Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, Government Organization, Jalan Jend. Sudirman No. 3, Banjarbaru.

Surat Disdukcapil Banjarbaru tanggal 01 dan 02 November 2016 perihal : Penerbitan KTP El dan Akta Kelahiran Tanpa Pengan...
02/11/2016

Surat Disdukcapil Banjarbaru tanggal 01 dan 02 November 2016 perihal : Penerbitan KTP El dan Akta Kelahiran Tanpa Pengantar RT, RW dan Penyampaian Pelimpahan Wewenang Pelayanan Dokumen Kependudukan

Kondisi/respon masyarakat Banjarbaru di 5 Kecamatan terkait surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 471/1768/SJ (earlier pos...
09/09/2016

Kondisi/respon masyarakat Banjarbaru di 5 Kecamatan terkait surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 471/1768/SJ (earlier post) tentang batas waktu perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016 bagi penduduk yang pada tanggal 01 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 Tahun atau sudah menikah di 5 Kecamatan Banjarbaru Kota

Kamis, 18 Agustus 2016 17:07:07 | Berita Kemendagri | (679 view)JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui D...
01/09/2016

Kamis, 18 Agustus 2016 17:07:07 | Berita Kemendagri | (679 view)

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (E-KTP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh memberikan tenggat waktu sampai dengan 30 September 2016 mendatang.

“Hal pertama yang harus dilakukan yakni merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” ungkap Zudan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Hotel Aston Prority Simatupang, Jakarta Selatan, (18/8).

Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi adiministrasi.

“Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” jelas Zudan.

Ia menambahkan, data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda.Berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapatnya banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari 3 KTP.

Disamping itu, contoh lain dari pelayanan publik yaitu seperti layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dll.

Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan maka bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses,” kata dia.

Sumber :Humas Puspen Kemendagri

31/08/2016

HIMBAUAN TERKAIT KTP EL
1. Lakukan perekaman di Kecamatan terdekat jika blm rekam,
2. Cek data perekaman hanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten.
3. Infokan ke petugas Kecamatan atau Petugas Disdukkcapil jika ada anggota keluarga yang blm rekam karena suatu hal, misal sakit, cacat fisik, jompo/tua.
Demikian disampaikan terima kasih.

31/08/2016
Sejak tanggal 15 Agustus 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru tidak melayani percepatan layanan...
29/08/2016

Sejak tanggal 15 Agustus 2016, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru tidak melayani percepatan layanan dokumen kependudukan.

PENGUMUMANNOMOR : 041.1/359/DisdukcapilDIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT KOTA BANJARBARU BAHWA BLANGKO KTP ELEKTRO...
13/07/2016

PENGUMUMAN
NOMOR : 041.1/359/Disdukcapil

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT KOTA BANJARBARU BAHWA BLANGKO KTP ELEKTRONIK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARBARU SEJAK TANGGAL 12 JULI 2016 TELAH HABIS (KOSONG , KARENA PENGADAAN BLANGKO KTP ELEKTRONIK KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT (DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI) YANG SAAT INI MASIH DALAM PROSES PENGADAAN.

DEMIKIAN PENGUMUNAN INI KAMI BERITAHUKAN AGAR MENJADI MAKLUM.

BANJARBARU, 13 JULI 2016
KEPALA DINAS KEPENDDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL KOTA BANJARBARU

Dra. H. MAHRINA NOOR, MM
NIP. 19630621 198503 2 006

03/06/2016

Address

Jalan Jend. Sudirman No. 3
Banjarbaru
70711

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 11:00

Telephone

+625114782013

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru:

Share