20/03/2025
Tahukah bahwa Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, Hari Pemungutan Suara ulang ditetapkan Sabtu 22 Maret 2025.
Nah, untuk pelaksanaan PSU ini terdapat di TPS 03 Jayapura, TPS 03 Buantan Besar, dan TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi'an. Jangan lupa ayo datang ke TPS ya ☺️☺️
AYO AWASI BERSAMA 💪
Reposted from Bawaslu Kabupaten Siak