30/06/2021
Semangat Senin
Mimin mau berbagi info ni seputar sertifikat Sumber Benih?
Simak yuk penjelasannya..
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat oleh Balai Teknis terhadap sumber benih, mutu benih dan mutu bibit melalui kegiatan penilaian, pengukuran, pengujian. Ketiga kegiatan sertifikasi perbenihan tanaman kehutanan tersebut dilakukan oleh Balai Perbenihan Tanaman Hutan. Sertifikasi sumber benih dilakukan untuk menjamin kebenaran klasifikasi sumber benih. Setiap benih atau bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan sertifikat mutu untuk benih atau bibit yang berasal dari sumber benih bersertifikat, atau surat keterangan pengujian untuk benih dan/atau bibit yang tidak berasal dari sumber benih bersertifikat.
Sumber Benih merupakan suatu tegakan yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas.
Sumber benih dibedakan menurut kualitas genetik, urutan kualitas genetik dimulai dari yang terendah yaitu tegakan benih teridentifikasi sampai dengan yang tertinggi yaitu kebun benih pangkas.
Urutan klasifikasi sumber benih secara lengkap sebagai berikut:
1.tegakan benih teridentifikasi;
2.tegakan benih terseleksi;
3.areal produksi benih;
4.tegakan benih provenan;
5.kebun benih semai;
6.kebun benih klon;
7.kebun benih pangkas.
Pelaksana Sertifikasi Sumber Benih dilakukan oleh UPTD, Balai Perbenihan Tanaman Hutan I dan II, serta Penelitian dan Pengembangan KLHK diharapkan mampu menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya, serta menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang baik.
Lokasi sertifikasi sumber benih:
1. Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah 1
Srijaya, Kec. Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan
2. Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Wilayah 2
Sudiang, Kec. Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber gambar: