03/03/2026
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin disusun sebagai pedoman dalam penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, kerapian, serta meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui peraturan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib dikenakan sesuai dengan hari dan kegiatan kedinasan, mulai dari pakaian dinas harian, pakaian dinas lapangan, hingga pakaian dinas upacara. Pengaturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai atribut, tanda pengenal, serta kelengkapan pakaian dinas yang harus digunakan oleh ASN sesuai dengan jabatan dan fungsi masing-masing.
Penerapan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2026 diharapkan dapat membentuk citra aparatur yang rapi, berwibawa, dan profesional, sekaligus mencerminkan identitas Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai institusi yang tertib dan berintegritas. Selain itu, aturan ini menjadi landasan bagi perangkat daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.
Dengan adanya peraturan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan dapat mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas secara konsisten sebagai bagian dari budaya kerja yang disiplin, tertib, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
.ananda