28/09/2024
Dalam upaya melaksanakan amanat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 54 yang menegaskan bahwa “Anak di dalam dan di Lingkungan Satuan Pendidikan wajib mendapatkan Perlindungan dari Tindak Kekerasan Fisik, Psikis, Kejahatan Seksual, dan Kejahatan lainnya yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, Sesama Peserta Didik dan/atau Pihak lainnya”, Maka Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Masyarakat Kota Binjai melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pengajar tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak Pada Satuan Pendidikan di Kota Binjai, pada tanggal 27 September 2024 di Aula UPT Kecamatan Binjai Selatan.
Peserta kegiatan adalah para Tenaga Pengajar dari sekolah-sekolah yang sudah di tetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai, dan dihadiri p**a oleh 2 (dua) orang Narasumber yaitu Bapak Syamsul, S.Sos dari Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Medan, serta Bapak Taufik, SH selaku Advokat di Kota Binjai.
Kepala Dinas P3AM, yaitu Ibu Yushilda Usman, M.AP, menyampaikan dalam kata sambutannya bahwa peranan tenaga pengajar sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dalam rangka penekanan angka kekerasan terhadap anak, beliau berharap melalui kegiatan ini, para tenaga pengajar dapat memahami bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak apabila terjadi di satuan pendidikan. Pada kesempatan itu, Ibu Kepala Dinas P3AM Kota Binjai juga menegaskan akan adanya program Samtas (Satu Jam Berkualitas), dimana anak-anak di harapkan dapat berkumpul di rumah bersama keluarga dari pukul 19.00 wib - 20.00 wib, dengan harapan, anak-anak dapat lebih dekat dengan keluarga dan dapat terhindar dari tindakan kejahatan terhadap anak ataupun kejahatan yang dilakukan oleh anak.