20/10/2025
Senin (20/10/2025) bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, telah dilaksanakan ekspose penyelesaian penanganan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara Penganiayaan Tersangka an. F.P. yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP terhadap korban yang bernama Irwansya Age, secara virtual bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Bpk. Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H.,M.H., CGCAE, Ekspose tersebut dilakukan oleh Bpk. Prima Poluakan, S.H., M.H. selaku Kacabjari Dumoga dan didampingi oleh Bpk. Elvano C. Sinolang, S.H. sebagai Jaksa Fasilitator, dan turut dihadiri oleh Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Bpk. Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H. beserta Jajarannya. Upaya perdamaian ini disetujui dikarenakan telah memenuhi syarat sesuai Perja 15 Tahun 2020.
ri