11/06/2026
Halo Sobat Hutan!
Di balik proyek karbon yang dipromosikan sebagai solusi iklim, masih ada persoalan mendasar: hak masyarakat adat dan komunitas lokal atas wilayah yang mereka jaga turun-temurun.
FWI menemukan 45 konsesi karbon bertumpang tindih dengan wilayah adat, dengan luas mencapai sekitar 1,9 juta hektare. Angka ini berpotensi lebih besar karena banyak wilayah adat belum mendapat pengakuan hukum formal.
Karena itu, setiap proyek karbon harus menjamin PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan): hak masyarakat untuk mendapat informasi yang jelas dan menentukan setuju atau menolak tanpa tekanan.
Karbon yang adil bukan hanya soal menjaga hutan, tetapi juga menghormati hak mereka yang telah menjaganya sejak lama.