15/09/2026
Halo , pernah dengar tentang Saksi Mahkota?
Saksi Mahkota merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.
Salah satu pembaruan signifikan dalam KUHAP Baru (Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah pengaturan secara eksplisit mengenai Saksi Mahkota. Dalam praktik peradilan sebelumnya, Saksi Mahkota kerap digunakan sebagai instrumen pembuktian, khususnya dalam perkara kejahatan terorganisir. Namun, tidak adanya dasar hukum yang jelas menyebabkan penerapannya bergantung pada yurisprudensi, sehingga menimbulkan perdebatan terkait legitimasi, konsistensi, dan perlindungan hak Tersangka.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Saksi Mahkota telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 22, Pasal 73 dan Pasal 74 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengaturan Saksi Mahkota secara normatif dalam KUHAP Baru merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membangun mekanisme pembuktian yang lebih efektif untuk mendukung perlindungan masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan.