Seksi Wilayah I Banjarbaru merupakan unit pelaksana teknis dari Balai Pengendalian Kebakaran Hutan (Dalkarhut) Wilayah Kalimantan, yang dasar hukumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2025. Seksi ini berkedudukan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan bertindak sebagai ujung tombak operasional pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Wilayah kerja utamanya mencakup
dua provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah. Tugas kuncinya meliputi koordinasi pencegahan, penanggulangan, dan pemantauan Karhutla di seluruh wilayah kerjanya.