08/02/2021
Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM ) :
1. Pengantar RT/RW
2. Fotocopy KTP dan KK
3. Yang bersangkutan benar-benar terdaftar dalam Basis Data Terpadu ( BDT )
Catatan : bagi warga atau penduduk yang tida terdaftar dalam BDT tetap dilayani tetapi tidak mencantumkan keterangan Tidak Mampu di dalam surat permohonan