05/02/2026
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
🎯 Tujuan Utama
Integrasi: Mengatur peternakan dan kesehatan hewan secara terpadu.
Kualitas Produk: Menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan produk asal hewan
Prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, Halal.
Perlindungan Masyarakat: Mencegah penyakit menular dari hewan (zoonosis).
Produktivitas: Meningkatkan kualitas dan hasil ternak.
Kepastian Hukum: Memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaku usaha peternakan.
📑 Pokok Pengaturan & Ruang Lingkup
Peraturan ini mencakup aspek hulu hingga hilir, di antaranya:
Manajemen: Perencanaan, sumber daya, dan pendanaan.
Teknis: Kesehatan hewan, Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare), dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet).
Kelembagaan: Otoritas Veteriner Daerah.
Pemberdayaan: Penguatan kapasitas peternak, SDM, penelitian, serta pembinaan dan pengawasan.
⚖️ Sanksi & Pelaksanaan
Sanksi Pidana: Berlaku khusus untuk pelanggaran terkait pakan dan obat hewan tertentu.
Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga denda.
Timeline: Peraturan ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2025, dengan kewajiban penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana paling lambat 1 tahun setelahnya.
🌟 Asas Penyelenggaraan
Kegiatan ini dijalankan berlandaskan asas kemanfaatan, keberlanjutan, keamanan, kerakyatan, keadilan, kemandirian, dan keprofesionalan.