18/06/2026
🇮🇩 Bahasa Indonesia
Jangan sampai overstay saat berada di Indonesia.
Warga Negara Asing wajib memastikan izin tinggalnya masih berlaku dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir.
Sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang melebihi masa tinggal kurang dari 60 hari dapat dikenakan biaya beban sebesar Rp1.000.000 per orang per hari. Jika tidak dibayarkan, atau overstay lebih dari 60 hari, dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Pastikan selalu tertib administrasi keimigrasian.
Stay legal, stay safe.
🇬🇧 English
Don’t overstay while staying in Indonesia.
Foreign nationals are required to ensure that their stay permit remains valid and to apply for an extension before it expires.
According to Article 78 of Law Number 6 of 2011 on Immigration, foreign nationals who overstay for less than 60 days may be subject to an overstay charge of IDR 1,000,000 per person per day. Failure to pay the charge, or overstaying for more than 60 days, may result in Immigration Administrative Actions, including deportation and blacklisting.
Make sure your stay in Indonesia remains legal and compliant.
Imigrasi untuk Rakyat.