28/08/2026
Oleh-olehmu bisa dapat pembebasan bea masuk & pajak impor kalau sesuai ketentuan ini! ✈️🧳
Jika nilai barang bawaan pribadimu tidak lebih dari USD500, kamu bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Bahkan, lewat PMK 34 Tahun 2025, ketentuannya makin memudahkan karena PPh tidak lagi dikenakan atas barang pribadi penumpang.
Tapi ingat ya, fasilitas ini hanya berlaku untuk barang keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali, serta tetap harus memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Yuk, simak penjelasan lengkapnya di video berikut! ☝🏼