Balai Bahasa Prov. Kalsel

Balai Bahasa Prov. Kalsel Kedudukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional.

1) Kedudukan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, di bidang penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah, terutama Provinsi Kalimantan Selatan.

2) Tugas Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan adalah melaksanakan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan p

elayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Bahasa.

3) Fungsi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan adalah:

a. Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Provinsi Kalimantan Selatan;

b. Perencanaan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan;

c. Koordinasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Provinsi Kalimantan Selatan;

d. Pelaksanaan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya;

e. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya;

f. Pelaksanaan pengembangan jaringan informasi kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya;

g. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.

Address

Jalan JENDERAL A. YANI KM 32, 2 LOKTABAT
Banjarbaru
70712

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:00

Telephone

(0511) 4772641

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Balai Bahasa Prov. Kalsel posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category