19/05/2026
Baubau 19 Mei 2026
Disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Baubau bahwa sehubungan dengan adanya aksi penghentian sementara pelayanan oleh sebagian dokter PTT daerah pada beberapa puskesmas di Kota Baubau pada tanggal 18 Mei 2026, bersama ini disampaikan KLARIFIKASI dan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi aksi mogok pelayanan selama satu hari yang dilakukan oleh dokter PTT daerah sebagai bentuk aspirasi dan penyampaian keluhan atas keterlambatan pembayaran gaji yang belum diterima sejak Januari 2026 sampai dengan Mei 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk respon atas kondisi yang telah berlangsung beberapa bulan dan berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar para tenaga medis yang selama ini tetap menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pemerintah Kota Baubau memahami bahwa dokter PTT daerah merupakan bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan dasar, khususnya di fasilitas pelayanan tingkat pertama seperti puskesmas. Selama masa keterlambatan pembayaran tersebut, para dokter tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara profesional, meskipun menghadapi kondisi keterbatasan dan ketidakpastian terkait hak keuangan mereka.
Adapun keterlambatan pembayaran gaji tersebut bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan maupun kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena sampai saat ini Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan Bidang Kesehatan yang menjadi sumber pembiayaan pembayaran gaji dokter PTT daerah belum dicairkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah mengalami keterbatasan ruang fiskal untuk melakukan pembayaran tepat waktu sebagaimana yang diharapkan bersama.
Perlu dipahami bahwa mekanisme penganggaran dan pembayaran tenaga kesehatan yang bersumber dari transfer pusat sangat bergantung pada proses penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah. Ketika proses pencairan mengalami keterlambatan, maka berdampak langsung terhadap jadwal pembayaran hak-hak tenaga kesehatan di daerah. Pemerintah daerah selama ini terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan upaya percepatan kepada pihak terkait agar proses penyaluran dana dapat segera terealisasi.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga kesehatan, per tanggal 19 Mei 2026 telah dilakukan penyelesaian pembayaran tunggakan gaji dokter PTT daerah selama empat bulan. Pembayaran ini merupakan hasil dari langkah-langkah percepatan dan penyesuaian keuangan daerah agar hak tenaga kesehatan dapat segera dipenuhi sambil menunggu proses pencairan DAU peruntukan bidang kesehatan dari pemerintah pusat.
Dengan telah dibayarkannya tunggakan gaji tersebut, maka aksi penghentian pelayanan telah berakhir dan seluruh pelayanan kesehatan dasar di puskesmas Kota Baubau pada saat ini telah kembali berjalan normal sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan pemeriksaan umum, kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pelayanan gawat darurat dasar, serta program kesehatan lainnya telah kembali dilaksanakan secara optimal.
Pemerintah Kota Baubau juga mengapresiasi sikap para dokter PTT daerah yang telah kembali melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat setelah adanya penyelesaian pembayaran tunggakan gaji. Situasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan hubungan kerja yang baik antara pemerintah daerah dan tenaga kesehatan demi menjaga kesinambungan pelayanan publik di bidang kesehatan.
Selanjutnya pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan langkah-langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, termasuk memperkuat koordinasi lintas sektor terkait mekanisme penyaluran dana pusat, perencanaan pembiayaan kesehatan daerah, serta memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan dasar tetap terjaga.
Pada prinsipnya, pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan prioritas utama yang harus terus dijaga bersama. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat memahami situasi yang terjadi secara proporsional dan objektif, karena persoalan ini pada dasarnya merupakan dampak dari keterlambatan mekanisme penyaluran anggaran, bukan karena adanya pengabaian terhadap hak tenaga kesehatan maupun terhadap pelayanan masyarakat.
Demikian klarifikasi dan penjelasan ini disampaikan untuk menjadi informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat. Pemerintah Kota Baubau tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan memenuhi hak-hak tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.