DPD Komite Pemberdayaan Desa Bangun Negeri Kab. Bulukumba

DPD Komite Pemberdayaan Desa Bangun Negeri Kab. Bulukumba Ayo Kawal Dana Desa

27/11/2021

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku setuju penerapan hukuman mati bagi koruptor.

22/11/2021

7 Tahun Dana Desa perlu di kaji apa asas manfaat dimasyarakat, jgn sampai pembukaan jalan sama perkerasaan jalan yg banyak dibangun

13/11/2021

Kajian Online............

06/11/2021

Tahun ke 7 Dana Desa

Polres Kaur Ungkap Pungli SK NIPD, BB Uang Sampai Ratusan Juta, Libatkan Oknum Kades Hingga Pejabat PMD
26/02/2021

Polres Kaur Ungkap Pungli SK NIPD, BB Uang Sampai Ratusan Juta, Libatkan Oknum Kades Hingga Pejabat PMD

KOTA BINTUHAN – Salah satu oknum Sekdes di Kecamatan Kaur Tengah Kabupaten Kaur berinisial Ha, Rabu (24/2) malam diamankan Unit Tipikor Polres Kaur. Ha diduga telah melakukan pungli terhadap …

25/02/2021

MUSYAWARAH DI DESA YANG IDEAL

Kita berasumsi bahwa tidak ada desa yang tidak melakukan musyawarah desa (Musdes). Apakah dalam pelaksanaanya dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat atau hanya melibatkan segelintir orang saja. Itu yang masih diragukan?!

Musyawarah Desa yang ideal yaitu musyawarah yang diselenggarakan dan dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa. Begitulah UU Desa mensyaratkannya.

Siapa saja unsur masyarakat di desa?

Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dalam implementasinya, unsur masyarakat desa termasuk perwakilan yang jarang diudang dalam forum Musdes? Padahal unsur masyarakat di desa itu cukup banyak.

Unsur masyarakat desa bisa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan petani, nelayan, pedagang, perwakilan perempuan maupun masyarakat miskin dan lain-lain sesuai kondisi desa masing-masing.

Semua unsur tersebut seharusnya diundang dalam musyawarah desa, dan setiap wakil dari perwakilan harus diberikan kebebasan menyatakan pendapatnya dan mendapatkan perlakuan yang sama.

Kemudian, keputusan hasil Musdes disampaikan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat desa. Karena, informasi hasil Musdes bukan hanya milik BPD, Kepala Desa, Kadus dan Perangkat Desa saja. Tapi milik seluruh masyarakat desa.

Siapa yang membuat Musdes?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan desa. Salah satu tugasnya adalah melaksanakan penyelenggara musyawarah desa (Musdes).

Dalam Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, jelas disebutkan. Badan Permusyawarat Desa (BPD) sebagai pihak yang melaksanakan penyelenggaraan musyawarah desa.

Ketua BPD bertugas menetapkan panitia, mengundang peserta Musdes, serta menandatangi berita acara Musyawarah Desa. Ketua BPD juga sebagai pimpinan rapat Musdes.

Bahkan dalam Pedoman Teknis Peraturan di Desa disebutkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.

Musdes yang ideal

Musdes yang ideal yaitu musyawarah desa yang pelaksanaannya berlansung secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang ada desa.

Namun, sebagian pihak di desa. Partisipasi aktif masyarakat dalam forum musyawarah desa (Musdes) tidak diharapkan.

Tipe kepemimpinan konservatif-involutif akan melaksanakan Musyawarah Desa sesuai tata tertib atau aturan yang ada, daftar peserta akan diseleksi terlebih dahulu dipilih dari sekian calon peserta Musdes yang dapat dikendalikannya.

Kepemimpinan konservatif-involutif berbeda dengan kepemimpinan inovatif-progresif.

Tipe kepemimpinan inovatif-progresif mereka menginginkan pelaksanaan Musdes dengan melibatkan setiap unsur masyarakat, tokoh agama, tokok masyarakat, perwakilan perempuan, hingga perwakilan masyarakat miskin dalam Musyawarah Desa.

03/02/2021

" INFORMASI PUBLIK"

Secara institusi, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan informasi yang ada dalam penguasaannya kepada publik/ masyarakat setiap saat terkecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu informasi yang dikelola oleh pemerintah desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga wajib untuk diinformasikan kepada masyarakat.

Dokumen Perencanaan (RPJMDesa/RKPDesa) maupun Penganggaran (APBDesa), bukanlah barang haram untuk diketahui oleh masyarakatnya dan Pemdes wajib untuk memberikan informasi itu. Dengan catatan harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan pasal 26 ayat (4) huruf f dan p, pasal 27, pasal 82 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 52 PP 43/2014 Tentang Desa sebagimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 2 ayat (1) dan pasal 40 Permendagri 113/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa jo pasal 10 dan pasal 11 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa, juga menyebutkan Terhadap masyarakat, bentuk transparansi Pemdes dilakukan secara tertulis melalui penggunaan media informasi papan pengumuman dan/ atau baliho, radio komunikasi, website dan media informasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat, juga dapat disampaikan dalam musyawarah desa, musdus, rembug, dll.

Selain itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka mengontrol dan mengawasi ketersedian informasi dan transparansi yang dilakukan oleh Pemdes menggunakan mekanisme Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun yang disampaikan oleh Kepala Desa 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran (pasal 27 dan pasal 55 UU 6/2014 Tentang Desa jo pasal 48 dan pasal 51 PP 43/2014 Tentang Desa sebagaimana diubah dengan PP 47/2015 jo pasal 8 Permendagri 46/2016 Tentang Laporan Kepala Desa), juga dalam rapat-rapat koordinasi/konsultasi tingkat desa yang dilakukan secara berkala yang dilakukan oleh Pemdes dan BPD sebagai representasi/perwakilan masyarakat desa yang menjalankan fungsi pemerintahan.

Informasi Publik di tingkat desa juga dapat melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan ketentuan pasal 21 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Selanjutnya dalam pasal 22 menyebutkan tata caranya sebagai berikut :

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis serta disertai alasan dan tujuan permintaan tersebut.
Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
Selain itu, berdasarkan form yang diterbitkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, cara memperoleh informasi juga dapat diperoleh melalui :

Melihat/Membaca/Mendengarkan/Mencatat
Mendapatkan Salinan Informasi (Hardcopy/Sofcopy) setelah mengisi formulir atau surat permohonan yang disampaikan
Kewajiban terkait transparansi dan penyediaan informasi oleh pemerintah desa di atas, harus dipandang sebagai perisai bagi desa dalam menciptakan landasan yang kuat bagi pemerintahan dan pembangunan desa untuk memcapai visi desa yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun dalam prateknya dilapangan jika terjadi permasalahan dilapangan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang ada dengan tetap berpedoman pada aturan tertulis maupun tidak tertulis serta memperhatikan adat istiadat budaya lokal, adil, bijaksana, proporsional, serta menjungjung tinggi semangat kekeluargaan.

Dinamika berdesa itu pasti ada, dan disetiap desa pasti berbeda-beda dinamikanya. Apapun dinamikanya semua harus terkelola dengan baik. Dan untuk mewujudkan hal itu perlu adanya sinergitas antara Pemdes, BPD, Masyarakat serta beberapa pihak terkait (stake holder lainnya). Musdes adalah sarana untuk menyatukan dan mempererat sinergitas itu, dan musdes merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di Desa menyangkut hal-hal yg bersipat strategis.

Address

Btn Subhan Permai 2
Bulukumba
92500

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPD Komite Pemberdayaan Desa Bangun Negeri Kab. Bulukumba posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share