10/06/2026
Seringkali saat merasa dirugikan oleh suatu Keputusan atau Tindakan Pejabat Pemerintahan, kita ingin langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, tahukah Anda bahwa ada “pintu pertama” yang wajib dilewati terlebih dahulu?
Berdasarkan Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat wajib menempuh Upaya Administratif terlebih dahulu sebelum perkara dapat diperiksa oleh pengadilan.
Mari pahami alur dan tahapannya berikut ini:
1️⃣ Keberatan: Diajukan langsung kepada Pejabat/Instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut (Maksimal 21 hari kerja sejak keputusan diterima).
2️⃣ Banding Administratif: Jika keberatan ditolak, ajukan kepada Atasan Pejabat atau instansi yang lebih tinggi (Maksimal 10 hari kerja setelah penolakan).
Ingat! Berdasarkan PERMA No. 6 Tahun 2018, apabila penggugat belum menempuh upaya administratif ini secara lengkap, maka Hakim PTUN wajib menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O).
Mari jadi masyarakat yang cerdas hukum dengan memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku! Selesaikan di internal terlebih dahulu, PTUN siap menjadi benteng keadilan terakhir Anda. 🏛️✨