25/10/2024
Reposted from
Selamat Pagi
PENGUMUMAN
Terhitung mulai tanggal 30 Oktober 2024, ada informasi penting yang perlu ketahui nih. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru, yaitu PP No. 36 Tahun 2024 menggantikan PP No. 12 Tahun 2014 mengenai Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penerapan peraturan ini akan mempengaruhi seluruh tarif Wisata Pendakian dan Wisata Non-Pendakian di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Berdasarkan arahan dari pusat, Balai TNGHS akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif wisata di kawasannya dengan PP No. 36 Tahun 2024 pada Tanggal 30 Oktober 2024 atau 30 hari sejak PP. No. 36 Tahun 2024 diundangkan.