Suara Rakyat

Suara Rakyat http://www.facebook.com/demirakyat: FbSR adalah forum silaturahim diantara sesama anak bangsa yang b Dari-Demi Rakyat-Untuk Indonesia

Satgas PKH dan TNI Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tangkap 16 WNA ChinaGELORA -  Satuan Tugas Penertiban Kawas...
04/05/2026

Satgas PKH dan TNI Tertibkan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tangkap 16 WNA China

GELORA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru, Provinsi Maluku. Proses operasi penertiban terpadu di kawasan tambang emas ilegal tersebut berlangsung pada 27 April hingga 14 Mei 2026.

Penindakan itu bagian dari komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan serta kelestarian lingkungan di Provinsi Maluku. Sebelum pelaksanaan penertiban, Kasum TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon bersama Satgas PKH melaksanakan peninjauan tambang ilegal di Gunung Botak dari udara.

Setelah itu, tim terpadu Provinsi Maluku yang diperkuat unsur satuan tempur, bantuan tempur, dan satuan teritorial dari Pulau Buru dan Pulau Ambon, melaksanakan penindakan. Tim pun berhasil melaksanakan pengosongan lahan tambang ilegal Gunung Botak serta penyisiran area base camp dan lokasi pemurnian emas.

Hasilnya, petugas menangkap 16 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat tambang emas ilegal. Di lokasi, ditemukan p**a penjualan miras dan praktik prostitusi. "Seluruh WNA tersebut telah diserahkan ke pihak Imigrasi," kata Pangdam XV/Pattimura Mayjen Doddy Tri Winarto dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (3/5/2026).

Dia menjelaskan, penertiban yang dilakukan tidak hanya berfokus pada pengosongan lahan, tetapi juga mencakup penanganan menyeluruh terhadap berbagai dampak sosial yang ditimbulkan. "Kami tidak hanya melakukan pengosongan lahan, tetapi melakukan pembersihan total terhadap segala bentuk penyakit masyarakat yang menyertainya," ucap Doddy.

Menurut dia, temuan 16 warga China di lokasi tambang dan adanya praktik prostitusi serta peredaran miras menunjukkan betapa seriusnya ancaman tambang ilegal, jika terus dibiarkan. "Ini bukan sekadar masalah ekonomi, ini adalah masalah stabilitas keamanan dan integritas negara," ujar Doddy.

Dia pun menekankan, pentingnya penataan kawasan tambang secara legal dan berkelanjutan. Doddy menegaskan, Kodam Pattimura bersama jajaran Pemprov Maluku, berkomitmen untuk menata kembali kawasan Gunung Botak. Dia menyebut, penertiban itu adalah langkah nyata kita dalam menyelamatkan aset kekayaan alam Maluku dari eksploitasi ilegal yang merusak.

"TNI hadir untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar pengelolaan sumber daya alam dapat beralih ke jalur resmi, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Maluku secara legal," kata mantan Komandan Satgas PKH Garuda itu.

Doddy melanjutkan, TNI akan terus berkomitmen menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Selain itu, TNI juga melindungi segenap bangsa serta mendukung pemerintah dalam penegakan hukum dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 MiliarGELORA - Mantan Gubernur Lampung,...
29/04/2026

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

GELORA - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Arinal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest di sektor energi senilai Rp271 miliar.

Penahanan dilakukan pada Selasa (28/4/2026) malam setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 11 jam di ruang pidana khusus Kejati Lampung.

Pantauan di lokasi, Arinal mengenakan rompi tahanan berwarna pink, keluar dari ruang pemeriksaan dalam pengawalan ketat tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah.

Namun, dana sebesar 17,2 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp271 miliar diduga disalahgunakan. Pengelolaan dana tersebut dilakukan melalui PT Lampung Energi Berjaya, anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama, yang kini turut menjadi perhatian penyidik.

Selain menetapkan tersangka, Kejati Lampung juga menyita sejumlah aset senilai Rp35 miliar. Aset tersebut meliputi kendaraan mewah, logam mulia, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta puluhan sertifikat tanah yang kini berada dalam penguasaan negara.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti pada saudara ARD (Arinal Djunaidi) untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Danang dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026).

Usai penetapan status tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

21/04/2026

Program yang dijalankan oleh Prabowo Subianto mulai dirasakan langsung oleh petani dan pelaku usaha kecil seperti produsen tahu. Dukungan terhadap sektor pertanian melalui akses pupuk, stabilitas harga, hingga perhatian pada rantai distribusi bahan baku menjadi langkah nyata yang membantu menjaga keberlangsungan produksi.

Bagi petani, kebijakan ini memberi ruang untuk bekerja lebih tenang dengan harapan hasil panen yang lebih pasti. Sementara bagi pengusaha tahu, ketersediaan kedelai dan kestabilan harga menjadi faktor penting agar usaha tetap berjalan dan terjangkau bagi masyarakat.

Ucapan terima kasih mengalir sebagai bentuk apresiasi atas perhatian terhadap sektor yang menjadi tulang punggung kebutuhan pangan rakyat. Harapannya, keberpihakan ini terus dijaga dan diperkuat, agar petani semakin sejahtera dan usaha kecil semakin berkembang.

Steven Pailah Kritik Pernyataan Jusuf Kalla Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan SpiritualGELORA - P...
13/04/2026

Steven Pailah Kritik Pernyataan Jusuf Kalla Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

GELORA - Pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam pidato di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, bisa menjadi bibit perpecahan di masyarakat.

Dalam video yang beredar, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa konflik bernuansa agama kerap sulit dihentikan karena adanya keyakinan dari masing-masing pihak terkait konsep “syahid”.

“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid,” ujar Jusuf Kalla.

Koordinator LBH Arus Bawah Prabowo (ABP), Steven Pailah menyebut pernyataan JK berpotensi menyesatkan pemahaman publik jika tidak diluruskan.

"Pernyataan itu tidak tepat. Dalam tradisi Kristen tidak ada ajaran yang membenarkan membunuh orang lain sebagai jalan memperoleh kemuliaan spiritual," ujar Steven dalam keterangan tertuli, Senin 13 April 2026.

Dia menjelaskan, konsep martir dalam Kekristenan justru merujuk pada kesediaan menderita atau wafat tanpa kekerasan, bukan sebaliknya.

Steven menambahkan penyederhanaan seperti itu berisiko mengaburkan kompleksitas konflik yang sebenarnya tidak semata dipicu oleh faktor agama, melainkan juga dipengaruhi aspek sosial, politik, hingga ekonomi.

“Kalau narasi seperti ini dibiarkan, publik bisa mendapatkan gambaran yang keliru seolah-olah semua agama memiliki legitimasi terhadap kekerasan. Padahal tidak demikian,” tutur Steven.

Terpisah, Juru bicara JK, Husain Abdullah pun menegaskan bila potongan video tersebut berasal dari ceramah JK di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menekankan bahwa narasi tersebut merujuk pada fakta di lapangan saat itu, bukan sebagai pandangan pribadi.

“Yang disampaikan Pak JK adalah realitas di lapangan saat konflik pecah. Pada masa itu, memang ada kelompok dari kedua pihak yang sama-sama menyerukan perang suci dan mengklaim bahwa membunuh lawan atau mati dalam konflik adalah syahid. Itu fakta sejarah dari konflik bernuansa SARA, bukan pendapat pribadi Pak JK,” kata Husain kepada wartawan Sabtu, 10 April 2026

Dinamika Narasi Digital : Antara Persepsi Publik dan Realitas KebijakanPerbincangan di ruang digital dalam beberapa wakt...
09/04/2026

Dinamika Narasi Digital : Antara Persepsi Publik dan Realitas Kebijakan

Perbincangan di ruang digital dalam beberapa waktu terakhir dipenuhi berbagai spekulasi mengenai potensi gejolak sosial pada periode Juli–Agustus 2026. Narasi yang beredar kerap disusun secara sistematis, berulang, dan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Situasi ini menunjukkan bagaimana informasi yang tidak terverifikasi dapat berkembang menjadi opini yang dianggap sebagai kebenaran.

Fenomena tersebut menegaskan perubahan fungsi ruang digital. Media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana berbagi informasi, tetapi juga berkembang menjadi arena pembentukan persepsi publik. Dalam konteks ini, informasi yang cepat menyebar dan viral sering kali memiliki pengaruh lebih besar dibandingkan fakta yang telah melalui proses verifikasi. Akibatnya, potensi krisis tidak hanya berasal dari kondisi objektif, tetapi juga dari persepsi yang berkembang tanpa kendali.

Meski demikian, penting untuk membedakan antara dinamika demokrasi dan indikasi instabilitas. Aktivitas diskusi yang melibatkan mahasiswa, aktivis, maupun masyarakat sipil merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Selama berlangsung dalam koridor hukum dan etika, perbedaan pendapat justru menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan sistem.

Sejumlah narasi yang berkembang juga mengaitkan situasi saat ini dengan peristiwa Reformasi 1998. Perbandingan tersebut memunculkan asumsi bahwa kondisi serupa berpotensi terulang. Namun, sejumlah pengamat menilai bahwa konteks saat ini berbeda secara signifikan. Kapasitas institusi negara dinilai lebih matang, sementara sistem pemerintahan telah mengalami berbagai penyesuaian berdasarkan pengalaman historis.

Perdebatan mengenai sistem demokrasi, termasuk prinsip “one man, one vote”, kembali mengemuka dalam diskursus publik. Secara konstitusional, mekanisme tersebut telah diatur dalam sistem pemilu Indonesia dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, perdebatan tetap dimungkinkan dalam ruang akademik dan publik, selama tidak mengarah pada delegitimasi sistem secara menyeluruh tanpa dasar yang kuat.

Di tengah dinamika narasi tersebut, sejumlah indikator menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi nasional tetap berjalan. Pemerintah melalui kepemimpinan Prabowo Subianto menekankan pentingnya kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan koperasi, serta hilirisasi industri disebut sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis kebutuhan dasar.

Pendekatan tersebut selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan prinsip kebersamaan dan keadilan dalam perekonomian. Fokus pada sektor riil, termasuk petani, nelayan, buruh, dan pelaku UMKM, dinilai sebagai langkah untuk menjaga stabilitas sekaligus memperluas pemerataan manfaat pembangunan.

Dalam konteks ini, ukuran keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari indikator makroekonomi, tetapi juga dari dampaknya terhadap penurunan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, keberlanjutan program yang menyentuh kebutuhan dasar menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Namun demikian, tantangan utama tidak semata berada pada aspek ekonomi atau kebijakan, melainkan pada cara masyarakat merespons informasi. Polarisasi yang berlebihan, kecenderungan untuk menyimpulkan secara cepat, serta minimnya verifikasi terhadap informasi menjadi faktor yang berpotensi memperkeruh situasi.

Pengamat menilai bahwa Indonesia saat ini tidak berada dalam fase krisis, melainkan dalam tahap konsolidasi. Pada fase ini, arah kebijakan sedang dipertajam, kepercayaan publik diuji, dan kapasitas kolektif masyarakat dalam menyikapi perbedaan menjadi penentu stabilitas.

Dengan demikian, diperlukan sikap yang lebih rasional dalam menyikapi berbagai narasi yang berkembang. Kemampuan untuk memilah informasi, menghindari reaksi berlebihan, serta menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan jangka pendek menjadi kunci dalam menjaga stabilitas.

Perkembangan dapat dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang. Arah perjalanan Indonesia tidak ditentukan oleh intensitas narasi yang beredar, melainkan oleh kualitas pengambilan keputusan, kekuatan institusi, serta kedewasaan masyarakat dalam menghadapi dinamika informasi.

08/04/2026

Batas Kekuasaan Presiden dalam Sistem Demokrasi

Di tengah dinamika politik nasional yang terus berkembang, pemahaman terhadap konstitusi menjadi hal penting bagi masyarakat. Salah satu pasal yang kerap menjadi perhatian adalah Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 7A yang mengatur tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7A menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia. Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut, termasuk jabatan Presiden. Semua tindakan pemimpin negara tetap berada dalam koridor hukum dan dapat diawasi melalui sistem ketatanegaraan yang telah diatur.

Namun demikian, proses pemberhentian Presiden bukanlah perkara sederhana. Terdapat tahapan yang harus dilalui, dimulai dari pengajuan pendapat oleh DPR, kemudian diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak dipengaruhi kepentingan politik sesaat.

Dalam konteks saat ini, pemahaman terhadap Pasal 7A menjadi relevan di tengah meningkatnya diskursus publik terkait isu kekuasaan, akuntabilitas, dan integritas pejabat negara. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mampu memahami dasar hukum yang mengatur jalannya pemerintahan.

Dengan demikian, Pasal 7A bukan sekadar aturan formal dalam konstitusi, melainkan instrumen penting dalam menjaga prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan kepercayaan publik terhadap negara.

07/04/2026

Bapak Presiden yang terhormat,

Nama saya Sofia, siswi dari Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 Efata, Kupang.
Saya ingin bercerita… dari hati saya yang paling dalam.

Sejak saya tinggal di asrama Sekolah Rakyat, banyak hal dalam hidup saya berubah.

Sekarang, setiap hari saya bisa makan nasi hangat…
dengan telur, ikan… bahkan daging ayam.
Rasanya seperti mimpi.

Karena dulu, di rumah…
saya terbiasa makan nasi putih dengan garam saja.
Kadang… hanya ditambah sayur daun singkong.

Saya bahkan hanya bisa makan daging ayam…
kalau ada tetangga yang sedang syukuran.

Dulu, saya tidur di tempat yang sangat sederhana.
Tapi sekarang… Tuhan begitu baik.
Saya bisa tidur di kasur yang empuk,
di kamar yang bersih dan nyaman.

Di Sekolah Rakyat ini, saya bisa belajar dengan tenang.
Saya bisa sekolah… tanpa rasa takut, tanpa rasa kekurangan.

Walaupun begitu…
saya tetap rindu rumah.
Rindu mama… rindu papa…
rindu suara mereka, dan pelukan mereka.

Tapi saya tahu…
ini semua untuk masa depan saya.

Saya yakin, mama dan papa saya pasti bangga…
melihat saya bisa sekolah sampai sejauh ini.

Orang tua saya hanyalah petani kecil dari Kampung Oeniko.
Mencari uang itu sangat sulit…
tapi mereka tidak pernah mengeluh.
Mereka hanya ingin saya bisa sekolah.

Terima kasih, Bapak Presiden…
karena sudah memperhatikan kami,
anak-anak dari Timur yang sering terpinggirkan.

Saya tahu Bapak sangat sibuk mengurus negara,
tapi Bapak masih sempat memikirkan sekolah kami.

Bagi saya…
Bapak bukan hanya seorang Presiden.
Bapak seperti orang tua…
yang mengangkat saya dari tempat yang gelap,
dan membawa saya ke tempat yang terang.

Suatu hari nanti, jika saya menjadi orang sukses,
saya tidak akan pernah lupa…
semua ini berawal dari kesempatan yang Bapak berikan.

Doa saya,
semoga Tuhan selalu menjaga Bapak.

Dari Kupang, Kota Karang…
saya kirim peluk hangat untuk Bapak Presiden.

Salam hangat,
Sofia Rorista Angel
Siswi Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 Efata Kupang

Harga BBM Tetap, Pemerintah Redam Tekanan Ekonomi GlobalDi tengah tekanan krisis global yang memicu volatilitas harga en...
06/04/2026

Harga BBM Tetap, Pemerintah Redam Tekanan Ekonomi Global

Di tengah tekanan krisis global yang memicu volatilitas harga energi, Indonesia menunjukkan stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) yang relatif terjaga. Kondisi ini bukan sekadar efek siklus komoditas, melainkan hasil dari kebijakan yang terukur, disiplin fiskal, serta upaya menjaga keseimbangan antara tekanan eksternal dan kebutuhan domestik.

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga BBM per 1 April 2026. PT Pertamina Patra Niaga menetapkan harga Pertalite tetap Rp10.000 per liter, sementara Pertamax dan jenis BBM nonsubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil di tengah tekanan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik global. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memilih menjaga daya beli masyarakat sekaligus mengelola risiko fiskal secara hati-hati.

Dari sisi makroekonomi, stabilitas ini berkontribusi terhadap pengendalian inflasi. Badan Pusat Statistik mencatat inflasi Februari 2026 sebesar 4,76% secara tahunan, sedikit di atas target Bank Indonesia yang berada pada kisaran 2,5±1%. Kenaikan tersebut dipengaruhi faktor musiman, khususnya Ramadan, serta efek basis rendah pada periode sebelumnya. Dengan demikian, tekanan inflasi tidak sepenuhnya bersifat struktural.

Dalam konteks ini, harga BBM berperan sebagai instrumen penahan (buffer) inflasi. Stabilitas energi membantu menjaga biaya logistik dan distribusi tetap terkendali, terutama selama periode Lebaran 2026 yang ditandai dengan mobilitas tinggi. Kelancaran distribusi energi turut memperkuat ekspektasi harga di masyarakat, sehingga risiko lonjakan inflasi dapat diminimalkan.

Namun demikian, klaim bahwa inflasi “terkendali” perlu dipahami secara proporsional. Inflasi masih berada di atas target, tetapi tetap dalam koridor yang dapat dikelola. Stabilitas harga BBM menjadi salah satu faktor kunci yang mencegah tekanan inflasi berkembang lebih luas ke sektor lain.

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari legislatif. Anggota DPR seperti Eric Hermawan dan Lamhot Sinaga menilai langkah pemerintah mencerminkan pengelolaan energi yang solid. Fokus tidak hanya pada harga, tetapi juga pada keandalan pasokan dan distribusi, yang menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas nasional.

Jika dibandingkan dengan kondisi global, langkah Indonesia menjadi lebih relevan. Sejumlah negara menghadapi dilema antara menjaga subsidi energi atau memperbaiki fiskal. Argentina, misalnya, harus melakukan penyesuaian subsidi yang berdampak pada lonjakan harga energi domestik. Di Eropa, tekanan harga energi pascakrisis geopolitik masih menjadi sumber inflasi. Banyak negara terjebak pada trade off antara stabilitas fiskal dan stabilitas harga.

Indonesia memilih pendekatan yang lebih seimbang. Pemerintah menahan harga BBM sambil tetap menjaga defisit fiskal dalam batas aman serta memperbaiki ketepatan sasaran subsidi. Kebijakan fiskal ini berjalan seiring dengan kebijakan moneter yang berhati-hati. Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75% guna menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan inflasi.

Kombinasi kebijakan tersebut menghasilkan efek berantai yang strategis. Stabilitas energi menekan biaya distribusi, menjaga daya beli masyarakat, serta menopang konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian termasuk tekanan nilai tukar dan arus modal keluar di negara berkembang fondasi ini menjadi faktor pembeda.

Pada akhirnya, stabilitas harga BBM tidak hanya berkaitan dengan harga di tingkat konsumen, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga ritme ekonomi nasional. Kebijakan ini membuka ruang bagi penguatan ekonomi inklusif, peningkatan ketahanan energi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Masyarakat Diminta Tak PanikLiputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tida...
31/03/2026

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Masyarakat Diminta Tak Panik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan ada penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat, baik untuk BBM subsidi maupun non-subsidi. Kepastian ini disampaikan menyusul berkembangnya isu di masyarakat terkait rencana kenaikan harga BBM.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina terkait kebijakan tersebut. Ia menegaskan, keputusan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Jadi, perlu kami sampaikan bahwa setelah kami melakukan koordinasi dalam hal ini pemerintah dan Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina dan atas petunjuk dari Bapak Presiden. Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, pemerintah memastikan bahwa hingga saat ini Pertamina belum memiliki rencana untuk melakukan penyesuaian harga BBM. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis BBM, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi.

“Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga menjamin ketersediaan BBM tetap aman. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tidak perlu merasa khawatir terhadap pasokan maupun harga BBM.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur pemerintah dan mengikuti pergerakan harga energi global. Hal ini disampaikan menanggapi isu kenaikan BBM nonsubsidi hingga 10 persen mulai 1 April 2026.

Bahlil menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022. Regulasi itu memuat dua skema harga BBM, yakni untuk sektor industri dan nonindustri.

"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," kata Bahlil dikutip dari Antara, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, BBM sektor industri umumnya menggunakan bahan bakar dengan angka oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98. Jenis BBM ini digunakan oleh kalangan mampu dan sektor usaha, sehingga tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Bahlil menegaskan bahwa perubahan harga BBM nonsubsidi tidak menjadi beban negara. Hal ini karena jenis BBM tersebut sepenuhnya mengikuti mekanisme pasar dan tidak disubsidi pemerintah.

"Bensin RON 95, 98, itu kan orang-orang yang mamp**ah, seperti mohon maaf contoh Pak Rosan, Pak Seskab, masa pakai minyak subsidi ya kan? Dan selama mereka mau, selama ada uang untuk bayar monggo. Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama melalui kebijakan BBM subsidi. Bahlil memastikan keputusan terkait harga BBM subsidi berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

"Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat," imbuhnya.

Dibenturkan Terus! Benarkah MBG Bikin Kesejahteraan Guru Terabaikan? Ini FaktanyaPogram Makan Bergizi Gratis (MBG) selal...
31/03/2026

Dibenturkan Terus! Benarkah MBG Bikin Kesejahteraan Guru Terabaikan? Ini Faktanya

Pogram Makan Bergizi Gratis (MBG) selalu menjadi perhatian publik dan terus mendapatkan kritik baik dari masyarakat sampai elit politik. MBG selalu dikaitkan dan dibenturkan dengan program atau isu lain salah satunya adalah soal kesejahteraan guru. Mereka masih memandang MBG hanya persoalan perut belaka, tidak ada manfaatnya dan adanya program ini kesejahteraan guru dikesampingkan. Melihat pandangan ini, kita akan kupas tuntas benarkah MBG mengesampingkan kesejahteraan guru?

Memahami MBG kita melihat darimana anggaran program ini, apakah memotong anggaran pendidikan yang saat ini ramai diperbincangkan? Kita telah sepakat bahwa anggaran pendidikan Indonesia sebesar 20 persen dari APBN, dengan dasar ini kita harus memastikan bahwa anggaran pendidikan tidak kurang dari 20 persen dari APBN. Pada tahun 2023 anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp608,3 triliun, pada tahun 2024 naik menjadi Rp660,8 triliun dan kembali naik di tahun 2025 menjadi Rp724,3 persen. Melihat data ini kita ketahui bahwa anggaran pendidikan setiap tahunnya selalu naik dan tidak pernah turun dari 20 persen APBN sesuai amanat konstitusi.

Terkait soal anggaran, pemerintah telah berkali-kali menjelaskan bahwa MBG didorong dari efisiensi belanja, bukan mengambil dari anggaran pendidikan rutin. Hal ini juga ditegaskan oleh Presiden Prabowo bahwa pendanaan MBG berasal dari penghematan dan efisiensi belanja pemerintah, bukan pemborosan. Artinya program ini bukan hanya soal pemberian makan, namun perputaran ekonomi yang akan langsung berdampak ke masyarakat.

Hal ini meluruskan apa yang dapat menjadi kesalahpahaman di masyarakat, seolah-olah adanya program MBG ini mengesampingkan program pendidikan lainnya termasuk soal kesejahteraan guru. Informasi ini penting untuk dijelaskan karena banyak berita yang salah kaprah tentang anggaran program MBG ini.

Soal kesejahteraan guru honorer itu nyata dan harus terus diperbaiki, namun menyelesaikan hal ini tidak cukup dengan slogan "ambil anggaran MBG lalu bagi ke guru". Isu guru honorer menyangkut penataan yang lebih struktural, kepastian status kerja, tunjangan, peningkatan kompetensi, dan tata kelola distribusi guru.

Dengan itu, kita melihat bahwa pendidikan merupakan prioritas dilihat dari data APBN yang menunjukkan alokasinya terus meningkat. Efisiensi juga menjadi salah satu faktor program MBG ini terus berjalan dan program pendidikan lainnya tidak terganggu termasuk soal kesejahteraan guru. Maka saat ini, Indonesia tidak sedang berada antara dua pilihan dengan memilih antara MBG atau kesejahteraan guru. Keduanya dapat berjalan beriringan karena tujuannya sama, membangun masa depan anak-anak Indonesia.

Address

Bank Panin Lt. 4, Jalan Jend. Sudirman
Cengkareng
JAKARTA-

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suara Rakyat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category