Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam

Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam Dewan Koperasi Indonesia
Daerah Kota Batam
UU No.25 tahun 1992

Digitalisasi untuk Koperasi dan UMKM Batam

WEBINAR "Collaboration of Malaysia and Batam for Medical Tourism and Kangen Water Health Products"Sabtu, 12 Oktober 2024...
12/10/2024

WEBINAR "Collaboration of Malaysia and Batam for Medical Tourism and Kangen Water Health Products"

Sabtu, 12 Oktober 2024

https://www.youtube.com/watch?v=b6wdnDRSbzM

Narasumber :
Dr James Christopher Obagarasamy MD
Medical Director at KLEM CLINICS
Director at J&C Medical Resources and Management

Dato' Delbert Lee
LLB (Uni Of Lon)
Global Distributor For Enagic

Kegiatan ini akan dibuka oleh :
Ir. Fandy Iood,ST.,M.PWK.,IPM
Ketua Dekopinda Batam









WEBINAR "Collaboration of Malaysia and Batam for Medical Tourism and Kangen Water Health Products"Peluang usaha antara Malaysia dan Dekopin Batam bagi Pelaku...

WEBINAR "Collaboration of Malaysia and Batam for Medical Tourism and Kangen Water Health Products"Peluang usaha antara M...
07/10/2024

WEBINAR "Collaboration of Malaysia and Batam for Medical Tourism and Kangen Water Health Products"

Peluang usaha antara Malaysia dan Dekopin Batam bagi Pelaku Koperasi & UMKM Batam

Yth. Bapak/Ibu,

Kami mengundang Bapak/Ibu hadir dalam kegiatan Webinar Dekopin Batam dengan Tema "Collaboration of Malaysia and Batam for Medical Tourism and Kangen Water Health Products"
yang akan diselenggarakan pada:

Hari, Tanggal : Sabtu, 12 Oktober 2024
Waktu : 10.00 – Selesai

Meeting ID : 723 203 7489
Passcode : dekopin12
Invite link : https://zoom.us/j/7232037489?pwd=iiFiu8fUvGtyW18jwD2sbUhLEWMUgv.1&omn=96974387894

Bermanfaat untuk PELAKU BISNIS - UMKM - MAHASISWA - MASYARAKAT UMUM

FASILITAS :
MATERI DAN E-SERTIFIKAT

Narasumber :
Dr James Christopher Obagarasamy MD
Medical Director at KLEM CLINICS
Director at J&C Medical Resources and Management

Dato' Delbert Lee
LLB (Uni Of Lon)
Global Distributor For Enagic

Kegiatan ini akan dibuka oleh :
Ir. Fandy Iood,ST.,M.PWK.,IPM
Ketua Dekopinda Batam

Harap mengisi konfirmasi kehadiran melalui link berikut:
https://bit.ly/KonfirmHadirWebinarDekopinBatam12Okt24

Info lebih lanjut hubungi;
Call center (0811-777-8757)
dekopinbatam.org






Audensi Ketua Dekopin Batam dgn Ketum Dekopin Dr Nurdin Halid.Jakarta, 6 Juni 2023.Konfirmasi Kehadiran Ketum Dekopin da...
08/06/2023

Audensi Ketua Dekopin Batam dgn Ketum Dekopin Dr Nurdin Halid.
Jakarta, 6 Juni 2023.

Konfirmasi Kehadiran Ketum Dekopin dalam acara Pembukaan Expo Produk koperasi antara Angkasa Malaysia & Dekopin Batam.
Nagoya Hill 23-25 Juni 2023.

Semoga Tuhan Yesus yang maha baik memberkati ku.

Fandy iood Siregar ST.M.PWK
Ketua Dekopin Batam 2020-2025.






Fandy Iood
Fandyiood Siregar Fandyiood Siregar
Fandy Luxurygalang Luxurygalang
Fandy Iood
Fandyiood Papasean
Fandy Iood

ANGKASA MALAYSIA Kunjungi DEKOPIN Batam.Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN BATAM) menerima Kunjungan Angkatan Koperasi Ke...
09/12/2022

ANGKASA MALAYSIA Kunjungi DEKOPIN Batam.

Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN BATAM) menerima Kunjungan Angkatan Koperasi Kebangsaan Malaysia Berhad (ANGKASA), Jumat 8 Desember 2022. Kunjungan badan Apex gerakan koperasi negara ANGKASA Malaysia yang menjadi anggota ASEAN Cooperative Organization (ACO) dan International Cooperative Alliance (ICA) dipimpin oleh Dr. Mohd Azlan Yahya sebagai Board Member Finance & Integrity Diterima langsung oleh Fandy iood Siregar.ST.,M.PWK sebegai Ketua DEKOPIN Batam yang juga sebagai Ketua Koperasi Konsumen KADIN Batam.

Dalam pertemuan diskusi tersebut Dr Mohd Azlan Yahya menyampaikan bahwa ANGKASA berkeinginan menjalin kerjasama dengan DEKOPIN Batam dalam membangun sinergitas kewirausahaan antara para pelaku Koperasi dan UKM yang ada dikota Batam.

Fandy iood Siregar menyambut baik kunjungan dan rencana kerjasama ini dan menyampaikan kesiapan pelaku koperadi dan UKM kota batam dalam rencana ekspor produk produk unggulan indonesia dan siap menampung produk produk unggul Dari Malaysia.

Fandy juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Ari Syafarie sebagai Perwakilan Rumah BUMN (Telkom) yang telah memfasilitasi pertemuan ini dan berharap kementerian BUMN dibawah kepemipinan Bapak Menteri Erik Tohir semakin memberikan peranan perkoperasian dan UKM sebagai penopang ekonomi indonesia untuk terus berkembang secara profesional.

Fandy iood Siregar dan Dr Mohd Azlan Yahya bersepakat akan melanjutkan kerjasama Batam dan Malaysia Bussiness Council ini dengan merencanakan :
1.MOU kerjasama DEKOPIN Batam dan ANGKASA Malaysia
2.Koperasi EXPO 2023 pada bulan Mei 2023
3. membantu dalam hal perizinan investasi ANGKASA di batam dalam membangun Sentra UKM.

Pertemuan ini dihadiri oleh 9 orang Delegasi Malaysia, Perwakilan Rumah BUMN (Telkom) para Pengurus Koperasi Konsumen KADIN Kota Batam dan Pengurus DEKOPIN Batam.








Segenap Dewan PenasehatDewan PakarDewan PengurusDEKOPIN BATAMDewan Koperasi Indonesia Daerah Kota BatamMengucapkan Selam...
12/05/2021

Segenap
Dewan Penasehat
Dewan Pakar
Dewan Pengurus
DEKOPIN BATAM
Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam
Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.
Minal Aidin Wal Faizin.
Mohon Maaf Lahir Batin.

Fandy iood
Ketua DEKOPIN BATAM.

Misi dagang jatim pelaku KUKM koperasi di batam, Jumat, 30 April 2021.
01/05/2021

Misi dagang jatim pelaku KUKM koperasi
di batam, Jumat, 30 April 2021.








01/05/2021

Syarat dan Panduan Lengkap Tentang Pendirian Koperasi

syarat-pendirian-koperasi
Koperasi merupakan lembaga yang memiliki sejarah cukup panjang di Indonesia. Awal mula sistem koperasi di Indonesia sudah muncul sejak zaman era kolonial. Bahkan Proklamator dan Wakil Presiden RI yang pertama, mengkonsepsikan koperasi sebagai guru perekonomian bangsa Indonesia.

Sampai saat ini, tercatat ratusan ribu koperasi yang masih aktif di Indonesia. Bila melihat data milik Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Desember 2018, tercatat ada sekitar 126.343 koperasi aktif di 34 provinsi yang bila di total kan jumlah anggota nya telah mencapai 20-an juta orang dengan nilai volume usaha mencapai Rp 145,8 triliun.

Dengan nilai volume usaha yang sangat masif, masih banyak kesempatan bila ingin mendirikan Koperasi di Indonesia. Ini dapat dilihat dari kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang berkisar 5,1 persen (hingga Juni 2019). Oleh karena itu, berikut sudah kami rangkum panduan dan syarat lengkap tentang Koperasi yang ada di Indonesia, dengan harapan memajukan sektor Koperasi di Indonesia

Apa Itu Koperasi

apa-itu-koperasi
Landasan dasar mengenai hukum Koperasi di Indonesia terdapat pada Pancasila dan UUD NRI 1945. Pengertian Koperasi ialah badan usaha yang isinya beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum dengan melandaskan semua kegiatan yang dilakukan berdasar prinsip koperasi yang telah ada, Koperasi juga sekaligus berfungsi sebagai gerakan ekonomi milik rakyat yang asas nya berdasar kekeluargaan.

Landasan Hukum Koperasi
Legalitas koperasi sebagai badan hukum sudah diatur berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ada, yaitu :

UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian
PP 4/199 mengenai Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, dan Perubahan Anggaran Dasar
PP 17/1994 mengenai Pembubaran Koperasi
PP 9/1995 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
PP 98/1998 mengenai Modal Penyertaan
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 mengenai Notaris Pembuat Akta
Peraturan Menteri koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Kelembagaan Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 15 tahun 2015 mengenai Usaha Simpan Pinjam
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM 9/2018 mengenai Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi.
Prinsip Koperasi
Prinsip yang dipegang Koperasi cukup berbeda dari badan hukum lainya, berikut adalah daftarnya :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya bersifat sukarela ialah seseorang harus sukarela dan tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi, dan bersifat terbuka adalah tidak ada diskriminasi, dan semua anggota akan diperlakukan setara.
Pengelolaan secara demokratis, artinya pengelolaan dan semua pengambilan keputusan koperasi harus dilakukan atas kehendak semua anggota.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding, artinya pembagian sisa hasil usaha kepada tiap anggota koperasi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota koperasi.
Pembagian balas jasa terbatas terhadap modal. artinya secara terbatas yaitu wajar dan tidak melebihi suku bunga yang sedang berlaku di pasar.
Kemandirian, artinya koperasi berdiri sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain.
Dengan adanya prinsip ini diharapkan Koperasi dapat memperluas wawasan anggota, memperkuat solidaritas, dan meningkatkan kemampuan untuk tujuan koperasi.

Bentuk dan Jenis Koperasi
Bentuk dan jenis Koperasi yang ada saat ini dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, keanggotaan dan tingkatan. Berikut adalah pengertianya

Koperasi berdasarkan jenis usaha

Jenis koperasi ini dipisah berdasarkan jenis usaha produksinya atau menghasilkan barang. Semua barang yang dijual adalah hasil produksi sesama anggota koperasi yang memiliki usaha seperti kerajinan, pakaian jadi, dan juga bahan makanan.

Koperasi Konsumsi
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi berdasarkan keanggotaannya

Berdasarkan anggotanya, koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi berdasarkan tingkatannya

Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

Koperasi Primer
Koperasi Sekunder (meliputi pusat koperasi, gabungan koperasi, dan induk koperasi)
Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Hak dan kewajiban untuk setiap anggota setiap koperasi sudah diatur dalam Pasal 20 UU 25/1992. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya :

Kewajiban anggota koperasi, yaitu:

Mematuhi seluruh anggaran dasar, dan rumah tangga serta setiap keputusan yang telah disepakati;
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan;
Memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan;
Hak anggota koperasi, yaitu:

Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara;
Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus;
Meminta untuk diadakan rapat anggota yang sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus;
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama;
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi.
Syarat Pendirian Koperasi
Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian telah mengatur mengenai persyaratan pendirian Koperasi di Indonesia. Pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian koperasi yang harus dihadiri oleh para pendiri, dan juga dihadiri oleh pejabat yang berguna untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi.

Jumlah orang yang hadir dalam pendirian koperasi akan berbeda tergantung jenisnya. Untuk pendirian koperasi primer dihadiri oleh 20 orang dan akan lebih sedikit untuk koperasi sekunder.

Syarat Koperasi Primer

Pendiri koperasi mengajukan akta pendirian koperasi baik itu secara tertulis maupun secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan beberapa persyaratan, yaitu:

Dua rangkap akta pendirian koperasi (bermaterai)
Berita acara rapat pendirian koperasi
Surat bukti penyetoran modal,
Rencana awal kegiatan koperasi
Syarat Koperasi Sekunder

Syarat untuk mendirikan koperasi sekunder sama seperti koperasi primer, namun terdapat beberapa tambahan dokumen berupa:

Hasil berita acara rapat pendirian
Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder
NPWP aktif untuk setiap calon anggota koperasi primer dan/atau sekunder
Syarat Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

Terdapat persyaratan khusus untuk KSP yang bisa dilihat pada:

Pasal 10 ayat (5) Permen Koperasi dan UKM No. 9 thn 2018
Setelah pengajuan akta pendirian koperasi, dan mendapatkan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi. Maka Menteri akan menerbitkan dua opsi surat, yaitu Surat Keputusan (SK) penerimaan, atau penolakan.

Tahapan dan Prosedur Pendirian Koperasi
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 telah mengatur tentang tahapan dan tata cara pendirian koperasi, yaitu :

Perencanaan Pendirian Koperasi
Penyampaian rencana dan konsultasi ke daerah pusat maupun dinas
Rapat Pendirian Koperasi
Verifikasi Nama Koperasi
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Verifikasi Dokumen Permohonan
Mekanisme di Sisminbhkop
Pengesahan Pendirian Koperasi
Awal Modal Pendirian Koperasi
Seperti badan usaha yang lain , koperasi juga memerlukan modal untuk memulai menjalankan kegiatan usaha. Berikut adalah jenis modal pendirian koperasi :

Modal sendiri berasal dari:

Simpanan Pokok
Simpanan wajib
Dana cadangan
Hibah
Modal pinjaman berasal dari

Anggota
Calon anggota
Koperasi lain atau anggotanya
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Penerbitan obligasi
Surat utang lainnya dengan sumber yang sah
Prosedur Pembubaran Koperasi
Pada Pasal 46 UU 25/1992 mengatur bahwa terdapat 2 cara pembubaran koperasi dengan cara yang sah, yaitu :

Keputusan Rapat Anggota

Koperasi dapat dikatakan telah bubar apabila adanya keputusan rapat anggota hal ini dikarenakan jangka waktu koperasi telah berakhir. Keputusan ini akan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara anggota koperasi.

Keputusan Pemerintah

Alasan yang menyebabkan terjadinya pembubaran koperasi yang dilakukan oleh pemerintah terdapat pada Pasal 47 UU 25/1992 yaitu:

Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU 25/1992
Koperasi melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
Kelangsungan koperasi sudah tidak diharapkan.
Pasal 43 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 juga telah mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu:

Koperasi tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar
Koperasi dinyatakan pailit
Tidak diadakan rapat anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
Tidak adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut
Biaya dan Lama Proses Pendirian Koperasi
Biaya pembuatan koperasi akan bervariasi tergantung dari jenis koperasi yang diinginkan dan juga persyaratan yang sudah dimiliki. Pemerintah Indonesia pun tidak memiliki standar nasional mengenai biaya pembuatan koperasi.

30/04/2021

Jual kopi Jatim di batam
Call. 08117778757.







*Penandatanganan MoU dan SPK Universitas Batam (UNIBA) dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam (DEKOPIN Batam)...
22/04/2021

*Penandatanganan MoU dan SPK Universitas Batam (UNIBA) dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam (DEKOPIN Batam)
21/Apr/21 14:49
Penandatanganan MoU dan SPK Universitas Batam (UNIBA) dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam (DEKOPIN Batam)
BatamNow.com – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPIN) Kota Batam melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antar instansi dengan Universitas Batam (Uniba) pada hari Rabu, (21/04/2021) di ruang rapat Rektor Uniba.

Dalam kata sambutannya, Rektor Uniba Prof Dr Chabullah Wibisono menyampaikan pentingnya civitas akademika dalam menyukseskan ekonomi kerakyatan. DEKOPIN sebagai wadah gotong royong dan kerja sama dalam semangat perkoperasian yang digagas oleh bapak bangsa Dr Mohhamad Hatta demi terciptanya sila ke-5 Pancasila yakni keadilaan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dapat terus membangkitkan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kota Batam.

Beliau katakan untuk itu Uniba dalam perannya memberikan kontribusi positif senantiasa dan siap berpartisipasi dalam pengembangan kewirausahaan KUMKM.

Pada kesempatan itu Ketua DEKOPIN Kota Batam Fandy Iood ST menyampaikan apresiasi kepada UNIBA yang telah merespons positif kerja sama DEKOPIN dengan Pihak Civitas Akademisi.

Fandy mengatakan Dekopin dalam amanat UU 25 tahun 1992 dan Keppres No 6 tahun 2011 bahwa DEKOPIN sebagai organ tubuh negara dan wadah perkoperasian di Indonesia khusus daerah Kota Batam adalah induk dari seluruh koperasi di Kota Batam.

Fandy juga menyampaikan terima kasih kepada Dr Gita Indrawan sebagai pembantu rektor 4 bidang kerja sama antara instansi.

“Semoga kelanjutan kerja sama ini semakin berbuah terutama dalam pelaksanaan MOU nantinya. Salah satu program kerja dalam MOU ini agar UNIBA dapat bersedia membuka dan memberikan program khusus dan pembiayaan khusus untuk para calon mahasiswa dari kalangan pelaku koperasi, usaha mikro kecil menengah,” ujarnya.

Program selanjutnya pengembangan kewirausahaan bagi para dosen, mahasiswa, staff dan karyawan maupun alumni UNIBA.

Baca Juga: Misteri Konsesi ATB-BP Batam
Fandy memberi contoh yang menjadi ide kreatif dalam mengembangkan potensi kemaritiman dalam produk hasil laut guna menunjang sumber bahan baku untuk industri, kedokteran dan lainnya dengan kekuatan finansial didukung kerja sama dengan dunia perbankan, misal kerja sama Dekopin dengan Bank Jabar Cabang Batam dalam hal kartu ATM Bank Jabar Tbk otomatis menjadi kartu keanggotaan koperasi, usaha mikro kecil menengah di Kota Batam dan kerja sama ini telah berlangsung dari bulan November 2020 lalu.

Menurut Fandy bahwa Pemulihan Ekonomi Nasional Kota Batam adalah kewajiban semua pihak yang saling bekerja sama dan tanpa ego sektoral, untuk mendukung program DEKOPIN yakni KUMKM GO DIGITAL.

Fandy mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua Harian Yayasan Griya Husada Batam Prof. Dr. Ir. Jemmy Rumengan SE MM, Rektor Prof Dr Ir Chabullah Wibisono MM, Wakil Rektor 1 Universitas Batam Ibu Dr Elly Widia SPd MMPd, Wakil Rektor 3 Universitas Batam Ibu Dr Laily Wasliati SH MHum, Wakil Rektor 4 Universitas Batam Bapak Dr Mohammad Gita Indrawan ST MM, Kaprodi Magister MPW Dr Yuanita Sidabutar ST MT, Dekan Fak Teknik Dr Edi Indra dan seluruh civitas akademika yang hadir.

“Selamat menjalankan ibadah puasa dalam berkarya,” tambah Fandy.

Hadir juga Dewan Penasihat DEKOPIN Batam Dr Parningotan Malau ST SH MH, Para Wakil ketua Pengurus Ir Ivan manurung MHum & Suwarno SE yang turut hadir.

“KUMKM Unggul Batam Maju, KUMKM Batam GO DIGITAL,” pungkas Fandy.(*)

Penandatanganan MoU dan SPK Universitas Batam (UNIBA) dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam (DEKOPIN Batam)*

https://batamnow.com/penandatanganan-mou-dan-spk-universitas-batam-uniba-dengan-dewan-koperasi-indonesia-daerah-kota-batam-dekopin-batam/

Address

Jalan Abulyatama, Batam Center, Ruko Manalagi
Batam
29464

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Batam posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share