08/06/2026
Repost from
Kantor Imigrasi Semarang bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah mengungkap dugaan praktik penipuan daring (love scamming) yang dilakukan empat WNA asal Tiongkok di Semarang. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi intelijen keimigrasian selama dua pekan. Dalam penggerebekan di kawasan Semarang Barat, petugas mengamankan empat WNA dan dua WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, ditemukan ratusan perangkat elektronik, termasuk 604 ponsel, 11 laptop, 10 komputer AIO, ratusan kartu SIM, serta sejumlah dokumen. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan modus love scamming dengan membangun hubungan emosional melalui identitas palsu di platform digital untuk memperoleh keuntungan finansial. Korban yang disasar diketahui berada di luar Indonesia. Saat ini para WNA masih menjalani pemeriksaan intensif dan diduga melanggar ketentuan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis kejahatan transnasional.