Polres Bantul

Polres Bantul Humas Polres Bantul : Partisipasi Obyektif Dipercaya Halaman ini menyajikan berita terkini, kegiatan Kepolisian dan informasi kepada masyarakat.



Selamat datang di Halaman Resmi Humas Polres Bantul, yang merupakan halaman resmi Polres Bantul. Masyarakat juga bisa melaporkan kejadian melalui pesan di Media Resmi Polres Bantul. Semoga informasi dan berita yang kami sampaikan bermanfaat untuk kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia. Media Sosial Resmi Humas Polres Bantul atau Polres Bantul :
youtube

Humas Polres Bantul | http://t.ly/NZm4
instagram Polres Bantul | http://t.ly/krjX
twitter Humas Polres Bantul | http://t.ly/bno6
facebook | http://t.ly/1CTl
website Tribrata News Bantul | http://t.ly/ZoR4

Terimakasih sudah mampir ke chanel kami. Jangan lupa like, komen dan share di medsos dan grup masing masing dibagikan ke sedulur sedulur. Sudi kiranya subscribe dan nyalakan tanda loncek untuk memperoleh terkini dari Chanel kami. Beri komen yang membangun agar chanel kami menjadi bersar.

01/09/2026

MOBIL L300 WARGA BANTUL DICURI, BERHASIL DITEMUKAN DAN DIKEMBALIKAN GRATIS

Polres Bantul berhasil mengungkap pencurian Mitsubishi L300 milik Sirun Als Nasirun (66), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Mobil yang hilang pada Selasa (28/7/2026) tersebut akhirnya ditemukan dan dikembalikan kepada korban tanpa dipungut biaya pada Senin (31/8/2026).

Mobil sebelumnya diparkir di Dusun Jogonalan Kidul, Tirtonirmolo, pada Senin (27/7) malam. Saat hendak digunakan bekerja keesokan harinya, korban mendapati kendaraan senilai sekitar Rp115 juta itu telah hilang.

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, BK (61) dan AJ (38), pada Kamis (6/8/2026). Keduanya mengaku mencuri menggunakan kunci T, kemudian menjual mobil melalui Facebook kepada seseorang di wilayah Semarang.

Polisi mengamankan mobil Mitsubishi L300, kunci T, serta dua mata kunci. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sirun menyampaikan terima kasih kepada Polres Bantul karena mobilnya berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya.



01/09/2026

CEKCOK SOAL PARKIR, JURU PARKIR DI BANTUL DITUSUK BADIK

Polisi mengamankan AS (27), pria yang diduga menusuk juru parkir berinisial MD (36) di halaman rumah makan mie, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Trirenggo, Bantul.

Peristiwa terjadi Senin (22/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penganiayaan bermula dari perselisihan terkait parkir. Pelaku yang tersinggung kemudian melakukan penusukan menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami dua luka tusuk di bagian atas pinggang kanan dan mendapat lima jahitan di RS Panembahan Senopati Bantul.

Setelah hampir dua bulan penyelidikan, AS akhirnya diamankan pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Bejen, Bantul. Polisi turut mengamankan sebilah badik sepanjang sekitar 30 cm dan kaos korban yang terdapat bercak darah.

AS kini diproses hukum dan dijerat Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.



01/09/2026

Menjelang masa purna bakti, AKP Jumadi mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol) melalui kenaikan pangkat pengabdian. Upacara laporan kenaikan pangkat tersebut digelar di halaman Mako Polres Bantul, Selasa (1/9/2026) pagi.

Upacara dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan dipimpin Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, S.H., S.I.K., M.H. selaku inspektur upacara. Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres Bantul, pejabat utama Polres Bantul, para kapolsek jajaran, serta personel Polres Bantul dan perwakilan personel polsek.

Dalam upacara tersebut, AKP Jumadi resmi naik pangkat dari Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjadi Komisaris Polisi (Kompol) Pengabdian. Jumadi saat ini menjabat sebagai Kapolsek Srandakan Polres Bantul.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan kenaikan pangkat pengabdian merupakan bentuk penghargaan institusi kepada personel yang telah menjalankan tugas dengan dedikasi dan loyalitas hingga mendekati masa pensiun.

"Ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan dari negara serta institusi Polri atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan tugas," kata Bayu usai upacara, Selasa (1/9/2026).

Menurut Bayu, kenaikan pangkat pengabdian bukan sekadar perubahan pangkat, tetapi juga menjadi simbol kehormatan atas perjalanan pengabdian seorang anggota Polri. Karena itu, capaian tersebut diharapkan menjadi kebanggaan bagi personel maupun keluarga yang selama ini turut mendukung pelaksanaan tugas.

Selain itu, Bayu berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Bantul untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.



01/09/2026

CURAT MOTOR DI SEWON, PELAKU DITANGKAP DI TEGAL

Polisi menangkap EKN (46), warga Bekasi Utara, pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario milik Dody Tejomukti (41), warga Kalasan, Sleman.

Pencurian terjadi Sabtu (6/6/2026) di area parkir karyawan GC Carwash, Glondong, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Saat itu, korban meninggalkan kunci kontak masih tergantung pada motor. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor beserta sejumlah barang berharga.

Setelah berpindah-pindah tempat dari Bekasi Utara, Tangerang hingga BSD Serpong, EKN akhirnya diamankan di Tegal oleh Unit Reskrim Polsek Sewon bersama Resmob Polres Tegal Kota.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario dan satu unit telepon genggam. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sewon dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak untuk mencegah aksi pencurian.



01/09/2026

MILIKI TEMBAKAU SINTETIS, PEMUDA 18 TAHUN DIAMANKAN POLISI

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul mengamankan AARP (18), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.

AARP diamankan di sebuah rumah di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan tembakau sintetis seberat sekitar 3,25 gram, 13 puntung rokok bekas lintingan, kertas sigaret, tas selempang, dan satu unit ponsel.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AARP mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dengan membeli secara daring melalui Instagram.

Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba, membeli, menyimpan, maupun menguasai narkotika karena berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum.



Kapolres Bantul beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkan Selamat Hari Jadi Polwan ke-78.​"One Police Woman, Extraordinar...
01/09/2026

Kapolres Bantul beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkan Selamat Hari Jadi Polwan ke-78.

​"One Police Woman, Extraordinary Impact."

​Terima kasih atas dedikasi, integritas, dan pengabdian tiada henti Polisi Wanita Indonesia dalam menjaga keamanan serta melayani masyarakat, khususnya di wilayah Hukum Polres Bantul. Semoga Polwan semakin presisi, tangguh, dan terus membawa dampak luar biasa bagi bangsa dan negara.



31/08/2026

Triyanto alias Munil (40) tewas setelah mengalami kekerasan di sejumlah lokasi di Bantul. Polisi telah mengamankan tiga tersangka, yakni APB (25), DS (26), dan BG (21).

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berinisial D dan L masih dalam pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi mengatakan, kasus terungkap setelah korban ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah di Dusun Pringgading, Guwosari, Pajangan, pada Minggu (23/8/2026) malam.

Dari hasil penyelidikan, kekerasan diduga terjadi di beberapa lokasi dan bermula karena para pelaku tersulut emosi terhadap perkataan korban. Saat kejadian, korban maupun pelaku disebut dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP dan Pasal 262 Ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Polisi masih memburu D dan L serta mengimbau keduanya segera menyerahkan diri.



31/08/2026

POLRES BANTUL UNGKAP CURANMOR, KENDARAAN KORBAN DIKEMBALIKAN GRATIS

Polres Bantul mengamankan 11 tersangka dan menyita 4 sepeda motor dalam Operasi Curanmor Progo 2026 yang digelar 10–24 Agustus 2026.

Selama operasi, polisi menerima 10 laporan polisi. Dari 11 tersangka, 6 di antaranya residivis dan 5 pelaku dewasa. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci T dan pelat nomor palsu.

Usai pengungkapan, Polres Bantul secara simbolis mengembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada korban tanpa dipungut biaya.

Salah satunya sepeda motor milik Paryono (57), warga Magelang, yang berhasil ditemukan setelah menjadi korban curanmor.

Selain itu, polisi juga mengembalikan Mitsubishi L300 milik Sirun Als Nasirun (66), warga Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. Mobil tersebut dicuri pada 27 Juli 2026 dan korban mengalami kerugian sekitar Rp115 juta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, BK (61) dan AJ (38). Keduanya diduga menggunakan kunci T yang dimodifikasi untuk mengambil mobil, kemudian menjualnya melalui Facebook hingga ke wilayah Semarang.

Polres Bantul mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan terang, serta memasang CCTV.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.



29/08/2026

Polres Bantul melaksanakan apel pengamanan pertandingan sepak bola PSIM vs Deltras Sidoarjo di Stadion Sultan Agung pada Sabtu (29/08/2026).

Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban, tidak membawa barang terlarang, serta mematuhi arahan petugas demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.



28/08/2026

Satresnarkoba Polres Bantul menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni KJP (32), RF (24), dan DJM (28), dalam pengungkapan di sejumlah lokasi pada Rabu (26/8/2026).

Dari rangkaian pengembangan, polisi mengamankan total sekitar 2,58 gram sabu, alat isap, serta uang tunai Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Bantul dan dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait.



Address

Jalan Jenderal Sudirman No : 202 Bantul Yogyakarta
Bantul
55711

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polres Bantul posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Polres Bantul:

Shortcuts

Share