27/06/2024
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melaksanakan Rapat tentang Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Padang Lawas Utara di Ruang Rapat Bupati Padang Lawas Utara, Rabu (26/06/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur Parlaungan Hasibuan, S.STP., MM., Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., Asisten II Haholongan Siregar, SE., MM., Asisten III Maralobi Siregar, S.Sos., MM., Penasehat di Tim MPP Staf Khusus Bupati Bidang Keuangan Kabupaten Padang Lawas Utara Husni Afghani Hutasuhut, Pimpinan OPD, Kabag dan Kabid terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Tujuan Pembentukan MPP untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, meningkatkan daya saing global dalam memberikan emudahan berusaha di Indonesia.
Latar belakang yang mendasar atas Penyelengaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera dilakukan antara lain:
- Lokasi pelayanan publik di Paluta berbeda-beda dan saling berjauhan serta belum saling terintegrasi;
- Terjadinya penumpukan masyarakat pengguna layanan di beberapa tempat pelayanan publik, dengan adanya MPP penumpukan masyarakat tersebut dapat terurai, dan masyarakat memiliki tempat alternatif untuk mendapatkan layanan publik;
- Banyaknya keluhan masyarakat atas keberadaan "CALO" di tempat-lempat pelayanan publik.