Sentral Studi Ilmu Hukum

Sentral Studi Ilmu Hukum FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM

https://m-kumparan-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.kumparan.com/amp/berita-terkini/sejarah-perkembangan-sosiologi-dari-abad...
08/11/2022

https://m-kumparan-com.cdn.ampproject.org/v/s/m.kumparan.com/amp/berita-terkini/sejarah-perkembangan-sosiologi-dari-abad-ke-19-hingga-zaman-modern-1yWxz29pV8u?amp_gsa=1&_js_v=a9&usqp=mq331AQKKAFQArABIIACAw%3D%3D =Dari%20%251%24s&aoh=16679283300486&csi=1&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&share=https%3A%2F%2Fkumparan.com%2Fberita-terkini%2Fsejarah-perkembangan-sosiologi-dari-abad-ke-19-hingga-zaman-modern-1yWxz29pV8u

Sejarah Perkembangan Sosiologi dari Abad ke 19 hingga Zaman Modern

perkembangan sosiologi awal kemunculannya di abad ke-19 terus berkembang pesat hingga saat ini. Sosiologi secara harfiah memiliki pengertian sebagai suatu disiplin ilmu yang membicarakan tentang masyarakat.

Mengutip buku Pengantar Sosiologi karya Kamanto Sunarto (71:2005), sebagaimana telah kita ketahui dari sejarah perkembangan sosiologi sebagai suatu disiplin ilmu, maka kelahiran sosiologi dipicu oleh perubahan besar yang melanda Eropa Barat.

Sosiologi mempelajari peradaban manusia dalam setiap perkembangan zaman. Lingkup ilmu yang dipelajari terus berkembang seiring dengan adanya realitas sosial yang bersifat dinamis.

Sejarah Perkembangan Sosiologi
Simak ulasan berikut untuk mengetahui sejarah perkembangan sosiologi dari abad ke-19 sampai ke zaman modern:

Abad ke-19
Sosiologi tergolong ilmu pengetahuan yang relatif muda yang perkembangannya banyak terjadi di abad ke-19, sebab banyak peristiwa bersejarah yang memengaruhi peradaban manusia, yakni Revolusi Industri di Inggris dan Revolusi Sosial di Perancis.

Revolusi Industri di Inggris telah mengakibatkan perkembangan ekonomi menjadi tidak merata. Auguste Comte berpikir agar kesenjangan ekonomi tersebut dapat diperkecil dan ditiadakan. Alhasil pada tahun 1838, Comte menuangkan pemikirannya lewat buku Positive Philosophy.

Selanjutnya, Revolusi sosial di Perancis selama abad 18 dan 19 yang menyebabkan pergeseran fokus sosiologi pada pembentukan ketertiban serta perubahan sosial. Kemudian pada 1895 Emil Durkheim menjelaskan perihal metodologi ilmiah dari sosiologi dalam The Rules of Sociological Method.

Abad ke-20
Pada abad ke-20 sosiologi mulai berkembang cukup pesat dan menjadi salah satu ilmu sosial yang paling diminati di Amerika Serikat. Adanya industrialisasi serta urbanisasi yang terjadi secara masif di perkotaan Amerika Serikat hingga menyebabkan perubahan sosial besar-besaran. Jadi di Amerika, sosiologi berkembang banyak di universitas.

Pada periode sebelum Perang Dunia I sampai 1930an, mazhab Chicago School mendominasi. Pada era ini bermunculan para sosiolog asal Amerika ada Albion W. Small, Pitirim Sorokin, C. H. Cooley, George Herbert Mead, W. E. B du Bois, Talcott Parsons dan masih banyak lainnya.

Sementara di Eropa, sosiologi bergerak untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial. Sehingga lebih mengarah ke sosiologi terapan, yakni sosiologi sebagai ilmu untuk mempelajari permasalahan sosial demi mendapatlan solusi untuk kepentingan bersama.

Jika ada Chicago School di Amerika, maka Eropa juga punya Frankfurt School yang terdiri dari para pemikir asal Jerman. Pemikiran dari Frankfurt School menjadi yang paling keras dalam mengkritik sosiologi positivistik Comte dengan alasan karena tak berkontribusi banyak pada sejarah manusia lantaran mengabaikan aspek transformative dan emansipatoris.

Di Indonesia, sosiologi berkembang usai kemerdekaan Indonesia, tepatnya yakni pada tanggal 7 September 1955. Pada tanggal tersebut lahir jurusan sosiologi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Abad ke-21
Perkembangan sosiologi di abad ke-21 atau di era modernisasi, begitu cepat hingga memunculkan aliran sosiologi lain yang saling mengkritik seperti postmodernisme, poststrukturalisme, postpositivisme, dan postkolonialisme.

George Ritzer telah mencanangkan bahwa sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang berparadigma tidak tunggal, yakni sebagai ilmu pengetahuan yang cakupannya luas. Sosiologi abad 21 adalah sosiologi kontemporer.

Di abad milenium ini, objek kajian sosiologi tidak sebatas pada perubahan struktur sosial dalam konteks industrialisasi, urbanisasi, perdesaan dan perkotaan, melainkan juga sampai pada aspek dinamika masyarakat yang sifatnya kekinian.

Demikian ulasan tentang sejarah perkembangan sosiologi secara singkat. Semoga dapat memperkaya pengetahuan

Foto ini mungkin mengganggumu, apakah tetap ingin melihat?Ilustrasi: Sejarah Perkembangan Sosiologi dari Abad ke 19 hingga Zaman Modern Sumber: pixabay.comADVERTISEMENTSejarah perkembangan sosiologi awal kemunculannya di abad ke-19 terus berkembang pesat hingga saat ini. Sosiologi secara harfiah mem...

08/11/2022
Peluncuran Buku Indonesia Constitutional Law
08/11/2022

Peluncuran Buku Indonesia Constitutional Law

08/11/2022

Aliran Hukum Alam Pada Filsafat Hukum
Para filosof Yunani kuno melihat keteraturan alam dan menyimpulkan bahwa alam memiliki tujuan, sasaran atau arah tertentu. Manusia adalah bagian dari alam, karenanya manusia juga memiliki tujuan tertentu yang sesuai dengan tujuan alam. Dengan kata lain, alam menentukan seperangkat tujuan tertentu bagi manusia dalam rangka tatanan alam. Pandangan yang melihat alam dan tempat manusia di dalamnya dalam rangka tujuan, sasaran arah tertentu ini disebut pandangan teleologis.

Dalam rangka filsafat teleologis ini, yang pandangannya menitik beratkan pada alam, sejumlah filosof Yunani kuno menarik konsekuensi-konsekuensi berkenaan dengan hakikat hukum, sehingga teori hukum mereka disebut teori hukum alam. Dengan demikian, diperolehnya nama teori hukum alam adalah karena dasar pandangan ini mengaitkan secara erat antara hukum dan alam.

Oleh seorang penulis dikatakan bahwa para filosof Yunani kuno telah banyak memikirkan tentang berbagai gejala kehidupan, termasuk persoalan hukum seperti hakikat hukum, bentuk pemerintahan yang baik, dan sebagainya. Mereka dalam mencari jawaban terhadap berbagai gejala kehidupan tidaklah menyandarkan jawabannya kepada para dewa (Zeus, dan sebagainya) yang menjadi kepercayaan umum waktu itu. Mereka menggunakan akal budi, nalar (reason) yang hasilnya berupa dikesampingkannya para dewa sebagai kekuatan pengatur jagad raya dan menerima hukum alam (natural law) untuk menjelaskan berbagai gejala.

Aliran hukum alam merupakan aliran filsafat hukum yang paling tua dan nama ini masih bertahan sampai sekarang. Aliran ini dimulai oleh para filosof Yunani kuno kemudian mengalami perkembangan dan perubahan. Aliran ini akan diuraikan berdasarkan tahap perkembangannya, yaitu :
Teori Hukum Alam Klasik;
Teori Hukum Alam Theologis;
Teori Hukum Alam Rasionalistis;
Runtuhnya Teori Hukum Alam; dan
Kebangkitan Kembali teori Hukum Alam.
Teori Hukum Alam Klasik
Aliran hukum alam dimulai oleh para filosof Yunani kuno. Para penulis umumnya memisahkan para filosof Yunani kuno atas :
Para filosof Pra Socrates. Tokoh yang penting untuk era ini yaitu Zeno (490 - 430 S.M.); dan
Era Socrates, Plato, dan Aristoteles.
Zeno dan pengikutnya dikenal sebagai filosof Stoa sebab mereka mengajar di antara pilar - pilar yang dikenal sebagai stoa. Di antara pilar - pilar itu Zeno dan kemudian para pengikutnya mengajar sambil berjalan diikuti oleh para murid mereka. Zeno tergolong ke dalam para filosof Pra Socrates, akan tetapi usia Zeno dan Socrates tidak terpaut terlalu jauh, yaitu usia Zeno lebih tua kira - kira 20 (dua puluh) tahun daripada Socrates. Karya - karya Zeno pada umumnya hanya dapat diketahui karena disebutkan atau dikutip oleh penulis - penulis kemudian seperti oleh Aristoteles.

Zeno menganut kepercayaan pantheisme. Pantheisme (Greek: πάν (pan) = semua, dan, θεός (theos') = tuhan, secara hurufiah berarti "tuhan adalah semua" dan "semua adalah tuhan"), yaitu pandangan bahwa tuhan adalah personifikasi dari total penjumlahan segala sesuatu. Keseluruhan jagad raya, makhluk hidup, dan benda mati, semuanya itu dipersonifikasi sebagai tuhan

Filosof Stoa mengemukakan keberadaan suatu tatanan yang rasional dan memiliki maksud tertentu (a rational dan purposeful order) yang mengatur alam semesta (pandangan teleologis sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya). Tatanan ini disebut sebagai hukum abadi (eternal law). Dengan demikian, hukum abadi adalah suatu tatanan rasional dan memiliki maksud tertentu yang mengatur alam semesta. Hukum abadi merupakan hukum akal budi kosmos (the law of reason of the cosmos).

Cara -cara dengan mana seorang makluk rasional (a rational being) hidup sesuai dengan tatanan tersebut adalah hukum alam (natural law). Dengan kata lain, hukum alam (natural law) adalah cara - cara dengan mana seorang makhluk rasional hidup sesuai dengan hukum abadi. Bagaimana manusia sebagai makhluk rasional dapat mengetahui tentang hukum alam ? Para filosof Yunani kuno berpendapat bahwa manusia merupakan bagian dari alam, di mana manusia mempunyai tujuan yang selaras dengan tujuan alam. Alam juga memberikan panduan bagi kehidupan manusia berupa tatanan moral. Tatanan moral ini dipandang sebagai bagian dari tatanan alam, sehingga kewajiban - kewajiban moral dapat dibaca dari alam.

Hukum alam pada dasarnya bersifat umum sehingga lebih merupakan kewajiban - kewajiban moral. Kewajiban-kewajiban moral ini merupakan hal amat penting bagi teori hukum alam klasik, di mana keabsahan (validitas) menurut moral merupakan syarat logis untuk keabsahan hukum, sehingga hukum yang tidak adil atau immoral sama sekali bukan hukum.

Socrates, Plato, dan Aristoteles mengemukakan tentang keberadaan keadilan alam (natural justice). Dalam Rhetorica, Aristoteles mencatat bahwa selain hukum khusus (particular) yang oleh tiap rakyat ditetapkan untuk diri mereka sendiri, artinya dibuat oleh manusia sendiri, juga ada suatu hukum umum (common) yaitu yang sesuai dengan alam (nature). Oleh karena Aristeles yang paling banyak menulis mengenai teori hukum alam termasuk mengutip bagaimana pandangan Zeno, maka Aristoteles yang sering disebut sebagai Bapak Teori Hukum Alam. Pokok - pokok Pandangan Teori Hukum Alam Klasik, yaitu :
Alam telah menetapkan seperangkat tujuan bagi manusia. Ini disebut pandangan teleologis (Greek : telos = tujuan);
Dalam alam telah tertulis kewajiban - kewajiban moral. Dengan demikian, tatanan moral merupakan bagian dari tatanan alam. Oleh karena aliran ini pada saat kelahirannya (yaitu pandangan - pandangan dari Zeno, Socarates, Plato, dan Aristoteles) memberikan tekanan yang besar pada alam, yaitu alam telah menetapkan seperangkat tujuan bagi manusia (teleologis) dan dalam alam telah tertulis kewajiban - kewajiban moral, maka teori ini dinamakan teori hukum alam. Ini merupakan asal usul dari nama teori hukum alam. Dengan demikian, teori hukum alam klasik ini memiliki sifat metafisika (metaphysics, di luar alam fisik; meta = di luar; physics = fisik);
Keabsahan (validitas) hukum tergantung pada keabsahan menurut moral. Jika hukum bertentangan dengan moral maka hukum itu bukanlah merupakan hukum yang sah;
Adanya hubungan antara alam, moral, dan hukum; dan
Ada hukum yang tetap sama, di manapun dan kapanpun (abadi).

Teori Hukum Alam Theologis

Tokoh paling menonjol dari teori hukum alam theologis adalah Thomas Aquinas (1225 – 1274). Aquinas mengintegrasikan teori hukum alam klasik ke dalam ajaran gereja sebagai bagian dari filsafat hukumnya. Dalam bukunya Summa Theologica, Aquinas membedakan 4 (empat) macam hukum, yaitu:
Hukum Abadi;
Hukum Alam;
Hukum Manusia; dan
Hukum Sakral.
Hukum Abadi
Hukum Abadi (Lat.: Lex Aeterna; Ingg.: Eternal Law), yaitu Kebijaksanaan Ilahi (Lat.: ratio divinae sapientiae; Ingg.: Divine Wisdom) yang mengarahkan semua tindakan dan gerakan. Di zaman Yunani kuno, konsep Hukum Abadi dikemukakan oleh filsuf Stoa. Filsuf Stoa mengemukakan keberadaan suatu tatanan yang rasional dan memiliki maksud tertentu (a rational and purposeful order) yang mengatur alam semesta. Tatanan ini disebut sebagai hukum abadi (eternal law). Dengan demikian, hukum abadi (eternal law) adalah suatu tatanan rasional dan memiliki maksud tertentu yang mengatur alam semesta.

Seorang pemikir gereja, St. Augustinus12 (354 - 430), menyatakan bahwa melalui ratio Ketuhanan diciptakan segalanya. Dalam Tuhan terletak suatu rencana tentang berjalannya semesta alam. Rencana tentang alam ini oleh St. Augustinus disebut hukum abadi (Lex Aeterna). Oleh Augustinus, konsep Hukum Abadi dari zaman Yunani kuno dikaitkan dengan kepercayaan Kristen terhadap Tuhan. Pandangan ini kemudian diikuti oleh St. Aquinas.

Hukum Alam
Hukum Alam (Lat.: Lex Naturalis; Ingg.: Natural Law), yaitu turut sertanya manusia sebagai makhluk berakal (bernalar) ke dalam Hukum Abadi. Manusia adalah manusia yang memiliki akal atau nalar (reason). Manusia, termasuk akal atau nalarnya adalah ciptaan Tuhan sehingga karenanya dengan akal atau nalar ini manusia sedikit banyak dapat juga menangkap Hukum Abadi sekalipun tidak seluruhnya.

Hukum Manusia
Hukum Manusia (Lat.: Lex Humana; Ingg.: Human Law), yaitu rincian lebih lanjut dari Hukum Alam dengan menggunakan akal manusia. Hal ini karena Hukum Alam masih merupakan asas - asas yang umum sehingga manusia dengan menggunakan akalnya perlui untuk memproses lebih lanjut untuk masalah-masalah tertentu. Perincian - perincian lebih lanjut ini, dengan menggunakan akal manusia, disebut Hukum Manusia.

Hukum Sakral
Hukum Sakral (Lat.: Lex Divina; Ingg.: Divine Law), yaitu hukum yang diwahyukan oleh Tuhan dalam Kitab Suci.

4 (empat) macam hukum dalam arti filsafat ini tidaklah persis sama dengan hukum dalam kenyataan sehari - hari. Menurut Thomas Aquinas, hukum dalam kenyataan sehari-hari tidak lain dari pada mendikte sebuah alasan praktis yang berasal dari penguasa yang memerintah sebuah komunitas yang sempurna.

Teori Hukum Alam Rasionalistis
Tokoh teori hukum alam rasionalistis adalah Hugo de Groot atau Grotius (1583 – 1645). Grotius menentang teori hukum alam theologis yang diajarkan oleh Thomas Aquinas. Menurut Grotius, prinsip-prinsip hukum alam berasal dari akal (rasio) intelektual manusia. Prinsip - prinsip hukum alam terlepas sama sekali dari perintah Tuhan dan Tuhan pun tidak dapat merubahnya sebagaimana 2 x 2 = 4, Tuhan pun tidak dapat merubahnya.

Tuhan hanya merupakan causa remota (sebab yang jauh) dari hukum alam, sebab Tuhan adalah pencipta manusia dan rasio manusia. Hanya itu saja hubungannya. Selanjutnya manusialah yang menjabarkan prinsip - prinsip hukum alam dari akal (rasio) manusia sendiri. Menurut Grotius, prinsip hukum alam utama dalam Hukum Internasional, yaitu pacta sunt servanda (perjanjian adalah mengikat). Teori hukum alam yang rasionalistis ini juga merupakan dasar dari pandangannya tentang Mare Liberum (Lautan Bebas).

Runtuhnya Teori Hukum Alam
Di abad ke-18 dan ke-19, teori hukum alam melemah karena :
Berkembangnya ilmu pengetahuan dengan metode empiris yang sifatnya induktif, bukan lagi deduktif;
Masyarakat Eropa yg makin kompleks menghendaki pendekatan sosiologis bukan lagi abstrak.
Montesquieu (1689 - 1755) melakukan kajian perbandingan hukum dengan hasil bahwa tiap bangsa punya hukum yang berbeda. Juga F.C. von Savigny (1779-1861) tokoh aliran sejarah (historical jurisprudence) berpandangan bahwa Volkgeist (jiwa bangsa) menghasilkan hukum yang berbeda untuk tiap bangsa. Kata-kata von Savigny yang termasyur :

Kebangkitan Kembali Teori Hukum Alam
Penulis sekarang ada yang menyebut tentang kebangkitan kembali hukum alam, tetapi yang dimaksudkan dengan kebangkitan kembali itu bukanlah kebangkitan teori hukum alam secara utuh. Teori-teori filsafat hukum sekarang tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam kelompok-kelompok tradisional seperti teori hukum alam maupun positivisme karakteristik teori hukum alam sekarang, yaitu:
Hubungan hukum dan moral, tidak seminim teori positivisme klasik, yaitu madzab analitis dari John Austin akan dijelaskan berikut nanti akan tetapi tidak sedominan teori hukum alam klasik;
Lebih rasional dan sekuler, melepaskan teori metafisika dan theologis;
Termasuk di sini, yaitu teori minimum content of natural law dari H. L. A. Hart (1907 - 1992), yaitu : survival. Hukum harus mengandung isi tertentu untuk memastikan direalisasikannya kehendak untuk survival dari manusia.
Sumbangan - sumbangan teori hukum alam, antara lain :
Mengingatkan adanya aspek moral dari hukum;
Melahirkan doktrin-doktrin penting, antara lain; pacta sunt servanda, hak asasi manusia.
Demikian penjelasan singkat mengenai Aliran Hukum Alam pada Filsafat Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

08/11/2022

Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn.

Aliran Hukum Alam merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini telah berkembang sejak 2.500 tahun yang lalu. Aliran atau Mazhab Hukum Alam merupakan aliran yang tertua dalam sejarah pemikiran manusia tentang hukum. Aliran ini berpandangan bahwa selain hukum positif (hukum yang berlaku di masyarakat) yang merupakan buatan manusia, masih ada hukum yang lain yaitu hukum yang berasal dari Tuhan. Hukum adalah hukum yang berasal dari Tuhan.

Aliran Hukum Alam timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Menurut para penganut aliran ini, Hukum Alam bersifat universal dan abadi, berlaku sepanjang masa dan berlaku bagi semua bangsa. Hukum Alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia, sehingga hukum yang berlaku di masyarakat tidak boleh bertentangan dengan Hukum Alam.

Mazhab Hukum Alam menurut W Friedmann memiliki beberapa peran penting, yaitu:

Sebagai instrumen utama dalam mengubah hukum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu sistem yang luas dan kosmopolitan.
Digunakan sebagai sasaran untuk menyelesaikan pertikaian antara pihak gereja dan para kaisar di Jerman pada Abad Pertengahan.
Sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum internasional dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutisme.
Prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim Amerika Serikat untuk menahan usaha-usaha legislatif untuk mengubah dan memperketat kebebasan individu dengan cara menafsirkan konstitusi.
Menurut sumbernya Aliran Hukum Alam dibedakan menjadi dua macam, yaitu Irasional dan Rasional. Aliran Hukum Alam Irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu secara langsung bersumber dari Tuhan, sedangkan Aliran Hukum Alam Rasional berpendapat bahwa sumber dari hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia.

Aliran Hukum Alam Irasional
Pakar hukum yang menganut Aliran Hukum Alam Irasional berpandangan bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi secara langsung bersumber dari Tuhan. Beberapa pendukung Aliran Hukum Alam Irasional antara lain Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Alighieri, Piere Dubois, Marsilius Padua, William Occam, John Wycliffe dan Johannes Huss.

Thomas Aquinas
Pendapat Thomas Aquinas berkaitan erat dengan teologia. Aquinas berpendapat bahwa ada dua pengetahuan yang berjalan bersama-sama, yaitu pengetahuan alamiah yang berpangkal pada akal dan pengetahuan iman yang berpangkal pada wahyu Ilahi. Menurut Aquinas ada empat macam hukum, yaitu:

Lex eterna yaitu hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
Lex divina, adalah hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindera manusia.
Lex naturalis atau hukum alam, merupakan penjelmaan lex eterna ke dalam rasio manusia.
Lex positivis, adalah penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia di dunia.
John Salisbury
John Salisbury merupakan seorang rohaniawan pada Abad Pertengahan. Pendapat Salisbury dilatarbelakangi kesewenang-wenangan penguasa pada waktu itu. Menurutnya gereja dan negara perlu bekerja sama layaknya hubungan organis antara jiwa dan raga.

Penguasa dalam menjalankan pemerintahannya wajib memperhatikan hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum alam) yang mencerminkan hukum-hukum Allah. Tugas rohaniawan adalah untuk membimbing penguasa agar tidak merugikan rakyat, bahkan penguasa juga seharusnya menjadi abdi gereja
Dante Alighieri
Pendapat Dante Alighieri juga dilatarbelakangi oleh perselisihan antara penguasa di Jerman dan Prancis dengan kekuasaan Paus di Roma. Berbeda dengan Salisbury, dalam memberikan pendapatnya Dante lebih memihak kepada penguasa. Ia amat menentang penyerahan kekuasaan duniawi kepada gereja. Dante berpendapat bahwa keadilan baru dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan kepada satu tangan saja, yaitu berupa pemerintahan yang absolut.

Menurut Dante monarki dunia yang menjadi badan tertinggi yang berwenang untuk memutuskan perselisihan antara penguasa yang satu dengan yang lainnya. Badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari Tuhan sebagai monarki dunia ini adalah Kekaisaran Romawi yang kemudian pada Abad Pertengahan Kekaisaran Romawi digantikan oleh kekuasaan Jerman dan kemudian oleh Prancis di Eropa. Adapun dasar hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum alam yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan.

Piere Dubois
Piere Dubois merupakan filsuf terkemuka sekaligus pengacara raja Perancis, sehingga dapat dikatakan bahwa pandangan-pandangannya pro penguasa. Dobuis mendambakan suatu Kerajaan Perancis yang mahaluas, dimana Kerajaan Perancis tersebut mampu menjadi pemerintah tunggal dunia. Hal ini kemudian melatarbelakangi keyakinan Dubois mengenai adanya hukum yang berlaku universal.

Dubois mengatakan bahwa raja atau penguasa dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan tanpa perlu melalui pemimpin gereja. Bahkan Dubois ingin agar kekuasaan duniawi gereja dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada raja. Ia juga berpendapat bahwa raja memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang, tetapi raja tidak terikat untuk mematuhi undang-undang tersebut.

Marsilius Padua dan William Occam
Marsilius Padua dan William Occam merupakan tokoh penting Abad 14. Keduanya sering dibahas bersamaan karena memiliki banyak kesamaan dalam pemikiran mereka. Menurut Padua negara berada di atas kekuasaan Paus dan kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pendapatnya tersebut banyak dipengaruhi oleh pendapat Aristoteles. Padua berpendapat bahwa hukum harus mengabdi atau memihak kepada rakyat karena tujuan negara adalah untuk memajukan kemakmuran dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara agar dapat mengembangkan dirinya secara bebas.

Pemikiran Padua tergolong progresif untuk ukuran Abad Pertengahan, bahkan Padua berpendapat bahwa rakyat berwenang untuk memilih pemerintahnya. Rakyat juga boleh menghukum raja atau penguasa yang melanggar undang-undang serta memberhentikan raja. Ia berpandangan bahwa kekuasaan raja bukanlah kekuasaan yang absolut, namun dibatasi oleh undang-undang. Pendapat Padua tersebut memiliki kesamaan dengan pendapat Rousseau.
Occam atau sering juga ditulis Ockham memiliki pemikiran yang disebut Nominalisme. Pendapat Occam bertentangan dengan pendapat Thomas Aquinas, dimana Aquinas meyakini kemampuan rasio manusia untuk mengungkapkan kebenaran, sedangkan Occam berpendapat bahwa rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran. Menurutnya pengetahuan atau ide yang ditangkap oleh rasio manusia hanyalah nama-nama (nome atau nominal) yang digunakan manusia dalam hidupnya.

John Wycliffe dan Johannes Huss
John Wycliffe menyoroti masalah kekuasaan gereja. Ia menolak hak-hak paus untuk menerima upeti dari raja Inggris. Hubungan antara kekuasaan ketuhanan dan kekuasaan duniawi oleh Wycliffe diibaratkan sebagai hubungan antara pemilik dan penggarap tanah. Masing-masing memiliki bagiannya sendiri dan tidak boleh saling mencampuri. Kekuasaan pemerintahan tidak perlu melalui perantara, yaitu rohaniawan gereja, serta kedudukan para rohaniawan dan orang awam adalah sama derajatnya di mata Tuhan.

Wycliffe berbendapat bahwa corak pemerintahan para rohaniawan adalah corak kepemimpinan yang paling buruk, sehingga urusan negara tidak boleh dicampuri oleh rohaniawan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dipimpin oleh para bangsawan. Johannes Huss melengkapi pendapat Wycliffe dengan menyatakan bahwa gereja tidak perlu mempunyai hak milik, bahkan penguasa boleh merampas miik itu apabila gereja salah dalam menggunakan haknya. Huss juga berpendapat bahwa paus dan hierarki gereja tidak diadakan menurut perintah Tuhan, melainkan dibentuk oleh semua orang yang beriman.

Aliran Hukum Alam Rasional
Aliran Hukum Alam Rasional muncul setelah zaman Renaisans, yaitu era ketika rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan. Aliran ini berpandangan bahwa hukum alam muncul dari pikiran manusia sendiri tentang apa yang baik dan buruk, yang penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam. Beberapa tokoh Aliran Hukum Alam Rasional antara lain Hugo de Groot (Grotius), Christian Thomasius, Immanuel Kant dan Samuel von Pufendorf.

Hugo de Groot alias Grotius
Hugo de Groot atau Grotius dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional yang mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antarnegara, seperti hukum perang dan damai, serta hukum laut. Grotius berpandangan bahwa sumber hukum adalah rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, sehingga seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan pada kemampuan akal atau rasio.

Menurut Grotius Hukum Alam adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum alam tidak mungkin dapat diubah (secara ekstrem), bahkan oleh Tuhan sekalipun! Hukum Alam diperoleh manusia dari akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikatnya.

Samuel von Pufendorf dan Christian Thomasius
Samuel von Pufendorf merupakan penganjur pertama Hukum Alam di Jerman. Menurut Pufendor Hukum Alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni, dimana unsur naluriah manusia lebih berperan. Ketika manusia hidup dalam masyarakat dan terjadi pertentangan antara kepentingan orang yang satu dengan yang lainnya, maka dibuatlah perjanjian secara sukarela di antara rakyat untuk menghentikan pertentangan tersebut. Kemudian diadakan perjanjian berikutnya yang berupa perjanjian penaklukan oleh raja. Adanya perjanjian tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut. Semua kekuasaan dibatasi oleh Tuhan, hukum alam, kebiasaan dan tujuan dari negara yang didirikan.

Hasil pemikiran Pufendorf kemudian dilanjutkan oleh Christian Thomasius. Thomasius berpendapat bahwa manusia hidup dengan berbagai macam naluri yang saling bertentangan antara naluri yang satu dengan naluri yang lainnya, sehingga diperlukan aturan-aturan yang mengikat agar ia mendapat kepastian dalam tindakan-tindakannya, baik ke dalam maupun ke luar dirinya. Berkaitan dengan ajaran Hukum Alam, Thomasius sampai kepada pengertian tentang ukuran. Dalam hal ukuran tersebut berkaitan dengan batin manusia, maka itu adalah aturan kesusilaan, sedangkan apabila berkaitan dengan tindakan-tindakan lahiriah, maka itu merupakan aturan hukum. Apabila ingin diberlakukan, aturan hukum tersebut harus disertai dengan paksaan dari pihak penguasa.

Immanuel Kant
Kehidupan Immanuel Kant sebagai seorang filsuf dapat dibagi menjadi dua periode, yaitu zaman prakritis dan zaman kritis. Pada periode prakritis Kant menganut pendirian rasionalistis yang dipopulerkan oleh Wolff dan kawan-kawannya. Pada periode yang kedua pemikiran Kant dipengaruhi oleh Hume dan mulai mengubah pandangannya menjadi pandangan yang bersifat kritis. Hume merupakan filsuf yang menganut paham empirisme, yaitu suatu aliran yang berpendapat bahwa sumber pengetahuan manusia bukanlah rasio, melainkan empiri atau pengalaman, dalam hal ini adalah pengalaman yang berasal dari pengenalan indrawi.

Kritisisme adalah filasafat yang memulai perjalanannya dengan terlebih dahulu menyelidiki kemampuan dan batas-batas rasio. Hal ini dilakukan dengan menyelidiki unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan mana yang murni berasal dari pengalaman atau empiri. Titik berat dari kritisisme ada pada rasio murni yang berkaitan erat dengan ilmu pengetahuan.

Di tulis pada tanggal 08/11/2020

Address

Bima
Bima
84111

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sentral Studi Ilmu Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Sentral Studi Ilmu Hukum:

Share