02/06/2026
Jangan sampai perpanjangan Tenaga Kerja Asing (TKA) terkendala karena melewatkan tahapan ini
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebelum Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat terus bekerja sesuai ketentuan, pemberi kerja perlu memperpanjang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan melakukan validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
Khusus untuk lokasi kerja di DKI Jakarta, validasi pembayaran dilakukan melalui JakEVO dengan layanan “Validasi Pembayaran Notifikasi Perpanjangan Tenaga Kerja Asing”
🎥 Biar nggak salah langkah, simak tutorial lengkapnya di Youtube Layanan Jakarta.
Ada yang baru tahu kalau proses ini bisa dilakukan secara online?