Bappeda Kabupaten Brebes

Bappeda Kabupaten Brebes Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Brebes

23/03/2021
Sosialisasi Pemutakhiran IDM Berbasis SDGs Desa dan Pengenalan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bagi Pendam...
20/03/2021

Sosialisasi Pemutakhiran IDM Berbasis SDGs Desa dan Pengenalan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bagi Pendamping Desa Dalam Rangka Pencapaian SDGs Desa

18/11/2020

Prinsip pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah:
a. Non-Diskriminasi
Prinsip pemenuhan hak anak yang tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik maupun psikis anak, atau faktor lainnya.
b. Kepentingan Terbaik bagi Anak
Menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan.
c. Hak untuk Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan Anak
Menjamin hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak semaksimal mungkin.
d. Penghargaan terhadap Pandangan Anak
Mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memiliki kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya diberikan kesempatan untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.

18/11/2020

Mengacu Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 maka Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak antara lain:
1. Kelembagaan
Kelembagaan mencakup upaya penguatan kelembagaan KLA melalui peraturan/kebijakan, pembentukan lembaga/gugus tugas, dan pelibatan pemangku kepentingan terkait.
2. Klaster I: Hak Sipil dan Kebebasan
Klaster I mencakup pemenuhan hak anak, yaitu hak atas identitas; hak perlindungan identitas; hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat; hak berpikir, berhati nurani, dan beragama; hak berorganisasi dan berkumpul secara damai; hak atas perlindungan kehidupan pribadi; hak akses informasi yang layak; serta hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
3. Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Klaster II meliputi beberapa aspek, yaitu: bimbingan dan tanggungjawab orang tua; anak yang terpisah dari orang tua; reunifikasi (pertemuan kembali anak dengan orang tua setelah terpisahkan); pemindahan anak secara illegal; dukungan kesejahteraan bagi anak; anak yang terpaksa dipisahkan dari lingkungan keluarga; pengangkatan/adopsi anak; tinjauan penempatan secara berkala; serta kekerasan dan penelantaran.
4. 4. Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Klaster III meliputi beberapa aspek, yaitu: anak penyandang disabilitas; kesehatan dan layanan kesehatan; jaminan sosial layanan dan fasilitas kesehatan; serta standar hidup.
5. Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
Klaster IV meliputi beberapa aspek, yaitu: pendidikan; tujuan pendidikan; serta kegiatan liburan, dan kegiatan seni dan budaya.
6. Klaster V: Perlindungan Khusus
Klaster V meliputi beberapa aspek, yaitu: anak dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum (ABH); anak dalam situasi eksploitasi; serta anak yang masuk dalam kelompok minoritas dan terisolasi.

18/11/2020

Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

16/11/2020

Empat hak anak adalah hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk partisipasi

16/11/2020

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

16/11/2020
16/11/2020

Hari anak sedunia diperingati pada tanggal 20 November setiap tahunnya. Jadi minggu ini kita bahas tentang anak yah........

16/11/2020

GBS adalah instrumen, yang menurut Pedoman PPRGMerupakan: (dokumen) akuntabilitas-spesifik gender dan disusun oleh lembaga pemerintah untuk menginformasikan bahwa suatu kegiatan telah responsif terhadap isu gender yang ada, dan apakah telah dialokasikan dana pada kegiatan bersangkutan untuk menangani permasalahan gender tersebut. GBS diartikan p**a sebagai dokumen yang menyatakan tentang adanya kesetaraan gender dalam perencanaan dan penganggaran suatu kegiatan.GBS bermakna p**a bahwa rencana, program, dan kegiatan telah disusun melalui analisis gender sesuai instrumen GAP.
Komponen dan Cara Pengisian GBS
Program, Kegiatan, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Output; rumusannya sesuai hasil restrukturisasi program/kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan (RKA). Jika program yang dicantumkan merupakan program multiyears, maka GBS disusun cukup satu saja, tetapi setiap tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan capaian program.Tujuan Output Kegiatan; merupakan rumusan dicapainya output;Analisis situasi; berisi uraian ringkas yang menggambarkan persoalan yang akan ditangani/dilaksanakan oleh kegiatan yang menghasilkan output. Analisis ini mencakup data pembuka wawasan, faktor kesenjangan, dan penyebab permasalahan kesenjangan gender, serta menerangkan bahwa output/sub output kegiatan yang akan dihasilkan mempunyai pengaruh kepada kelompok sasaran tertentu. Pengambilan butir-butir dari “langkah GAP” disusun dalam bentuk narasi yang singkat, padat dan mudah dipahami bagi yang membaca. Analisis ini juga menjelaskan isu gender pada sub output/komponen yang merupakan bagian/tahapan dalam pencapaian output. Isu gender dilihat dengan menggunakan aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pada level sub-output/komponen; Rencana aksi; terdiri atas sub-output/komponen input. Pilih sub-output/komponen input yang secara langsung mengubah kondisi kearah kesetaraan gender; Besaran alokasi dana yang dibutuhkan untuk pencapaian output. Hasil dari capaian N-1 menjadi data pembuka wawasan pada tahun N.6. Dampak/hasil output kegiatan; merupakan dampak/hasil secara luas dari pencapaian output kegiatan, dan dikaitkan dengan isu gender serta perbaikan ke arah kesetaraan gender yang telah diidentifikasi pada bagian analisis situasi;7. Penanda tangan GBS adalah penanggung jawab kegiatan yang dijelaskan dalam GBS tersebut .

16/11/2020

Gender Analysis Pathway (GAP) adalah metode analisis untuk mengetahui kesenjangan gender secara lengkap, mulai dengan melakukan analisis dan mengintegrasikan hasil analisis isu gender ke dalam kebijakan/ program/kegitan hingga dalam proses menyusun rencana aksi.
9 Langkah GAP yaitu:
1. Pilih kebijakan/program/kegiatan pembangunan yang akan dianalisa, baik yang sudah ada maupun yang akan dibuat (baru) terutama yang terkait dengan upaya pencapaian SPM, RPJMD dan SDG’s. Periksa rumusan tujuannya, apakah responsif terhadap isu gender, karena kebijakan/ program/kegiatan yang netral gender, dan/atau tidak bermaksud diskriminatif terhadap jenis kelamin tertentu, dapat berdampak berbeda terhadap perempuan dan laki-laki.
2. Sajikan data pembuka wawasan, upayakan yang merupakan data gender atau pun data terpilah menurut jenis kelamin untuk melihat apakah ada kesenjangan gender.
3. Temu-kenali isu gender di proses perencanaan kebijakan/program/kegiatan dengan menganalisa data pembuka wawasan dan dengan memperlihatkan 4 (empat) faktor kesenjangan, yaitu: akses, kontrol, partisipasi, dan manfaat.a) Apakah kebijakan/program/kegiatan memberikan perempuan dan laki-laki akses yang sama terhadap sumber-sumber pembangunan;b) Apakah kebijakan /program/kegiatan memberikan perempuan dan laki-laki kontrol (penguasaan) yang sama terhadap sumber-sumber pembangunan;c) Apakah kebijakan/program/kegiatan memberikan perempuan dan laki-laki partisipasi yang sama dalam berbagai tahapan pembangunan termasuk dalam pengambilan keputusan ;d) Apakah kebijakan/program/kegiatan memberikan manfaat yang sama terhadap perempuan dan laki-laki.
4. Temu-kenali isu gender di internal lembaga dan/atau budaya organisasi yang (dapat) menyebabkan terjadinya isu gender, misalnya: produk hukum, kebijakan, pemahaman tentang gender yang masih kurang di antara personil (pengambil keputusan, perencana, staf, dan lainnya), serta political will dari pengambil kebijakan.
5. Temu-kenali isu gender di eksternal lembaga pada proses pelaksanaan.a) Apakah pelaksanaan program tidak/kurang peka terhadap kondisi isu gender di masyarakat yang jadi target program;b) Kondisi masyarakat sasaran (target group) yang belum kondusif, misalnya, budaya patriarki, dan gender stereotype (laki-laki yang selalu dianggap sebagai kepala keluarga; dan pekerjaan tertentu dianggap sebagai pekerjaan perempuan atau pekerjaan laki-laki).
6. Rumuskan kembali tujuan kebijakan/program/kegiatan pembangunan, yang terdapat pada Langkah 1, sehingga menjadi responsif gender.
7. Susun rencana aksi yang responsif gender dengan merujuk pada isu gender yang telah teridentifikasi (Langkah 3-5) dan sesuai dengan tujuan kebijakan/program/ kegiatan yang telah direformulasi (Langkah 6).a) Identifikasikan apa rencana aksi yang harus dilakukan untuk menjawab faktor penyebab kesenjangan gender yang berasal dari internal organisasi b) Identifikasikan apa rencana aksi yang harus dilakukan untuk menjawab faktor kesenjangan gender dari eksternal organisasi .
8. Tetapkan baseline yaitu data dasar yang dipilih untuk mengukur kemajuan (progress) pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan. Data dasar tersebut dapat juga diambil dari data pembuka wawasan (Langkah 2). Data dasar di sini merupakan kondisi yang ada sebelum sebuah kegiatan atau program dilaksanakan.
9. Tetapkan indikator kinerja yang responsif gender. Di sini digambarkan perubahan apa yang diharapkan terjadi setelah program/kegiatan dilaksanakan. Indikator kinerja yang responsif gender dapat berupa ukuran kuantitatif maupun kualitatif untuk:a) Memperlihatkan apakah kesenjangan gender telah menghilang atau berkurang.b) Memperlihatkan apakah telah terjadi perubahan perilaku pada internal maupun eksternal lembaga.c) Memperlihatkan apakah terjadi perubahan relasi gender di rumah ataupun di masyarakat.

Address

Jalan Jendral Sudirman No. 159
Brebes
52212

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 11:00

Telephone

+62283871821

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Bappeda Kabupaten Brebes posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Bappeda Kabupaten Brebes:

Share