PROFIL
DINAS PENATAAN RUANG
VISI DAN MISI
Dinas Penataan Ruang mendukung visi dan misi Kepala Daerah Kota Bandung yang memiliki:
VISI
“TERWUJUDNYA KOTA BANDUNG YANG UNGGUL, NYAMAN, SEJAHTERA, DAN AGAMIS”
MISI
1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Melayani, Efektif, Efisien, dan Bersih.
3. Membangun Perekonomian yang Mandiri, Kokoh, dan Berkeadilan
4. Mewujudkan Bandung Nyaman Melalui Pe
rencanaan Tata Ruang, Pembangunan Infrastruktur, serta Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang Berkualitas dan Berwawasan Lingkungan
5. Mengembangkan Pembiayaan Kota yang Partisipatif, Kolaboratif dan Terintegrasi. Dinas Penataan Ruang Kota Bandung mendukung Misi 4 yaitu
MEWUJUDKAN BANDUNG NYAMAN MELALUI PERENCANAAN TATA RUANG, PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SERTA PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG YANG BERKUALITAS DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Tujuan Distaru
Meningkatnya Ruang Kota yang Nyaman dan Berkelanjutan
Sasaran Distaru
Meningkatnya Tata Ruang Kota yang Aman, Nyaman dan Berkelanjutan. GAMBARAN UMUM
Dinas Penataan Ruang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1383 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penataan Ruang Kota Bandung. Dinas Penataan Ruang mulai beroperasional sejak tahun 2017
Sebelumnya Dinas Penataan Ruang merupakan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bandung dan juga Peraturan Walikota Bandung No.474 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas pokok dan Fungsi Satuan Organisasi
Dinas Penataan Ruang (Distaru) merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah yang menyelanggarakan urusan pemerintah bidang penataan ruang dan pengelolaan pemakaman. Dinas Penataan Ruang berlokasi di Jalan Cianjur No.34 Kota Bandung dan pada saat ini Distaru dipimpin oleh Bapak H. Bambang Suhari, S.H dan didamping oleh Bapak Drs. R. Achmad Tadjudin Sastrawinata, M.Si sebagai Sekretaris Dinas. Sekretariat membawahkan :
Sub Bagian umum, Kepegawaian dan Data Informasi
Sub Bagian Program dan Keuangan
Dinas Penataan Ruang memiliki 3 Bidang yaitu :
Bidang Perencanaan Tata Ruang Kota yang membawahkan :
Seksi pengukuran dan Pemetaan ;
Seksi Perencanaan dan Pengmabngan Tata Ruang Kota;
Seksi Perencanaan Prasarana Kota. Bidang Pemanfaatan Ruang Kota yang membawahkan :
Seksi Penataan Bangunan dan Arsitektur Kota;
Seksi Pengelolaan Teknis Bangunan Negara;
Seksi Elemen dan Dekorasi Kota. Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota, yang membawahkan:
Seksi Pengawasan dan Tata Ruang dan Bangunan;
Seksi Pengusutan dan Penertiban Tata Ruang dan Bangunan;
Seksi Dokumentasi dan Evaluasi Tata Ruang dan Bangunan. Unit Pelaksana Teknis (UPT)
UPT 1 terdiri dari TPU Cibarunay, TPU Sirnaraga dan TPU Pandu
UPT 2 terdiri dari TPU Rancacili, TPU Gumuruh, TPU Ciburuy, TPU Maleer
UPT 3 terdiri dari TPU Cikutra, TPU Nagrog, TPU Cikadut
UPT 4 terdiri dari TPU Legok Ciseureuh, TPU Astana Anyar, TPU Babakan Ciparay
Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional
Dinas Penataan Ruang melayani pembuatan Keterangan Rencana Kota, Verifikasi Hasil Ukur dan Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung, Informasi Rencana Kota dll. Selain itu untuk UPT Pemakaman Distaru menyediakan pelayanan penyediaan lahan makam, penggalian, pengurugan, makam tumpang dan juga ambulance. Program Walikota untuk warga tidak mampu dapat akan mendapatkan pembebasan biaya pemakaman sesuai dengan persyaratan. TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Penataan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang dan pengelolaan pemakaman. Dinas Penataan Ruang menyelenggarakan Fungsi :
- Perumusan Kebijakan lingkup penataan ruang dan pemakaman;
- Pelaksanaan kebijakan lingkup penataan ruang dan pemakaman;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup penataan ruang dan
pemakaman;
- pelaksanaan administrasi Dinas lingkup penataan ruang dan
pemakaman;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan
tugas dan fungsinya. LOKASI DAN KONTAK
Kantor Dinas Penataan Ruang
Bertempat di Jl.Cianjur No.34
Bandung – 40271
No Telp : 022-7217451
FAX : 022-7278801
IG : .bdg
Twitter :