01/09/2026
Setiap kali kita berdiskusi soal minyak, gas, hasil tambang, air atau ketenaga listrikan, kita selalu mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tapi, di titik mana sebenarnya negara benar-benar harus hadir?
Indonesia tidak butuh negara yang pasif, tapi juga tidak butuh negara yang bertindak tanpa akuntabilitas. Kita butuh negara yang cakap dan kuat menjaga agar kekayaan alam tidak bocor ke luar, sekaligus tegas mematuhi hukum.