Info Pendampingan Desa

Info Pendampingan Desa Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Info Pendampingan Desa, Public & Government Service, Benteng.

02/02/2021

SDGs(Suistanable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) telah menjadi Tujuan Pembangunan Global. Para Pimpinan Negara melalui Dewan PBB bersepakat, SDGs menjadi Aksi bersama dalam membangun.
Dalam SDGs Nasional terdapat 17 tujuan pembangunan yang akan dicapai maka dalam SDGs Desa terdapat 18 tujuan. Ada satu tujuan yang ditambahkan tujuan ke-18 tentang kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,guna menjamin agar pembangunan desa tetap mengangkat aspek kultural dan keagamaan. Tujuan ini tidak tercantum dalam SDGs global maupun nasional.

Tambahan satu poin ini indikator kegiatannya tolong menolong yang didasarkan pada ajaran agama, tokoh agama berpartisipasi dalam musdes dan implementasi pembangunan desa, budaya dilestarikan mencapai 100 persen lembaga adat aktif, penyelesaian masalah sosial melalui pendekatan budaya. Dengan demikian, poin ke-18 ini diarahkan untuk bisa melibatkan tokoh agama dan budaya agar setiap desa tetap dapat mempertahankan identitas budaya dan kearifan lokalnya.

Sehubungan dengan itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah membagi 9 tipe desa yang sesuai dengan SDGs desa, yaitu desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan.
Kemudian desa peduli lingkungan hidup, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa berjejaring, desa tanggap budaya, dan desa Pancasila.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Desa atau SDGs Desa yang ingin dicapai dalam tahun 2030 yakni .

1.Desa tanpa kemiskinan
2. Desa tanpa kelaparan
3. Desa sehat dan sejahtera
4. Pendidikan desa berkualitas
5. Desa berkesetaraan gender
6. Desa layak air bersih dan sanitasi
7. Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
8. Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
9 Inovasi dan infrastruktur desa
10. Desa tanpa kesenjangan
11. Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
12. Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
13. Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
14.Ekosistem laut desa
15.Ekosistem daratan desa
16.Desa damai dan berkeadilan
17. Kemitraan untuk pembangunan desa
18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Pada pelaksanaan Sampai tahun 2030, desa dapat memilih satu atau beberapa dari 18 tujuan yang ingin dicapai dalam SDGs Desa. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Permendesa 13/2020, telah menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, sehingga Dana Desa daoat lebih di arahkan dalam pencapaian SDGs Desa tersebut.

08/08/2020
10/06/2020
04/06/2020

Mari kita lakukan persiapan untuk penambahan penerima PKH yang tepat Sasaran.

Di Rakornas PKH pada tanggal 03/06/2020 Menteri Sosial RI menyampaikan

"Dengan Dampak Pandemi Covid 19, angka kemiskinan naik sebesar 4%. Tidak mustahil tahun depan ada peningkatan target penambahan kepesertaan penerima manfaat PKH"

Dari penyampaian Pak Menteri Sosial diatas,
Apa yang harus kita persiapkan?
Keakuratan data Kemiskinan melalui update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Kenapa Meski data itu ???

Karena data itu yang akan dijadikan data dasar sebagai calon Penerima PKH.

Siapa yang mengupdate data DTKS ?

Sesuai amanat Pasal 10 Permensos No 5 Tahun 2019 Tentang DTKS.
Seseorang yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada kuechik. Setelah data terkumpul, desa membuat musyawarah desa (Musdes DTKS) untuk melakukan penetapan data yang akan dilakukan Verifikasi dan Validasi data DTKS Terbaru.

Masyarakat yang kurang mampu tidak masuk dalam data DTKS, *apakah bisa menjadi peserta PKH ???*

*tidak bisa* karena ketika sistem mencari data untuk dijadikan sebagai calon penerima PKH di DTKS, masyarakat kurang mampu tersebut tidak ditemukan.

Jadi, untuk memastikan agar warga miskin yg layak dapat bansos, maka wajib datanya masuk ke DTKS terlebih dahulu.

Semoga bermanfaat, terimakasih...

31/05/2020

PIDANA BAGI PENDAMPING DAN PENERIMA PKH

Berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, sebgaimana BAB VIII Ketentuan Pidana, ditentukan bahwa pendamping sosial dan/atau siapapun (termasuk penerima manfaat) yang memalsukan data verifikasi dan validasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan pidana sebagaimana uraian di atas dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pertanyaannya, bagaimana cara mempidanakan mereka?

Harus ada yang mau dan berani melaporkan mereka ke Aparat Penegak Hukum.

Detail bunyi Undang-Undang nomor 13 tahun 2011, BAB VIII KETENTUAN PIDANA sebagai berikut:

Pasal 42

Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43

(1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin..

Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) di bayarkan selama 6 Bulan.BLT diperpanjang selama 6 Bulan, sebagaimana tercantum...
22/05/2020

Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) di bayarkan selama 6 Bulan.
BLT diperpanjang selama 6 Bulan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5O Tahun 2O2O tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 2O5/PMK.O7/2O19 tentang pengelolaan dana desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 17OO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4O/PMK.O7 /2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 384) antara lain adalah Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat 6 Pasal 32A, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 32A disisipkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 32A berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32A

1.Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1a) huruf b, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
(1a) Dana Desa diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
2.Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.Calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja
4.Pendataan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
5.Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
a) Rp. 6OO.OOO,OO (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
b) Rp. 3OO.OOO,OO (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
6.Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2O2O.
7.Dihapus
8.Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) dan pelaksanaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Itulah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2O5/PMK.O7 /2O19 yang diubah/dihapus

20/05/2020

Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan dari PMK 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pegelolaan Dana Desa.
Adapun Poin-poin perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
Besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa ditetapkan sebesar:
Rp.600.000/bulan/KPM selama 3 bulan, dan
Rp.300.000/bulan/KPM selama 3 bulan berikutnya.
Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020

Address

Benteng
92812

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Info Pendampingan Desa posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Info Pendampingan Desa:

Share