Provinsi Cirebon

Provinsi Cirebon Provinsi Cirebon Harus Segera Diwujudkan Demi Kesejahteraan Pelayanan yang lebih dekat terhadap Masyarakat Ciayumajakuning

17/04/2021

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Jawa Barat mengenai dua Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB), yakni Kabupaten Bogor Timur dan Kabupaten Indramayu Barat.

03/11/2020

BANDUNG – Sedikitnya 9 daerah masuk daftar usulan untuk pemekaran. Diantaranya Kabupaten Indramayu Barat dan Kabupaten Cirebon Timur. Hal itu disampaikan dalam

3 Wilayah Cirebon
12/02/2017

3 Wilayah Cirebon

29/12/2016

v RENCANA INFRASTRUKTUR PEMERINTAHAN PROVINSI CIREBON
1. Gedung Pemerintah Provinsi menempati Gedung BAKORWIL

2. Gedung Pusdiklatpri sebagai Gedung DPRD
3. Eks POLWIL untuk POLDA
4. Gedung KOREM naik status sebagai PANGDAM
5. Gedung OPD sudah ada 8 Gedung

v KABAR TERKINI PERKEMBANGAN PROVINSI CIREBON
1. Bupati dan tokoh masyarakat dan tokoh agama se-Ciayumajakuning telah membuat kesepakatan, terbentuknya provinsi Cirebon ditahun 2012
2. GUBERNUR JABAR telah memberikan sinyal positif berkenaan dengan surat pernyataan calon Gubernur dan wakil Gubernur
3. Departemen Dalam Negeri sudah menendatangani Rekomendasi Pembentukan Propinsi Cirebon (pada tanggal 22 Oktober 2011)
4. Akan segera dibentuk PANSUS Oleh DPR/MPR RI.
6. Hasil raker P3C di Apita Green Hotel Cirebon,

29/12/2016

v KEUNTUNGAN MENJADI PROVINSI CIREBON
Keuntungan yang dapat dinikmati oleh masyarakat CIAYUMAJAKUNING dengan terwujudnya Provinsi Cirebon diantaranya adalah:
1. Minyak 30,9 Triliun/Tahun
2. Non Migas 64 Triliun/Tahun
3. Pajak Pendapatan
4. IPM akan meningkat
5. Pelayanan terhadap masyarakat akan semakin cepat
6. Lapangan kerja (PNS, BUMN/D, Karier pegawai semakin naik, Jabatan politik semakin luas) akan semakin terbuka
7. Akan terkikis habis kemiskinan di CIAYUMAJAKUNING
8. Potensi daerah akan semakin meningkat
9. Sumber alam dan laut yang kaya raya
10. UMR akan berubah menjadi Upah Minimum Provinsi

v FAKTOR DASAR PEMBENTUKAN PROVINSI CIREBON “ANALISIS SWOT”
a. FAKTOR INTERNAL STRENGTH (KEKUATAN)

ØLuas wilayah yang memadai

ØJumlah penduduk yang cukup

ØAdanya aspirasi dari masyarakat se-wilayah III Cirebon

ØAdanya hasil kajian teknis yang ilmiah

ØPotensi sumber daya alam yang besar

ØPendapatan asli daerah yang tinggi

ØSarana dan prasarana pemerintahan dan transportasi yang lengkap



b. FAKTOR EKSTERNAL OPPORTUNITY (PELUANG)

Ø Adanya PP No. 78 Tahun 2007

Ø Adanya PP No. 129 Tahun 2000

Ø Adanya PP 41 Tahun 2007

Ø HAK PROLEGNAS

Ø Adanya surat pernyataan calon Gubernur dan wakil Gubernur

Ø Adanya dukungan dari DPR RI, DPOD dan Mendagri

Ø Adanya perhatian dari Pemerintah Pusat

Ø Adanya investor yang siap membangun seperti Negara Singapura





v DASAR HUKUM
1. UU RI Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2008 tetang Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2000, tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Pengahapusan dan Penggabungan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005, tentang Dana Perimbangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007, tentang SOTK.
6.
-3-

Peraturan Perundang – Undangan terkait lainnya.

v REALISASI PP. 78 TAHUN 2007
Berdasarkan PP 78 Tahun 2007 secara global program dapat dituangkan dalam bentuk langkah – langkah operasional yang harus dilakukan dalam proses pembentukan provinsi baru sebagai berikut:
1. Pembentukan institusi – wadah Penyelenggara Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C).
2. Melaksanakan survei, observasi dan membuat Kajian Teknis sesuai dengan amanat PP. 78 Tahun 2007.
3. Melaksanakan sosialisasi PP 78 Tahun 2007, melalui pengurus BPD-LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas dan organisasi setiap kabupaten dan kota se-Ciayumajakuning
4. Melaksanakan penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum masyarakat BPD untuk ditingkat Desa di kabupaten dan LPM atau lembaga lainnya untuk tingkat kelurahan di Kota Cirebon.
5. Menyampaikan aspirasi kepada DPRD se-Ciayumajakuning
6. Merealisasikan SK/Rekomendasi DPRD dan menunggu SK Kepala Daerah dalam proses

Dari sejumlah tahapan tersebut di atas Kami P3C telah merealisasikan lebih dari 85% dari jumlah penduduk yang mengharapkan terbentuknya Provinsi Cirebon sebagai kebutuhan utama, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Adapun tahapan persyaratan yang telah kami laksanakan:
1. Aspirasi Dukungan Masyarakat
2. Hasil Kajian Teknis.
a. Tata Ruang wilayah Provinsi Cirebon
b. Calon Pejabat Gubernur Sementara (Dasar Desakan Masyarakat) PJS
c. Pernyataan, Rekomendasi dan Keputusan Dukungan Politik dari DPRD-Bupati/Walikota se-Ciayumajakuning.
d. Draff Undang – Undang Pembentukan Provinsi Cirebon
e. Sarana dan Prasarana yang sudah dimiliki untuk pelayanan Kepemerintahan terhadap masyarakat
f. Dukungan tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Ormas dengan melalui Deklarasi se-wilayah Ciayumajakuning.

29/12/2016

6. Mengupayakan tetap terjaganya stabilitas politik, ekonomi, dan pertahanan keamanan serta tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia
7. Mengoptimalkan pemberdayaan masayarakat serta seluruh kekuatan ekonomi di Wilayah Ciayumajakuning.

v PERMASALAHAN CIAYUMAJAKUNING
1. Rata-rata IPM masih dibawah rata-rata IPM Jawa Barat
2. Terbatasnya prasarana dan sarana dasar (Jalan, Jembatan, sekolah dan puskesmas)
3. Investor cenderung ke Kabupaten besar (Bandung, Jabotabek)
4. Tata Niaga komoditas pertanian maupun produk UKM/IKM belum diatur
5. Rawan Bencana Alam
6. Masih tingginya angka kemiskinan
7. Angka pengangguran masih tinggi

v TUJUAN PEMBENTUKAN PROVINSI CIREBON
Pembentukan Provinsi Cirebon merupakan pemerataan pembangunan di Wilayah Ciayumajakuning merupakan bagian integral dari pembangunan yang akan berdampak pada tingkat nasional maupun internasional. Oleh karena itu Pembentukan Provinsi Cirebon merupakan kebutuhan masyarakat lima daerah, yaitu Kota Cirebon, Kab. Cirebon Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab. Kuningan yang disebut Ciayumajakuning pada khususnya, masyarakat yang berada diluar wilayah Ciayumajakuning umumnya.
Pembangunan semua unsur di Ciayumajakuning harus bersinergi setara dengan pembangunan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah serta DKI Jakarta karena pembangunan di wilayah Cirebon merupakan kunci keberhasilan dalam mensejahterakan masyarakat disemua unsur di Ciayumajakuning.
Hal ini kembali pada harapan masyarakat itu sendiri yang tujuannya :
1. Mempercepat layanan terhadap pelaksanaan pembangunan masyarakat di Ciayumajakuning yang cepat tepat dan akurat.
2. Melaksanakan amanat Kanjeng Sinuhun Gunung Jati secara langsung “INGSUN TITIP TAJUG LAN FAKIR MISKIN).
3. Pemerataan pembangunan, pendidikan Kesehatan serta sektor ekonomi di Ciayumajakuning.
4. Mempercepat kesejahteraan masyarakat di wilayah Ciayumajakuning dengan memberdayakan Sumber Daya Alam, sumber laut demi meng-cover lapangan kerja yang adil, merata, bermartabat yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
5. Menggali dan mengembangkan potensi daerah yang kaya sumber berbagai aspek, demi kesejahteraan masyarakat Ciayumajakuning.
1.

Mampu melaksanakan kemandirian, mampu menjawab tantangan secara kompetitif dalam konteks globalisasi.
2. Memproteksi potensi daerah yang menjadi sumber PAD sendiri untuk dapat dikembangkan dan di nikmati oleh masyarakat Ciayumajakuning sendiri.

29/12/2016

TUJUAN DAN DASAR PROVINSI CIREBON
Pembentukan Provinsi Cirebon merupakan hasil musyawarah masyarakat di wilayah III Cirebon yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 untuk mengatur mekanisme persayaratan administrasi dalam membentuk provinsi baru, serta peraturan Perundang – undangan terkait lainnya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Dalam rangka membangun kebersamaan dari berbagai unsur elemen masyarakat di wilayah III Cirebon yaitu Kota Cirebon, Kab. Cirebon Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab.Kuningan (Ciayumajakuning), untuk saling bahu membahu demi eksistensi masyarakat wilayah III Cirebon di masa yang akan datang.
Substansi materi yang perlu di perhatikan dalam dalam PP. 78 Tahun 2007 adalah :

Pembentukan Provinsi Cirebon merupakan upaya nyata untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah III Cirebon.
Mengembangkan Potensi Sumber Alam dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di Wiayah III Cirebon (Kota Cirebon, Kab. Cirebon Kab. Indramayu, Kab. Majalengka dan Kab.Kuningan).
Aspirasi masyarakat serta Hasil Kajian Teknis Administrasi Bidang Ekonomi, Sosial Budaya, Jumlah Kependudukan, Hankam, Kesejahteraan Masyarakat, Potensi Daerah, Sosial Politik, Luas Daerah dan Keuangan Pengendalian Daerah.
Hasil Kajian Fisik, Pengembangan Daerah dan Tata Ruang Provinsi Cirebon.
Hasil Kajian Sumber – sumber Alam di Wilayah Cirebon sangat berpotensi untuk dikembangkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah III Cirebon.
Hasil Kajian Potensi Pengembangan Agrobisnis disetiap aspek.
Mendapatkan dukungan masyarakat minimal lima daerah yang berdekatan, hal ini kami telah terbentuk serta terdukung oleh lima daerah yang dinamakan wilayah Ciayumajakuning. 8. Pembentukan Provinsi Cirebon ini adalah sebagai suatu kebutuhan yang urgent serta rasional dalam mengembangkan berbagai aspek kehidupan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan membuka lapangan kerja. Jenjang karir PNS, membuka industri baru serta meningkatkan harkat dan martabat di wilayah III Cirebon, dengan standar pendidikan tinggi, meningkatkan IPM dan APM, untuk membentuk wilayah III Cirebon lebih santun, bermartabat dan berakhlak mulia.
Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) adalah institusi wadah aspirasi yang dibentuk atas dasar hasil musyawarah masyarakat se- Ciayumajakuning dari berbagai unsur dan elemen di wilayah III Cirebon untuk menindaklanjuti Pembentukan Provinsi Cirebon sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2007 serta hasil kajian bersama antara Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) dengan lembaga pendidikan Unversitas Padjadjaran Bandung, dalam meningkatkan kualitas berfikir, nalar ilmiah dalam mengadopsi harapan masyarakat yang di lanjutkkan ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri – DPOD untuk dilanjutkan ke Presiden Republik Indonesia. P3C sebagai institusi lembaga tingkat pusat membawahi Kabupaten/Kota, Kecamatan sewilayah III Cirebon untuk menindaklanjuti semua persyaratan yang ditentukan sebagai syarat Pembentukan Provinsi sesuai PP No. 78 Tahun 2007, di setiap daerah di Wilayah III Cirebon untuk diajukan ke tingkat provinsi dan Pemerintah Pusat.

“ “Visi” yang diemban Presidium P3C adalah terwujudnya Provinsi Cirebon secara Elegan dan Bermartabat menuju masyarakat Ciayumajakuning yang maju, sejahtera dan religius.

“Misi” nya adalah :
1. Melakukan kajian administratif, hukum dan teknik secara komperhensif.
2. Mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
3. Menjadikan pembangunan yang lebih merata di wilayah III dari jumlah penduduk di Jawa Barat yang masih padat.
4. Meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia (SDM)
5. Mengoptimalkan peran dan fungsi aparatur pemerintah dan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat, tertib, berwibawa dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. .....

Cirebon Timur...
15/08/2016

Cirebon Timur...

15/08/2016

PANGENAN - Tidak mau kalah dengan gerakan Presidium Percepatan Pemekaran Cirebon Timur (P3CT), Komite Pemekaran Cirebon Timur (KPCT) kembali bergerak dalam menggelorakan pemekaran wilayah. Kampanye ya

Peta Indramayu Barat | Maps.com
28/07/2016

Peta Indramayu Barat | Maps.com

Optimis...
19/07/2016

Optimis...

JAKARTA- Potensiyang dimilikiWilayah III Cirebon yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kabupaten Kuningan, telah memenuhi persyaratan untuk…

Peta Indramayu | Maps.com
17/06/2016

Peta Indramayu | Maps.com

Address

Jalan Evakuasi No. 74
Cirebon
45121

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 06:00 - 11:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Provinsi Cirebon posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share