Desa Mayangrejo

Desa Mayangrejo KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA MAYANGREJO KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO

Aksi Merdeka Pemuda MayangrejoKarangtaruna BIRAMA Da.Mayangrejo Kec.Kalitidu Kab.Bojonegoro
14/08/2015

Aksi Merdeka Pemuda Mayangrejo
Karangtaruna BIRAMA
Da.Mayangrejo Kec.Kalitidu Kab.Bojonegoro

09/08/2015

HASIL RAPAT KARANGTARUNA "BIRAMA' DESA MAYANGREJO
HARI/TANGGAL:SABTU/08 AGUSTUS 2015
RAPAT MEMBAHAS ACARA MEMPERINGATI HUT RI ke-70
1.PEMBENTUKAN PANITIA ACARA HUT RI ke-70
Ketu : Kawox Irwan
Wakil : LAMIDI
Sekertaris : M Syaiful Arief
Bendahara : Lukman Hakim
PJ Lomba Anak2 : Endang Ristiya, Hida Agustina, Moch Rizha Setyawan
PJ Lomba Ibu2 : Jiboh Oxzi Lovariyan, Aditiya Ariyanto, Dewi Yulaikah
PJ Lomba Umum : Rochman, Wong Edan, Shem Fahmy Al Cantara, Fardholi

Acara Malam PERGANTIAN TAHUN
01/01/2015

Acara Malam PERGANTIAN TAHUN

01/01/2015

Assalamualaikum Wr.Wb
saya mewakili Pemuda(i),Perangkat Desa Mayangrejo,
mengucapkan Banyak2 trimakasih Untuk teman2 Relawan Tik Bojonegoro karena Sudah Sudi menghadiri Acara Malam Tahun baru di Desa Mayangrejo.Dan Mohon Maaf jika di acara kami ada kata-kata ataupun kekurangan lain nya. semoga Tuhan memberkati dan membalas budi baik teman-teman.Wasalamualaikum Wr.Wb

susunan acara
27/12/2014

susunan acara

23/12/2014

Sistem Informasi Desa (SID)
Picture-2Lahirnya UU No 6 Tahun 2014 memberi harapan baru bagi kemajuan Desa dimasa yang akan datang, salah satunya adalah tentang Sistem Informasi Desa sebagaimana diamanatkan pasal 86. Sistem Informasi Desa kedepan dapat dikembangkan untuk menjalankan empat fungsi utama sebagai berikut :
Fungsi Media Transparansi dan Informasi
Fungsi Perbaikan Pelayanan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Fungsi Interkoneksi data antara Desa dengan Supra Desa
Fungsi Promosi Produk Unggulan Desa
http://bojonegoro.desa.web.id/bl…/sistem-informasi-desa-sid/

23/12/2014

UU DESA NO. 6 TAHUN 2014
Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 86
(1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.
(4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
(5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.
(6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

ADD Saatnya Bisa Diketahui PublikBagian dari bentuk transparansi sekarang masyarakat di Desa Kalangan khususnya dan dima...
23/12/2014

ADD Saatnya Bisa Diketahui Publik
Bagian dari bentuk transparansi sekarang masyarakat di Desa Kalangan khususnya dan dimana saja pada umumnya bisa mengakses untuk mengetahui besarrnya Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun 2014.
Tahap pertama sudah dikerjakan dan untuk Tahab ke II sebagaimana tersebut dibawah tidak hanya Pagu Desa Kalangan namun Pagu se Kabupaten Bojonegoro bisa dilihat agar masyarakat bisa mengetahui.
Dengan masyarakat bisa mengetahui sehingga bisa ikut merasa handarbeni agar dalam pelaksanakannya bisa untuk menyelesaikan masalah bukan menambah masalah.
Dibawah ini Pagu sementara ADD Tahap ke II Tahun 2014 se Kabupaten Bojonegoro:
14 KALITIDU
1 Brenggolo 72.185.000,00
2 Grebekan 69.131.000,00
3 Kalitidu 74.472.000,00
4 Leran 95.496.000,00
5 Mayanggeneng 68.428.000,00
6 Mayangrejo 77.615.000,00
7 Mlaten 78.022.000,00
8 Mojo 70.401.000,00
9 Mojosari 69.784.000,00
10 Ngringinrejo 71.325.000,00
11 Ngujo 78.202.000,00
12 Panjunan 70.292.000,00
13 Pilangsari 70.778.000,00
14 Pumpungan 81.011.000,00
15 Sukoharjo 71.416.000,00
16 Sumengko 159.951.000,00
17 Talok 138.273.000,00
18 Wotanngare 77.310.000,00
JUMLAH 1.494.092.000,00
http://kalangan.desa.id/uang-untuk-desa-bukan-rahasia/

ADD Saatnya Bisa Diketahui Publik Bagian dari bentuk transparansi sekarang masyarakat di Desa Kalangan khususnya dan dimana saja pada umumnya bisa mengakses untuk mengetahui besarrnya Alokasi Dana Desa ( ADD ) Tahun 2014. Tahap pertama sudah dikerjakan dan untuk Tahab ke II sebagaimana tersebut diba…

Address

Kalitidu
Bojonegoro
62152

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Desa Mayangrejo posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Desa Mayangrejo:

Share