04/09/2026
, Seluruh jajaran Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Manajemen Risiko di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring, Jum'at (4/9/2026) di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu.
Hadir dalam Bimtek ini Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir, seluruh Pejabat Struktural Eselon III, Eselon IV, Fungsional Ahli Madya, Fungsional Ahli Muda, Fungsional Ahli Pertama, dan staf/pelaksana di lingkungan KPU Provinsi Bengkulu.
Bimtek ini sebagai salah satu bentuk implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Manajemen Risiko pada pasal 13 ayat (3) huruf b yakni memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dikelola, dan dipantau, KPU akan menyelenggarakan Penguatan Implementasi Manajemen Risiko KPU Tahun 2026.
KPU Republik Indonesia