UPG Kabupaten Demak

UPG Kabupaten Demak Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Demak

Hallo   !!!Tahukah kamu bahwa tidak semua bentuk gratifikasi itu ilegal? Ada beberapa jenis gratifikasi yang diizinkan o...
06/08/2024

Hallo !!!
Tahukah kamu bahwa tidak semua bentuk gratifikasi itu ilegal? Ada beberapa jenis gratifikasi yang diizinkan oleh hukum. Yuk, simak contoh gratifikasi legal berikut ini:
1. Pemberian dari Keluarga, Jika kamu menerima hadiah dari keluarga dekat seperti orang tua, saudara kandung, atau anak pada saat perayaan ulang tahun, pernikahan, atau acara keluarga lainnya, ini dianggap legal.
2. Beasiswa Pendidikan, Menerima beasiswa dari lembaga pendidikan atau organisasi yang memang menyediakan program beasiswa juga termasuk gratifikasi yang legal. Pastikan kamu memenuhi kriteria yang ditetapkan, ya!
3. Penghargaan di Bidang Prestasi, Pemberian hadiah atau penghargaan atas prestasi di bidang akademik, olahraga, seni, atau bidang lainnya dari pihak yang berwenang atau lembaga yang berkompeten adalah contoh gratifikasi legal.
4. Suvenir dari Acara Resmi, Menerima suvenir atau cinderamata yang nilainya wajar dan diberikan kepada semua peserta dalam acara resmi seperti seminar, konferensi, atau workshop juga diperbolehkan.

Ingat ya, selalu bijak dalam menerima dan melaporkan gratifikasi! Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.

Hallo, SobatGenWali ! Penting bagi kita untuk memahami bahwa semua bentuk gratifikasi ilegal harus dilaporkan sesuai den...
27/07/2024

Hallo, SobatGenWali ! Penting bagi kita untuk memahami bahwa semua bentuk gratifikasi ilegal harus dilaporkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, baik kepada KPK atau instansi yang berwenang dalam mengawasi pencegahan korupsi. Ini adalah langkah krusial untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara serta lembaga pemerintah.
Contoh gratifikasi ilegal yang wajib dilaporkan adalah :
• terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
• terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
• terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
• terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Instansi;
• dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
• dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
• sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
• sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
• merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas;
• merupakan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
• dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan;
• dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai.
Yuk kita bareng – bareng lawan gratifikasi !!!

Gratifikasi kok legal, memang ada ?Ada d**g, gratifikasi legal adalah gratifikasi yang sama sekali tidak ada hubungannya...
18/07/2024

Gratifikasi kok legal, memang ada ?
Ada d**g, gratifikasi legal adalah gratifikasi yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kekuasaan atau kewenangan dalam jabatan penerima, dan setelah ditinjau dari berbagai sisi, antara lain misalnya karakteristiknya, motif pemberian, hubungan antara pemberi dan penerima, nilainya, waktu pemberian, situasi pemberian, dan lain sebagainya ternyata tidak memunculkan suatu persangkaan bahwa ada konflik kepentingan antara pemberi dan penerima atau adanya dugaan penyelundupan hukum.
Nah, sudah tahu kan.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa konsultasi lewat WA 0852 9000 2021 atau datang langsung Sekretariat UPG Kabupaten Demak yang bertempat di Gedung Abu-abu Jalan Kyai Mugni No. 1018-B Bintoro Demak.

Bagaimana Islam memandang gratifikasi? Apakah ada ayat yang menjelaskannya?Salah satu ayat dalam Al-Quran yang menjelask...
03/06/2022

Bagaimana Islam memandang gratifikasi? Apakah ada ayat yang menjelaskannya?

Salah satu ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan mengenai gratifikasi adalah QS Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi :

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.

Jadi, saatnya kita bertindak TOLAK GRATIFIKASI !

Sumber : aclc.kpk.go.id

Hari Susu Sedunia merupakan hari perayaan untuk memperingati akan pentingnya susu sebagai menu makanan global dan member...
01/06/2022

Hari Susu Sedunia merupakan hari perayaan untuk memperingati akan pentingnya susu sebagai menu makanan global dan memberikan kesempatan untuk mengangkat isu mengenai aktivitas yang berhubungan dengan industri susu. Hari perayaan yang mulai diperingati sejak tahun 2001 dan dirayakan setiap tanggal 1 Juni ini dibentuk oleh FAO dari PBB.

(Sumber : id.wikipedia.org)

07/10/2021

Address

Demak
59511

Opening Hours

Monday 07:30 - 15:30
Tuesday 07:30 - 15:30
Wednesday 07:30 - 15:30
Thursday 07:30 - 15:30
Friday 07:30 - 15:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when UPG Kabupaten Demak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share