28/05/2026
Bea Cukai Bontang mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Selama lima hari berturut-turut, sejak Senin (18/5/2026) hingga Jumat (22/5/2026), tim satuan tugas (satgas) Bea Cukai Bontang menggelar operasi pasar di seluruh wilayah Kota Bontang.
Operasi pasar ini menyisir sejumlah toko, kios, dan warung guna memastikan tidak ada peredaran BKC ilegal di masyarakat baik yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas serta dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil mengamankan 4.350 mililiter minuman beralkohol jenis wiski dan arak, serta 2.580 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.788.100,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.054.808,-.
Selain melakukan penindakan, tim satgas Bea Cukai Bontang juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi. Petugas memberikan sosialisasi langsung kepada para pedagang mengenai ciri-ciri BKC ilegal serta dampak buruknya jika diperjualbelikan. Sebaliknya, apresiasi tinggi juga diberikan kepada para pedagang yang kedapatan patuh dan konsisten menolak menjual barang-barang ilegal tersebut.
Bea Cukai Bontang menegaskan bahwa operasi pasar ini merupakan bentuk nyata sinergi dan komitmen bersama untuk melindungi penerimaan negara. Selain merugikan kas negara, peredaran BKC illegal juga dapat merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang patuh, serta berpotensi mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat.