01/12/2023
Untuk memastikan proses tahapan kampanye berjalan dengan lancar dan berintegritas, diatur sejumlah pedoman dan larangan yang harus diikuti oleh seluruh pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Metode kampanye Pemilu 2024 yang dapat digunakan meliputi:
* Pertemuan terbatas dan tatap muka.
* Penyebaran bahan kampanye kepada publik.
* Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
* Penggunaan media sosial dan iklan media massa (cetak, elektronik, daring).
* Rapat umum, debat pasangan calon, dan
* Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampaye dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah larangan kampanye Pemilu 2024 yaitu:
* Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
* Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
* Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
* Mengganggu ketertiban umum.
* Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.
* Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanyepeserta pemilu lain.
* Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.
* Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa atau sebutan lainnya.
Sanksi atas pelanggaran pemilu:
Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayo dukung literasi kepemiluan dengan Like, Comment dan Bagikan informasi dari official media Bawaslu ya...