28/11/2017
Selamat pagi, netizen..
Sesuai dengan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu kewajiban pemerintah desa adalah menyelenggarakan tertib administrasi desa yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Administrsai desa sangat penting bagi kegiatan penyelenggaraan desa, agar pemerintahan desa berjalan lancar maka harus didukung oleh sistem tata usaha/administrasi yang benar, rapi dan tertib. Sistem administrasi yang benar, rapi dan tertib dapat memberikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan, perencanaan, kontrol dan evaluasi.
Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Desa Wangon untuk segera melaporkan segala peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, kepindahan, dan sebagainya.
Mekanisme pelaporan kependudukan, diawali dari lapor RT/RW setempat lalu diteruskan ke Kantor Desa dengan membawa Surat Pengantar RT/RW.
Seluruh pelayanan di Kantor Desa gratis! Tidak dipungut biaya apapun!