk memberikan perhatian yang besar kepada pendidikan dan kesehatan anaknya
-Untuk jangka pendek memberikan income effect kepada rumah tangga miskin melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga sangat miskin
-Untuk jangka panjang dapat memutus ratai kemiskinan antar generasi melalui:

*Peningkatan kualitas kesehata/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga sangat miskin)
* Memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect)

-Mengurangi pekerja anak
-Mempercepat pencapaian MDGs (melalui peningkatan akses pendidikan, peningkatan kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan jender)
Keterangan
Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan sekaligus pengembangan kebijakan di bidang perlindungan sosial, Pemerintah Indonesia mulai tahun 2007 telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH). PKH bukan merupakan kelanjutan program Subsidi Langsung Tunai yang diberikan dalam rangka membantu rumah tangga miskin mempertahankan daya belinya pada saat pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM. PKH adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya.

2. Peserta PKH adalah Ibu Rumah Tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan (Ibu Hamil/Nifas, memiliki bayi s.d. Usia prasekolah
dan anak usia sekolah dasar - SMP).

3. Apa hak peserta PKH?
- Menerima bantuan uang tunai.
- Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain.
- Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun.

4. Apa kewajiban ibu?
- Ibu Hamil Memeriksakan kehamilan setidaknya 4 kali selama masa kehamilan ibu Melahirkan Proses kelahiran bayi ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
- Ibu Nifas Ibu yang telah melahirkan harus memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum bayi mencapai usia 28 hari.

5. Apa kewajiban anak ibu?
- Bayi Usia 6-11 bulan Anak dibawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan - Bayi Usia 6-11 bulan Mendapat suplemen vitamin A (2 kali setahun)
- Anak Usia 1-5 tahun Mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap 3 bulan
- Anak Usia 5-6 tahun (Prasekolah) Anak mendapat pemantauan tumbuh kembang.

6. Apa kewajiban pendidikan anak?
- Untuk anak usia 6-15 tahun terdaftar di SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB dengan kehadiran minimal 85% hari sekolah dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung.
- Untuk anak usia 15-18 tahun namun belum menyelesai-kan pendidikan dasar dapat menerima bantuan apabila anak tersebut bersekolah atau mengikuti pendidikan kesetaraan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

7. Bagaimana kalau ibu tidak memenuhi kewajiban? Semua peserta WAJIB menjalankan kewajiban, apabila tidak memenuhi kewajiban, maka jumlah bantuan yang diterima akan dikurangi bahkan bantuan dapat dihentikan.

8. Bagaimana ibu dapat mengambil bantuan? Uang bantuan dapat diambil di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Anggota dan tidak dapat diwakilkan. Jadi ibu yang harus mengambilnya sendiri.

9. Apa yang akan ibu dapatkan? Ibu akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai dan layanan pendidikan dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

10. Berapa besar uang yang akan ibu terima? Besar bantuan tergantung dari kondisi masing-masing keluarga, jumlah bantuan akan berubah dari waktu ke waktu tergantung kondisi keluarga yang bersangkutan dan kepatuhan keluarga dalam memenuhi kewajiban. Besaran bantuan berkisar dari Rp 600.000,- hingga Rp 2.200.000,- yang terdiri dari: - Bantuan Tetap sebesar Rp 200.000,- - Bantuan Pendidikan sd/MI sebesar Rp 400.000,- - Pendidikan SMP/MTs sebesar Rp 800.000,- dan - Bantuan Kesehatan untuk Ibu Hamil/Nifas, Bayi dan atau Balita sebesar Rp 800.000,- Bantuan tersebut akan dibayarkan 4 kali dalam satu tahun melalui Kantor Pos terdekat denga membawa Kartu Peserta.

11. Apa tujuan PKH?
-Meningkatkan kemampuan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) untuk -mengakses/memanfaatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan
-Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil/nifas dan anak dibawah 6 tahun dari RTSM
-Meningkatkan angka partispasi pendidikan anak - anak (usia wajib belajar SD/SMP) RTSM
-Meningkatkan kondisi sosial ekonomi RTSM

12. Apa manfaat PKH?
-Merubah perilaku keluarga sangat miskin untuk memberikan perhatian yang besar -kepada pendidikan dan kesehatan anaknya
-Untuk jangka pendek memberikan income effect kepada rumah tangga miskin -melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga sangat miskin
-Untuk jangka panjang dapat memutus ratai kemiskinan antar generasi melalui:

*Peningkatan kualitas kesehata/nutrisi, pendidikan dan kapasitas pendapatan anak dimasa depan (price effect anak keluarga sangat miskin)
* Memberikan kepastian kepada si anak akan masa depannya (insurance effect)

-Mengurangi pekerja anak
-Mempercepat pencapaian MDGs (melalui peningkatan akses pendidikan, -peningkatan kesehatan ibu hamil, pengurangan kematian balita, dan peningkatan kesetaraan jender)

27/09/2024

Ssst❗❗Ternyata Begini Cara , Sembako, dll Biar Nggak Ribet! Kalian Udah Coba Belum?

23/09/2024

Apa itu bansos PKH? Gimana cara daftarnya?

08/04/2023
 pendamping, silahkan share link berikut di facebook masing2 utk menyebarkan info lowongan pkh sekaligus promosi web din...
30/07/2015

pendamping, silahkan share link berikut di facebook masing2 utk menyebarkan info lowongan pkh sekaligus promosi web dinsosnakertrans demak.
http://dinsos.demakkab.go.id/lowongan-pendamping-dan-operator-pkh-tahun-2015/

Like dulu fp ini ntar ta kasih kisi2 soal tes ujian masuknya

Lowongan Pendamping dan Operator PKH Tahun 2015. Berdasarkan Pengumuman Panitia Rekrutmen Pendamping...

Address

Kantor Kecamatan Mijen
Demak
59583

Opening Hours

Monday 07:30 - 14:30
Tuesday 07:30 - 14:30
Wednesday 07:30 - 14:30
Thursday 07:30 - 14:30
Friday 07:30 - 14:30

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PKH Kecamatan Mijen posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share