03/01/2016
KAMU bagian dari Anggota PMR? Relawan PMI? Anggota PMI? Warga Indonesia? Dukung pengesahan yuk!
Mengapa kita perlu UU Kepalangmerahan?
1. Karena UU Kepalangmerahan adalah kewajiban Negara sebagai konsekuensi logis pihak konvensi Jeneva Tahun 1949. Sebagaimana dimaklumi, Konvensi Jenewa tahun 1949 telah diratifikasi oleh Negara Republik Indonesia dengan Undang-Undang no 59 tahun 1958. Dan lebih dari 100 Negara pihak (dari 191 Negara) telah memiliki UU Kepalangmerahan.
2. PMI sebagai bagian dari Gerakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional wajib melakukan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Kepres No 25 tahun 1950 dan Kepres No 246 tahun 1963 mendukung Pemerintah untuk melaksanakan kewajibannya.
3. UU Kepalangmerahan juga memberikan Jaminan perlindungan bagi petugas Palang Merah pada saat bertugas pada situasi damai khususnya dalam kondisi konflik.
Bagaimana caranya mendukung gerakan mendorong pengesahan ?
Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para pemegang kebijakan di Negeri ini, Bapak Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua Umum PMI untuk segera mensahkan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan dengan cara :
1. Login ke SOSIAL MEDIA kamu,
2. Silahkan memosting kalimat dukungan untuk mendorong pengesahan
3. Gunakan HASTAG sebagai bentuk dukungan, sampai HASTAG ini menjadi "trending topik" (khususnya Twitter dan Instagram)
4. Jika pengguna akun twitter, Insya Allah kita akan serentak "Nge tweet" dengan menyertakan hastag pada tanggal 04 Januari 2016, dimulai pukul 17.00 WIB s.d selesai
5. Cek di tools search hastag untuk melihat seluruh dukungan, bisa di Retweet, di Favorite yah..
6. PASTIKAN tidak salah menulis HASTAG. Yang digunakan adalah HASTAG ..
Jangan Lupa, 04 Januari 2016 "nge tweet" bareng via TWITTER dimulai pukul 17.00 WIB, ditunggu kakak baik hati, terima kasih..