15/11/2017
*KEGIATAN TES URINE PEGAWAI LAPAS NARKOTIKA NUSAKAMBANGAN OLEH BNNK CILACAP DAN SATUAN NARKOBA POLRES CILACAP*
Nusakambangan- Satu per satu pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Nusakambangan dites kadar urinenya oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap (BNNK Cilacap) dan Satuan Narkoba Polres Cilacap. Mulai dari Kalapas hingga pegawai diuji kadar urine dengan alat standart BNN di Ruang Kunjungan Lapas Narkotika Nusakambangan , Rabu (15/11/2017).
Menurut Bapak Agus Heryanto Kalapas Narkotika Nusakambangan kegiatan tes urine ini diadakan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Menpan no. 50 th 2017 tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Instansi Pemerintahan yang bekerjasama dengan BNNK Cilacap dan Satuan Narkoba Polres Cilacap sebagai upaya memperbaiki sumber daya manusia yang bersih dari Narkoba.
Selain tes urine, Tim BNNK Cilacap juga mengadakan sosialisasi terhadap bahaya narkoba dan sanksi yang akan didapat jika terjadi penyalahgunaan pemakaian narkoba.
"Saya perintahkan kepada seluruh pegawai lapas narkotika nusakambangan baik pejabat struktural, staf dan regu pengamanan untuk wajib mengikuti tes urine. Untuk yang berhalangan hadir wajib tes urine sendiri di Kantor BNNK Cilacap dan hasilnya di laporkan ke Kalapas Narkotika", Ucap Kalapas.
"Kami dari BNNK Cilacap mengapresiasi kegiatan tes urine yang di adakan oleh Lapas Narkotika Nusakambangan secara mandiri guna mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dalam fungsinya BNN sendiri yaitu Sosialisasi, Rehabilitasi dan Pemberantasan Narkoba", Ujar AKBP Triatmo Kepala BNNK Cilacap.
"Dari 43 pegawai, yang mengikuti hanya 39 pegawai sedangkan 4 pegawai lainnya cuti. Pegawai diberi alat tes urine dan disaksikan oleh BNNK Cilacap serta Satuan Narkoba Polres Cilacap, dari hasil tes urine alhamdulillah semua pegawai lapas narkotika nusakambangan hasilnya negatif. Ini merupakan komitmen bersama untuk mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ", Ungkap Kalapas.