20/02/2025
Halo ๐
Menindaklanjuti rapat tanggal 23 Januari 2025 yang lalu, Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Tanah Datar mengadakan rapat koordinasi pada tanggal 12 Februari 2025 di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar. Agenda rapat kali ini selain membahas permohonan rencana kegiatan pemanfaatan ruang, juga untuk menguatkan koordinasi antar anggota forum dalam menyikapi berbagai isu dan permasalahan penataan ruang yang telah ditemui selama ini. Kegiatan ini juga menjadi ajang saling berbagi informasi mengenai pembaharuan peraturan dan panduan teknis yang digunakan dalam proses perizinan pemanfaatan ruang.
Rapat kali ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang mewakili Sekretaris Daerah sebagai Ketua Forum. Adapun anggota forum yang hadir secara langsung adalah Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkim-LH, Kepala Dinas PMPTSP, Asosiasi Profesi, serta perwakilan dari Bappeda-Litbang. Acara dimoderatori oleh Kepala Dinas PUPRP yang dibantu oleh Kepala Bidang Tata Ruang.
Pada rapat kali ini cukup banyak isu yang dibahas terutama yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan teknis yang perlu kesepakatan antar perangkat daerah seperti aturan perumahan, Lahan Sawah Dilindungi (L*D), dan penerapan KKPR melalui sistem OSS. Hal ini perlu penyesuaian dan pembahasan lebih lanjut karena akan berdampak pada pelaksanaan perizinan yang dilakukan di daerah.