Dinas Bina Marga Kab.Bandung mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengkoordinakan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas perbantuan sebagian bidang pekerjaan umum. Dinas Bina Marga memiliki Fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis sesuai dengan linkup tugasnya.
- Penyelesaian urusa
n pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsi. Secara Umum kewenangan Dinas Bina Marga Kab.Bandung meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengusahaan serta pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional.
__________
UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga
UPTD pengelolaan Sarana dan Prasarana Bina Marga menyelenggarakan Fungsi :
- Penetapan Penyusunan Rencana dan Program Kerja pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan.
- Perencanaan operasional kegiatan pemeliharaan dan pengeloaan sarana dan prasarana kebinamargaan
- penyusunan mekanisme organisasi dan tata laksana pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan.
- Pengelolaan anggaran pelaksanaan pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan.
- pengembangan kemitraan pemeliharaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan.
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan sarana dan prasarana kebinamargaan dengan sub-unit kerja lain di lingkungan Dinas.