13/05/2026
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memindahkan deteni WNA asal Kanada berinisial FRP (51) ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar sebagai tindak lanjut penanganan keimigrasian. Pemindahan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diduga mengganggu ketertiban umum dengan melakukan pengrusakan properti warga di wilayah Kabupaten Buleleng.
Meski izin tinggalnya masih berlaku, tindakan FRP dinilai berpotensi mengganggu keamanan sehingga diperlukan langkah administratif. Kantor Imigrasi Singaraja menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan keimigrasian secara profesional dan tegas terhadap setiap pelanggaran.