11/07/2025
Melalui Perpres No. 49 Tahun 2025, pemerintah mencabut Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas selama hampir satu dekade.
Lalu, apa yang berubah? 🤔
- Fungsi pengawasan pungli kini disesuaikan dan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
- Pemerintah memperkuat sistem pengawasan internal agar lebih efektif.
- Pedoman teknis tengah disiapkan agar transisi berjalan mulus.
- Sinergi antarinstansi tetap dijaga demi memastikan pungutan liar tak lagi punya tempat!
Langkah ini bukan akhir dari pemberantasan pungli, melainkan bentuk adaptasi menuju sistem pengawasan yang lebih kuat dan terintegrasi.
Baca info lengkapnya di link berikut ini!
https://peraturan.bpk.go.id/Details/320204/perpres-no-49-tahun-2025